Siap Buyback Saham Rp 1 Triliun, BTPN Syariah Gelar RUPSLB

Hikma Lia

BANYU POS – JAKARTA. PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS) secara resmi mengumumkan langkah strategis perusahaan untuk melakukan aksi korporasi berupa pembelian kembali saham atau yang dikenal dengan istilah buyback. Emiten perbankan syariah ini telah menyiapkan dana dengan nilai yang sangat signifikan, yakni maksimal mencapai Rp 1 triliun, untuk merealisasikan rencana tersebut. Langkah besar ini akan diajukan terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 13 Oktober 2026 mendatang.

Advertisements

Berdasarkan laporan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh manajemen perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari Selasa, 6 Oktober 2026, BTPN Syariah mengusulkan rencana buyback dengan jumlah saham maksimal sebesar 10% dari total modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh perusahaan. Alokasi dana maksimal yang disiapkan, yaitu sebesar Rp 1 triliun, dipastikan sudah mencakup seluruh komponen pengeluaran yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan aksi korporasi ini. Komponen biaya tersebut meliputi biaya jasa perantara pedagang efek (brokerage fee) serta biaya-biaya penunjang lainnya yang timbul selama proses transaksi berlangsung di pasar modal.

Apabila rencana ini berhasil mendapatkan persetujuan penuh dari para pemegang saham dalam RUPSLB nanti, pihak manajemen BTPN Syariah akan memiliki kewenangan penuh untuk melaksanakan proses pembelian kembali saham ini dalam jangka waktu selambat-lambatnya 12 bulan terhitung sejak tanggal persetujuan diperoleh. Kendati demikian, pihak perseroan juga memberikan penegasan bahwa pelaksanaan buyback ini dapat dihentikan sewaktu-waktu sebelum periode 12 bulan berakhir. Penghentian tersebut dapat dilakukan apabila seluruh dana yang telah dialokasikan telah habis digunakan secara keseluruhan, atau ketika jumlah lembar saham yang ditargetkan untuk dibeli kembali telah terpenuhi secara penuh sesuai dengan batas yang telah ditetapkan.

Advertisements

Manajemen BTPN Syariah menjelaskan bahwa aksi korporasi ini dirancang untuk memberikan tingkat fleksibilitas yang tinggi bagi perusahaan dalam mengelola struktur permodalannya. Dengan adanya program buyback ini, perseroan memiliki keleluasaan untuk melakukan pembelian kembali saham secara bertahap di pasar sekunder dengan senantiasa memperhatikan dinamika dan kondisi pasar saham yang sedang berlangsung. Fleksibilitas ini sangat penting agar setiap transaksi pembelian kembali saham dapat dilakukan pada momentum dan tingkat harga yang paling menguntungkan bagi kinerja jangka panjang perusahaan.

Selain memberikan fleksibilitas permodalan, pelaksanaan buyback ini juga diharapkan dapat memberikan stimulus positif terhadap likuiditas perdagangan saham BTPS di bursa efek. Melalui peningkatan aktivitas transaksi ini, harga saham BTPS diharapkan dapat bergerak lebih stabil dan secara bertahap mencerminkan nilai fundamental perusahaan yang sesungguhnya. Manajemen meyakini bahwa apresiasi pasar terhadap harga saham BTPS harus selaras dengan kinerja keuangan yang solid serta prospek pertumbuhan bisnis yang dimiliki oleh bank syariah ini di masa depan.

Tujuan strategis lain dari pelaksanaan aksi korporasi ini adalah untuk memberikan tingkat pengembalian yang optimal bagi para pemegang saham. Dengan berkurangnya jumlah saham yang beredar di pasar, nilai kepemilikan dari para pemegang saham yang ada saat ini secara proporsional akan mengalami peningkatan. Langkah ini sekaligus menjadi bukti nyata dari komitmen jangka panjang manajemen BTPN Syariah untuk senantiasa menjaga, melindungi, dan meningkatkan kepentingan seluruh pemegang saham secara adil dan merata.

Dari sisi pendanaan untuk mendukung aksi korporasi ini, manajemen BTPN Syariah memberikan kepastian bahwa seluruh sumber dana yang digunakan untuk mendanai buyback berasal sepenuhnya dari ekuitas internal bank. Manajemen juga menegaskan bahwa penggunaan dana ekuitas tersebut telah melalui kajian yang mendalam dan dipastikan tidak akan memengaruhi kemampuan keuangan maupun likuiditas perusahaan secara signifikan. Bank tetap memiliki ketersediaan dana yang sangat memadai untuk menjalankan seluruh aktivitas bisnisnya tanpa hambatan.

