Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan konsep aplikasi anti-scam yang nantinya dapat digunakan masyarakat untuk mengecek legalitas perusahaan jasa keuangan maupun rekening sebelum melakukan transaksi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan aplikasi tersebut akan menggunakan pendekatan yang serupa dengan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), yakni menjadi kanal yang terhubung dengan ekosistem keuangan digital.
“Logika seperti ini, saya mau pakai juga di perlindungan konsumen. Saya mau bikin yang namanya anti-scam apps. Depannya seperti QRIS, tapi tersambung dengan ekosistem keuangan digital,” kata Dicky dalam acara Cerdas Literasi Keuangan Digital: Cerdas Bertransaksi, Bijak Berinvestasi oleh Katadata, Sabtu (3/10).
Menurut dia, masyarakat nantinya dapat menggunakan aplikasi tersebut sebelum melakukan transaksi untuk memeriksa apakah suatu perusahaan atau rekening memiliki status yang legal.
“Ini perusahaan legal enggak? Bisa tanya. Ini nomor transaksi, atau nomor rekening ini legal atau enggak? Bisa tanya di apps itu,” ujarnya.
Dicky menjelaskan, konsep tersebut terinspirasi dari cara kerja QRIS. QRIS, menurutnya, bukan merupakan alat pembayaran, melainkan kanal yang menghubungkan transaksi dengan sumber dana milik pengguna, seperti rekening bank, dompet elektronik, maupun kartu debit.
Di samping itu OJK juga akan mendorong perubahan perilaku masyarakat melalui kampanye “check before payment” dan “check before transfer”.
Menurut Dicky, langkah tersebut diperlukan karena perkembangan ekonomi digital membuat transaksi berlangsung semakin cepat. Di sisi lain, kecepatan transaksi juga membuat risiko kerugian akibat penipuan menjadi semakin cepat.
“Kalau kita mau transaksi, kita ubah mindset-nya ke depan. Check before payment. Check before transfer,” ujarnya.
Ia menilai sistem perlindungan konsumen tidak cukup hanya mengandalkan penanganan setelah penipuan terjadi. OJK, kata Dicky, perlu membangun mekanisme yang lebih proaktif agar masyarakat dapat melakukan pemeriksaan sebelum transaksi.
“Kalau otoritas hanya menjadi firefighter, menjadi pemadam kebakaran, kebakarannya sudah ada, kehilangannya sudah ada, uangnya sudah hilang, terus kita mau gimana?” katanya.
Transaksi Digital Bikin Uang Cepat Berpindah
Dicky mengatakan perkembangan sistem pembayaran dan transaksi digital membuat dana hasil penipuan dapat berpindah dalam waktu sangat singkat. Kondisi tersebut menjadi tantangan dalam upaya penelusuran dan pemulihan.
Ia menyebut terdapat waktu yang sangat terbatas untuk melakukan tindakan setelah terjadi penipuan. Dalam hitungan menit, dana dapat berpindah melalui beberapa rekening dan semakin sulit ditelusuri.
“Uangnya hilang dalam hitungan detik. Golden time-nya hilang itu nggak kurang dari empat menit, sudah bisa pindah beberapa bank. Kalau sudah pindah dari beberapa bank tracing-nya susah,” ujarnya.
Menurut dia, aliran dana hasil penipuan juga dapat berakhir pada aset kripto maupun dikirim ke luar negeri, sehingga penanganannya menjadi semakin kompleks.
Dicky menambahkan, perkembangan teknologi digital membuat modus penipuan tidak lagi terbatas oleh wilayah geografis. Pelaku penipuan yang menawarkan produk atau layanan kepada masyarakat Indonesia belum tentu berada di Indonesia.
“Karena tanpa literasi, tanpa kesadaran, kita ini sekarang berhadapan dengan dunia digital yang borderless, tanpa batas,” katanya.
Oleh karena itu, Dicky menekankan pentingnya menyediakan alat yang dapat membantu masyarakat mengambil keputusan secara lebih aman sebelum bertransaksi.
“Kami di OJK bersama Katadata, bersama tentunya dari para pelaku keuangan, inginnya bisa memberdayakan konsumen,” ujarnya.
Ia mengatakan upaya tersebut sejalan dengan karakteristik ekonomi dan keuangan digital yang menurutnya bertumpu pada tiga prinsip, yakni integrated, interconnected, dan interoperated.




