Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengambil langkah signifikan dalam pengembangan pasar modal domestik dengan secara resmi menerapkan mekanisme transaksi short selling dan intraday short selling (IDSS). Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak Kamis, 1 Oktober. Implementasi ini menandai evolusi penting dalam instrumen investasi yang tersedia di pasar saham Indonesia, memberikan fleksibilitas lebih bagi pelaku pasar sekaligus memperkenalkan kerangka regulasi yang terukur. Pada fase awal pelaksanaannya, dua Anggota Bursa (AB) telah diberikan lisensi untuk memfasilitasi transaksi short selling ini, yaitu PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas. Pemilihan kedua AB ini didasarkan pada kesiapan infrastruktur dan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan oleh BEI.
Mekanisme intraday short selling (IDSS) didefinisikan secara spesifik sebagai bentuk transaksi short selling yang mengharuskan setiap posisi transaksi untuk diselesaikan pada hari bursa yang sama. Ini berarti investor yang melakukan IDSS wajib melakukan pembelian kembali saham atau buyback sebelum perdagangan berakhir pada hari tersebut. Karakteristik intraday ini bertujuan untuk membatasi risiko dan volatilitas yang mungkin timbul dari posisi terbuka yang berkepanjangan, sekaligus memastikan stabilitas pasar tetap terjaga dalam kerangka waktu yang ketat.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa proses perizinan bagi Anggota Bursa untuk dapat menjalankan fasilitas short selling ini melibatkan evaluasi yang cermat. Selain dua AB yang telah mendapatkan lisensi, terdapat dua Anggota Bursa tambahan yang telah mengajukan izin. Jeffrey menegaskan bahwa BEI akan secara teliti menilai kesiapan operasional mereka. “Dua AB tambahan nanti kami lihat kesiapannya. Apabila dua AB tersebut sudah siap, kami harus memastikan kesiapan SOP, sistem dan tentunya kesiapan permodalan dan kalau memang sudah siap tentu akan kami berikan izin,” kata Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta. Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen BEI untuk memastikan bahwa setiap Anggota Bursa yang terlibat memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang memadai, sistem teknologi yang handal, dan permodalan yang kuat untuk mendukung aktivitas short selling, sehingga dapat meminimalkan potensi risiko sistemik.
Sebagai langkah awal yang terukur, BEI telah menetapkan lima saham pilihan yang dapat digunakan untuk transaksi IDSS. Daftar saham ini berlaku per tanggal 28 September 2026 dan mencakup emiten-emiten besar dengan fundamental kuat serta likuiditas tinggi. Kelima saham tersebut adalah PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF). Pemilihan saham-saham ini bukan tanpa alasan. Jeffrey Hendrik menekankan bahwa kelima saham tersebut memiliki tingkat free float dan likuiditas yang tinggi, menjadikannya kandidat ideal untuk transaksi short selling. Saham dengan free float tinggi berarti persentase saham yang beredar di publik cukup besar, sehingga tidak mudah dimanipulasi. Sementara itu, likuiditas yang tinggi memastikan bahwa saham tersebut dapat dengan mudah diperjualbelikan tanpa menyebabkan fluktuasi harga yang ekstrem. Jeffrey juga memberikan sinyal bahwa daftar saham yang memenuhi kriteria ini berpotensi diperluas pada tahun 2027, seiring dengan evaluasi dan perkembangan kondisi pasar.
Untuk menjaga stabilitas dan mengelola risiko, BEI juga menerapkan sistem pembatasan transaksi short selling berdasarkan kuota yang diberikan kepada setiap Anggota Bursa. Kuota ini tidak berlaku sama untuk semua AB, melainkan disesuaikan berdasarkan kontribusi rata-rata nilai transaksi harian masing-masing AB di pasar reguler selama satu bulan sebelumnya. Dengan skema ini, Anggota Bursa yang menunjukkan kontribusi nilai transaksi harian yang lebih besar akan memperoleh alokasi kuota short selling yang lebih tinggi. Pendekatan ini dirancang untuk memastikan bahwa aktivitas short selling tetap proporsional dengan kapasitas dan aktivitas pasar yang telah ada dari setiap AB, mendorong pertumbuhan yang terkendali.
Secara spesifik, BEI membagi Anggota Bursa ke dalam beberapa kategori berdasarkan rata-rata nilai transaksi harian mereka. Anggota Bursa dengan rata-rata nilai transaksi harian di bawah Rp 750 miliar, misalnya, dibatasi untuk melakukan transaksi short selling maksimal 0,02% dari jumlah saham tercatat (listed shares) per hari. Batasan ini diterapkan untuk mengendalikan eksposur risiko bagi AB yang mungkin memiliki kapasitas operasional atau permodalan yang lebih kecil. Sementara itu, Anggota Bursa yang memiliki rata-rata nilai transaksi harian antara Rp 750 miliar hingga Rp 1,5 triliun diberikan batas maksimal yang sedikit lebih tinggi, yaitu 0,03% dari jumlah saham tercatat per hari. Kategori Anggota Bursa dengan rata-rata nilai transaksi harian di atas Rp 1,5 triliun, yang umumnya merupakan pemain besar di pasar, dapat melakukan transaksi short selling maksimal 0,05% dari jumlah saham tercatat per hari. Pengaturan kuota yang berlapis ini dirancang untuk memastikan bahwa aktivitas short selling dapat berkembang secara bertahap dan tetap berada dalam koridor pengelolaan risiko pasar yang prudent, mencegah terjadinya volatilitas yang tidak diinginkan akibat aktivitas spekulatif berlebihan.
