Pajak Kripto Naik: CEO Triv Ungkap Strategi Hadapi Aturan Baru

Hikma Lia

BANYU POS JAKARTA. Pemerintah Indonesia secara resmi menerbitkan regulasi terbaru yang signifikan bagi sektor aset kripto, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025. Beleid ini secara spesifik mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk transaksi perdagangan aset kripto di dalam negeri.

PMK yang diundangkan pada tanggal 28 Juli 2025 ini membawa perubahan penting, terutama pada tarif PPh final atas transaksi kripto. Tarif tersebut kini ditetapkan naik menjadi 0,21%, dari kisaran sebelumnya 0,1% hingga 0,2%. Regulasi ini dijadwalkan akan mulai berlaku efektif dalam waktu dekat, yakni pada tanggal 1 Agustus 2025, menandai era baru perpajakan aset digital di Indonesia.

Peningkatan tarif ini sontak memicu kekhawatiran yang mendalam di kalangan para pelaku industri aset kripto. Salah satu suara yang paling vokal datang dari Gabriel Rey, CEO PT Tiga Inti Utama (Triv), yang mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali menyuarakan keberatan dan aspirasi mereka kepada otoritas terkait.

Pajak Kripto Naik Jadi 0,21%, Tokocrypto: Risiko Transaksi Lari ke Luar Negeri

Rey menjelaskan bahwa Triv, bersama representasi industri lainnya, telah secara proaktif mengirimkan surat kepada berbagai lembaga pengawas seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuan utama dari komunikasi intensif ini adalah untuk mendesak penurunan pajak kripto, dengan target ideal kembali ke angka 0,1%.

Menurut Rey, permintaan penurunan tarif ini merupakan wujud harapan kolektif dari para pelaku perdagangan aset kripto. Langkah ini dinilai krusial untuk meringankan beban transaksi bagi investor dan trader, sekaligus menjaga agar aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia tetap kompetitif di kancah global. Keberlanjutan pasar yang sehat sangat bergantung pada kebijakan yang mendukung inovasi dan pertumbuhan industri.

Ringkasan

Pemerintah Indonesia menerbitkan PMK Nomor 50 Tahun 2025 yang menaikkan tarif PPh final atas transaksi kripto menjadi 0,21% dari sebelumnya 0,1% hingga 0,2%, berlaku efektif 1 Agustus 2025. Kenaikan tarif ini menimbulkan kekhawatiran di industri aset kripto.

CEO Triv, Gabriel Rey, mengungkapkan pihaknya telah menyampaikan keberatan dan mengusulkan penurunan pajak kripto kembali ke 0,1% kepada otoritas terkait seperti DJP, Bappebti, dan OJK. Tujuannya adalah meringankan beban transaksi bagi investor dan menjaga daya saing perdagangan aset kripto di Indonesia.

Also Read

Tags