Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform marketplace yang akan mulai efektif pada 1 Oktober 2026. Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam upaya memperluas basis perpajakan di era ekonomi digital yang berkembang pesat. Namun, implementasi kebijakan ini tidak luput dari perhatian para ekonom, yang secara khusus menyoroti pentingnya perlindungan bagi para pelaku UMKM. Ekonom mendesak pemerintah untuk memastikan bahwa UMKM dengan omzet di bawah batas tertentu tidak terbebani oleh pungutan pajak ini, mengingat peran krusial mereka dalam perekonomian nasional.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menjelaskan bahwa salah satu tujuan fundamental dari pemungutan pajak melalui marketplace adalah untuk menciptakan kondisi persaingan yang adil atau level playing field antara pedagang daring dan pedagang luring. Selama ini, terdapat disparitas dalam kemudahan pelacakan aktivitas usaha dan pengenaan pajak antara kedua jenis pedagang tersebut. Pedagang luring, dengan lokasi fisik dan transaksi yang lebih mudah ditelusuri, cenderung lebih mudah untuk dikenai kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, pedagang daring yang beroperasi di ranah digital seringkali menghadapi tantangan dalam hal pelacakan dan pengenaan pajak secara efektif, sehingga diperlukan mekanisme pemungutan yang inovatif melalui platform digital.
Nailul Huda menekankan bahwa akurasi data omzet pedagang merupakan kunci utama keberhasilan kebijakan ini. Pemerintah, bekerja sama dengan platform marketplace, harus memastikan validitas dan integritas data tersebut. Hal ini krusial untuk melindungi pelaku UMKM yang omzetnya masih di bawah ambang batas yang ditentukan agar tidak ikut terbebani pungutan pajak. Terdapat kekhawatiran bahwa jika data omzet tidak akurat, UMKM kecil yang seharusnya dikecualikan justru dapat dikenai pajak, yang pada gilirannya dapat mengganggu keberlangsungan usaha mereka dan berpotensi menekan daya beli masyarakat secara keseluruhan jika beban tersebut diteruskan kepada konsumen.
Menurut ketentuan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta setahun dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Pengecualian ini berlaku sepanjang wajib pajak yang bersangkutan menyampaikan surat pernyataan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Ini adalah langkah pemerintah untuk memberikan perlindungan dan insentif bagi UMKM agar dapat terus tumbuh dan berkembang tanpa terhambat beban pajak di tahap awal. Sementara itu, bagi pedagang yang memenuhi kriteria untuk dikenakan pajak, tarif pemungutan yang diterapkan adalah 0,5% dari peredaran bruto atau omzet mereka. Angka ini dirancang agar tidak terlalu memberatkan, namun tetap berkontribusi pada penerimaan negara.
Untuk mewujudkan keadilan dalam implementasi kebijakan ini, Nailul Huda menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan platform marketplace dalam mengolah data. Proses pengolahan data ini bertujuan untuk secara tepat mengidentifikasi pedagang daring mana yang telah memenuhi ketentuan pemungutan pajak dan mana yang masih berada di bawah ambang batas pengecualian. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan kondisi yang benar-benar adil, di mana pedagang dengan omzet rendah tidak justru menanggung beban pajak yang tidak seharusnya. Ketepatan identifikasi ini akan sangat menentukan keberhasilan kebijakan dalam mencapai tujuannya tanpa menimbulkan dampak negatif yang tidak diinginkan pada sektor UMKM.
Selain akurasi data omzet, Nailul Huda juga menyoroti kebutuhan akan mekanisme pertukaran data atau cross data antarplatform. Hal ini menjadi krusial untuk mencegah praktik pemecahan omzet atau omzet splitting yang mungkin dilakukan oleh beberapa pedagang. Dalam ekosistem digital, tidak jarang seorang pedagang memiliki lebih dari satu toko yang tersebar di berbagai platform marketplace yang berbeda. Tanpa adanya silang data antarplatform, pemerintah akan kesulitan untuk melihat total omzet kumulatif dari satu entitas pedagang yang sama, sehingga ambang batas omzet Rp 500 juta bisa saja tidak terpenuhi secara efektif. Pertukaran data ini akan memastikan bahwa penilaian terhadap total omzet pedagang dilakukan secara komprehensif dan akurat, sehingga prinsip keadilan dan kepatuhan pajak dapat ditegakkan.