Selain itu, BEI juga memberlakukan masa transisi dalam pelaksanaan short selling. Hingga tanggal 31 Desember 2026, fasilitas transaksi ini hanya dapat digunakan oleh investor individu domestik. Pembatasan ini merupakan bagian dari strategi BEI untuk menguji coba dan mengevaluasi kinerja sistem serta respons pasar dalam skala yang lebih terkontrol. Setelah masa transisi ini berakhir, BEI berencana untuk secara bertahap membuka akses short selling kepada investor yang lebih luas, termasuk institusi dan mungkin investor asing, dengan mempertimbangkan perkembangan dan kondisi pasar yang telah dievaluasi selama periode awal. Pendekatan bertahap ini menunjukkan kehati-hatian BEI dalam mengintegrasikan instrumen baru ke dalam ekosistem pasar modal Indonesia.
Transaksi IDSS memiliki persyaratan jaminan yang ketat dan wajib dipenuhi sejak awal transaksi. Investor yang ingin melakukan IDSS harus menyetorkan dana jaminan awal minimal Rp 50 juta atau 50% dari nilai transaksi short selling, dengan menggunakan nilai yang lebih tinggi di antara keduanya. Persyaratan jaminan ini berfungsi sebagai bantalan pengaman untuk menutupi potensi kerugian yang mungkin timbul jika harga saham bergerak tidak sesuai dengan ekspektasi investor. Selama posisi short selling berlangsung, kecukupan jaminan tersebut akan terus dipantau melalui rasio short selling. Apabila harga saham yang di-short mengalami kenaikan, nilai jaminan investor akan tergerus karena dibutuhkan dana yang lebih besar untuk membeli kembali saham tersebut. Kondisi ini dapat menurunkan rasio jaminan. Jika rasio jaminan mencapai batas yang ditentukan, maka akan terjadi margin call, yang mewajibkan investor untuk segera menambah dana jaminan agar posisi tetap terbuka dan memenuhi persyaratan margin.
Mekanisme Forced Buy
Lebih jauh, sebagai bagian integral dari strategi pengendalian risiko, BEI menyediakan mekanisme pembelian kembali secara paksa atau forced buy apabila investor tidak memenuhi kewajiban jaminan sesuai ketentuan yang berlaku. Mekanisme ini merupakan jaring pengaman terakhir untuk melindungi Anggota Bursa dan pasar dari risiko gagal bayar. Khusus untuk transaksi IDSS, mekanisme forced buy ini secara otomatis akan dilakukan pada setiap akhir hari perdagangan bursa. Ini berarti, investor tidak memiliki opsi untuk mempertahankan posisi IDSS hingga hari bursa berikutnya, menegaskan kembali sifat intraday dari transaksi ini. Penerapan forced buy otomatis pada akhir hari perdagangan untuk IDSS memastikan bahwa semua posisi short selling ditutup sebelum pasar tutup, mengurangi risiko pasar yang dibawa ke hari berikutnya.
BEI menegaskan bahwa mekanisme ini dirancang untuk memastikan penerapan IDSS tidak hanya bergantung pada kesiapan sistem dan Anggota Bursa saja, tetapi juga dilengkapi dengan pengendalian risiko yang efektif selama posisi short selling berlangsung. Hal ini mencerminkan komitmen BEI terhadap integritas dan stabilitas pasar. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menjelaskan bahwa penerapan IDSS dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan mekanisme, infrastruktur, Anggota Bursa, dan aspek pengelolaan risiko secara komprehensif.
Menurut Irvan Susandy, penerapan IDSS ini merupakan langkah lanjutan yang strategis dari BEI untuk menyediakan mekanisme transaksi yang lebih beragam, sehingga dapat mendorong pengembangan pasar modal yang lebih dinamis dan efisien. “Penerapan pada tahap awal ini dilakukan secara terukur dengan memperhatikan kesiapan mekanisme, infrastruktur, dan aspek pengelolaan risiko,” ujar Irvan. Pernyataan ini sekali lagi menekankan pendekatan hati-hati dan terencana yang diambil oleh BEI dalam memperkenalkan instrumen baru ini. Dia juga menambahkan bahwa BEI akan terus melakukan evaluasi berkelanjutan terhadap pelaksanaan IDSS, dengan mempertimbangkan perkembangan dan kondisi pasar secara real-time. “Evaluasi tersebut diharapkan dapat mendukung pengembangan ekosistem short selling sekaligus memperkuat pengembangan produk dan mekanisme transaksi di pasar modal Indonesia,” kata Irvan, menyoroti visi jangka panjang BEI untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pasar modal domestik.