BTPN Syariah juga menyatakan keyakinannya bahwa pelaksanaan program pembelian kembali saham ini tidak akan memberikan dampak negatif terhadap kinerja pendapatan perseroan. Hal ini dikarenakan bank memiliki posisi keuangan yang sangat kuat, yang tercermin dari saldo laba ditahan (retained earnings) yang sangat mencukupi serta arus kas (cash flow) yang berjalan dengan sangat sehat dan stabil. Dengan demikian, kegiatan operasional rutin maupun rencana pengembangan bisnis strategis lainnya dipastikan akan tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh adanya pengeluaran dana untuk program buyback ini.

Untuk memberikan transparansi dan gambaran yang lebih jelas mengenai dampak keuangan dari aksi korporasi ini, BTPN Syariah telah menyusun proforma laporan keuangan per tanggal 30 Juni 2026. Proforma ini disusun dengan menggunakan asumsi dasar bahwa seluruh alokasi dana buyback sebesar Rp 1 triliun digunakan secara penuh untuk menyerap saham perseroan di pasar. Berdasarkan simulasi laporan keuangan tersebut, terdapat beberapa perubahan pada indikator keuangan utama bank sebagai berikut:

Pertama, indikator total aset BTPN Syariah secara proforma diproyeksikan akan mengalami penurunan dari posisi awal sebesar Rp 23,30 triliun menjadi Rp 22,30 triliun. Penurunan aset sebesar Rp 1 triliun ini merupakan dampak langsung dari keluarnya kas internal bank yang digunakan untuk mendanai proses pembelian kembali saham tersebut di pasar modal.

Kedua, sejalan dengan penurunan total aset, pos ekuitas atau modal bersih bank juga diproyeksikan akan mengalami penurunan dari posisi semula sebesar Rp 10,26 triliun menjadi Rp 9,26 triliun. Penurunan nilai ekuitas ini terjadi karena saham-saham yang telah dibeli kembali dari publik tersebut akan dicatat sebagai saham treasuri (treasury stocks), yang secara akuntansi berfungsi sebagai pengurang dari total modal bersih perusahaan.

Ketiga, pada pos laba tahun berjalan, laporan proforma menunjukkan adanya sedikit penyesuaian di mana laba tahun berjalan diproyeksikan turun tipis dari posisi semula sebesar Rp 655,49 miiliar menjadi Rp 650,16 miliar. Penurunan laba yang sangat minor ini tidak mengganggu struktur profitabilitas bank secara umum dan masih berada dalam batas toleransi keuangan yang sangat aman.

Keempat, indikator laba per saham dasar atau Earnings Per Share (EPS) secara proforma justru menunjukkan tren peningkatan yang sangat positif. EPS BTPN Syariah diproyeksikan mengalami kenaikan yang cukup signifikan dari posisi awal sebesar Rp 85,09 menjadi Rp 94,54 per lembar saham pasca-pelaksanaan buyback. Kenaikan nilai EPS ini dapat terjadi karena jumlah total saham beredar yang menjadi faktor pembagi atas laba bersih perusahaan berkurang hingga maksimal 10% akibat adanya penarikan saham melalui program buyback tersebut.

Manajemen BTPN Syariah kembali memberikan penegasan bahwa seluruh rangkaian aksi korporasi buyback saham ini sama sekali tidak akan memengaruhi kelangsungan kegiatan usaha, operasional harian, maupun target pertumbuhan bisnis perseroan di masa depan. Hal ini dikarenakan bank memiliki tingkat kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) yang berada pada level yang sangat kokoh dan jauh di atas ambang batas minimal yang ditetapkan oleh pihak regulator keuangan. Dengan CAR yang sangat memadai tersebut, kapasitas bank dalam melakukan ekspansi pembiayaan dan melayani nasabah tetap terjaga dengan sangat baik.

Di samping perkembangan rencana buyback saham yang dilakukan oleh BTPN Syariah, kondisi industri keuangan nasional secara umum juga terus menunjukkan pergerakan yang dinamis dan positif. Sebagai contoh, di sektor pembiayaan, PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) dilaporkan berhasil mencatatkan kinerja yang sangat impresif dengan menyalurkan pembiayaan multiguna sebesar Rp 1,32 triliun sepanjang kuartal ketiga tahun 2026. Pencapaian ini mencerminkan bahwa daya beli masyarakat serta kebutuhan akan akses pembiayaan multiguna di tengah masyarakat masih menunjukkan tren pertumbuhan yang cukup kuat.

Sementara itu, dari sisi regulasi industri jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga terus berupaya meningkatkan tata kelola dan pengawasan yang ketat dengan menerbitkan regulasi terbaru. OJK secara resmi telah merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur tentang Laporan Berkala Lembaga Penjamin. Penerbitan aturan baru ini ditujukan untuk memperkuat transparansi, meningkatkan akuntabilitas, serta melakukan standarisasi laporan keuangan dari seluruh lembaga penjamin yang beroperasi di tanah air, demi terwujudnya stabilitas sistem keuangan nasional yang tangguh dan terpercaya.

Advertisements

Also Read

Tags