Sementara itu, Kepala Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Muhammad Rizal Taufikurahman, menyampaikan pandangan yang berbeda mengenai percepatan pemungutan pajak marketplace. Menurut Rizal, pertimbangan utama dalam implementasi kebijakan ini seharusnya tidak hanya berfokus pada kesiapan sistem platform, melainkan juga harus mempertimbangkan kesiapan UMKM itu sendiri. Perubahan jadwal yang mempercepat pemberlakuan kebijakan ini dari rencana awal berpotensi mempersempit waktu adaptasi bagi para pedagang, terutama UMKM yang mungkin membutuhkan lebih banyak waktu untuk memahami dan menyesuaikan diri dengan regulasi pajak yang baru. Rizal berpendapat bahwa karena kebijakan ini relatif baru, keberhasilannya dalam jangka pendek belum dapat disimpulkan secara pasti.
Rizal Taufikurahman juga menekankan pentingnya pemerintah untuk memastikan administrasi pemungutan pajak berjalan secara sederhana, transparan, dan mudah diakses. Selain itu, pajak harus dipungut secara tepat, dan tersedia mekanisme koreksi yang cepat jika terjadi kesalahan atau kekeliruan dalam pemungutan. Aspek-aspek ini sangat penting untuk menjaga agar peningkatan penerimaan pajak tidak justru mengganggu arus kas atau likuiditas pelaku usaha, khususnya UMKM yang seringkali memiliki modal terbatas. Pungutan sebesar 0,5% dari omzet, meskipun terkesan kecil, dapat memberikan tekanan signifikan terhadap likuiditas UMKM, terutama bagi usaha-usaha yang memiliki margin keuntungan yang tipis. Dalam skenario ini, setiap pengurangan arus kas dapat berdampak besar pada kemampuan mereka untuk beroperasi dan berinvestasi kembali.
Lebih lanjut, Rizal juga menyoroti bahwa pengecualian bagi pedagang orang pribadi beromzet sampai Rp 500 juta setahun yang memenuhi ketentuan haruslah mudah diakses dan diproses. Jika prosesnya rumit atau memakan waktu, tujuan perlindungan UMKM bisa jadi tidak tercapai secara optimal. Dampak dari pemungutan pajak ini juga berpotensi merambat hingga ke konsumen. Pembeli bisa ikut menanggung beban jika penjual memutuskan untuk menaikkan harga produk mereka guna menutupi biaya pajak. Namun, jika persaingan di marketplace menahan kenaikan harga, maka yang tergerus adalah margin keuntungan pedagang itu sendiri, yang pada akhirnya dapat mengancam keberlangsungan usaha mereka. Kondisi ini membuat ketepatan pelaksanaan kebijakan menjadi faktor yang sangat penting. Rizal menilai bahwa kebijakan perlu dijalankan sedemikian rupa agar tujuan utama untuk meningkatkan kepatuhan pajak tidak berujung pada tekanan berlebihan terhadap usaha kecil maupun daya beli masyarakat.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mempercepat jadwal pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri melalui marketplace menjadi 1 Oktober 2026, dari rencana awal yang semula ditetapkan pada 1 November 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa penyesuaian waktu pelaksanaan tersebut merupakan hasil dari evaluasi pemerintah terhadap kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara marketplace. Bimo menegaskan bahwa perubahan jadwal ini adalah bagian dari evaluasi berkelanjutan pemerintah terhadap implementasi kebijakan, dan tidak mengubah substansi ketentuan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Penunjukan empat perusahaan besar sebagai pemungut PPh Pasal 22 menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan ini. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada). Mereka akan memegang peran sentral dalam memastikan kelancaran dan kepatuhan pemungutan pajak ini di ekosistem marketplace Indonesia.




