Rupiah tembus Rp 18.000 imbas rencana MSCI downgrade status Indonesia

Hikma Lia

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kepanikan pasar yang merespons rencana reklasifikasi MSCI membawa tekanan berat bagi nilai tukar rupiah.

Advertisements

Mengacu pada Bloomberg per Jumat (16/10/2026), nilai tukar rupiah bertengger di posisi Rp 18.027 per dolar AS, sejalan dengan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) Bank Indonesia yang mencatatkan pelemahan 0,58% ke level Rp 18.052 per dolar AS.

Ekonom Universitas Airlangga, Rahma Gafmi memaparkan bahwa anjloknya pasar saham hingga memicu trading halt yang dibarengi dengan jebolnya level psikologis rupiah di atas Rp 18.000 merupakan sinyal darurat yang memerlukan respons cepat dari otoritas moneter dan fiskal.

Advertisements

Menurutnya, wacana MSCI menurunkan status Indonesia menjadi Standalone Market bukanlah isu sepele, melainkan cerminan dari krisis kepercayaan investor global terhadap tata kelola dan stabilitas domestik.

“Keputusan MSCI untuk mempertimbangkan status standalone biasanya didorong oleh kekhawatiran struktural yang mendalam mulai dari likuiditas pasar yang menyusut, transparansi kepemilikan saham, hingga persepsi intervensi atau ketidakpastian regulasi,” terang Rahma kepada Kontan, Jumat (16/10/2026).

Status Indonesia di MSCI Terancam, Rupiah Bisa Kian Tertekan

Sentimen negatif tersebut menjadi semakin destruktif ketika berbenturan dengan tekanan eksternal, seperti kebijakan The Fed. Rilis MSCI ini, lanjut Rahma, bertindak layaknya catalyst multiplier.

Saat muncul kekhawatiran soal likuiditas, pelaku pasar cenderung bersikap wait and see yang kemudian memicu aksi lindung nilai (hedging) berlebihan dari pihak korporasi.

“Ketika sentimen ini berbenturan dengan tekanan eksternal global seperti arah kebijakan suku bunga The Fed dan volatilitas komoditas, dampaknya langsung memukul pasar keuangan secara masif,” ungkap Rahma.

Sebagai mitigasi di tengah krisis kepercayaan ini, Rahma merekomendasikan perlunya langkah taktis layaknya pemadam kebakaran (firefighting) yang disusul reformasi struktural jangka panjang.

Di garis depan, Bank Indonesia dan pemerintah harus mengoptimalkan instrumen stabilisasi seperti Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) dan Devisa Hasil Ekspor (DHE) tanpa menguras cadangan devisa secara ugal-ugalan.

Sementara dari sisi otoritas pasar modal, komunikasi transparan (forward guidance) bersama MSCI dan investor institusi mutlak diperlukan guna membendung aksi jual panik (panic selling) lebih lanjut.

Rupiah Melemah ke Rp 18.027 per Dolar AS pada Jumat (16/10), Terlemah di Asia

Advertisements

Also Read

Tags