JAKARTA, BANYU POS – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang mengatur pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto. Regulasi ini, yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025, membawa angin segar bagi industri kripto di Indonesia.
Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah penetapan tarif PPh Final sebesar 0,21% dari nilai transaksi kripto yang dikonversi ke mata uang rupiah.
Namun, kabar baiknya adalah PPN untuk transaksi kripto ditetapkan sebesar nol persen, dengan syarat transaksi tersebut dilakukan melalui platform perdagangan yang telah terdaftar sebagai pemungut pajak. Kebijakan ini disambut positif oleh pelaku industri, salah satunya adalah platform investasi kripto Indodax.
Indodax menilai regulasi ini memberikan kejelasan hukum yang sangat dibutuhkan bagi ekosistem perdagangan aset digital di tanah air.
Pemerintah Serius Tata Pajak Kripto, Industri Sambut Baik
Oscar Darmawan, Chairman Indodax, mengungkapkan bahwa PMK 50/2025 adalah bukti keseriusan pemerintah dalam menata kerangka perpajakan aset digital secara lebih terstruktur dan terukur.
“Kami mengapresiasi kejelasan dan kepastian hukum yang diberikan melalui PMK ini,” ujar Oscar dalam siaran pers, Kamis (31/7/2025).
Penetapan PPN nol persen, menurut Oscar, adalah langkah signifikan yang menempatkan aset kripto setara dengan produk keuangan lain yang juga dibebaskan dari PPN.
“Ini merupakan langkah pengakuan penting terhadap industri kripto sebagai bagian dari ekosistem keuangan nasional,” tambahnya.
Dampak Positif PPN Nol Persen bagi Industri Kripto
Oscar menjelaskan bahwa penetapan PPN nol persen merupakan kemajuan besar dibandingkan ketentuan sebelumnya. Kebijakan ini akan mengurangi kompleksitas pelaporan dan mendorong pengguna untuk memilih platform lokal yang telah patuh terhadap regulasi.
“PPN nol persen adalah langkah maju yang strategis. Ini akan berdampak langsung pada efisiensi biaya transaksi dan memperkuat preferensi masyarakat terhadap platform yang legal,” jelas Oscar.
Tokocrypto Juga Berikan Respon Positif
Sebelumnya, Tokocrypto juga menyambut baik penyesuaian pajak kripto melalui PMK 11/2025. Langkah ini diyakini akan memperkuat ekosistem perdagangan aset digital yang legal dan transparan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri kripto.
Oscar menambahkan bahwa kebijakan ini berpotensi menjadi pendorong utama peningkatan partisipasi masyarakat dan investor terhadap pasar aset digital Indonesia yang semakin berkembang dan kompetitif di kawasan regional.
“Indodax percaya bahwa perpajakan yang terstruktur dan jelas seperti ini akan memberikan fondasi kuat bagi industri kripto untuk tumbuh lebih berkelanjutan. Kami siap mendukung penuh penerapan kebijakan ini secara teknis dan operasional,” tegasnya.
Pentingnya Sinergi dan Koordinasi Lintas Otoritas
Lebih lanjut, Oscar menekankan pentingnya sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang sehat serta mendorong inklusi keuangan digital di berbagai lapisan masyarakat.
“Dengan regulasi yang jelas, kami yakin adopsi kripto akan semakin meluas secara legal dan aman. Ini adalah bentuk nyata kerja sama antara regulator dan industri dalam membangun masa depan ekonomi digital Indonesia,” tambahnya.
Oscar juga menyoroti krusialnya koordinasi lintas otoritas dalam implementasi kebijakan ini.
Sinkronisasi antara Direktorat Jenderal Pajak, OJK, dan pelaku usaha dinilai penting untuk menghindari potensi beban administratif yang berlebihan.
Indodax, kata Oscar, selalu berkomitmen untuk menjalankan kewajiban sebagai pemungut pajak sesuai dengan aturan yang berlaku, serta menjaga integritas pelaporan dan pelaksanaan pungutan.
Di sisi lain, Oscar mengingatkan perlunya keseimbangan antara penerimaan negara dan dukungan terhadap inovasi. Pajak yang terlalu tinggi dapat memicu investor untuk beralih ke platform asing yang tidak dikenakan pajak domestik.
Indodax Siap Sosialisasikan Perubahan Regulasi kepada Pengguna
Indodax juga akan meningkatkan komunikasi kepada para member terkait perubahan regulasi ini melalui berbagai kanal resmi. Selain itu, Indodax juga akan memberikan pendampingan untuk memastikan pemahaman dan kepatuhan yang optimal.
“Kami percaya, ekosistem yang sehat dibangun dari pemahaman bersama antara pelaku industri, regulator, dan masyarakat. Peraturan yang jelas dan adil akan mempercepat pertumbuhan industri ini secara berkelanjutan,” pungkas Oscar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ada Perubahan Pajak Kripto, Peluang atau Tantangan untuk Industri?”
Ringkasan
Kementerian Keuangan menerbitkan PMK Nomor 50 Tahun 2025 yang mengatur PPN dan PPh atas transaksi kripto, berlaku 1 Agustus 2025. Aturan ini menetapkan tarif PPh Final 0,21% dari nilai transaksi kripto yang dikonversi ke rupiah, sementara PPN ditetapkan 0% jika transaksi dilakukan melalui platform perdagangan yang terdaftar sebagai pemungut pajak.
Industri kripto menyambut baik regulasi ini, menganggapnya sebagai kejelasan hukum dan keseriusan pemerintah dalam menata perpajakan aset digital. Penetapan PPN 0% dinilai strategis, mengurangi kompleksitas pelaporan, mendorong pengguna memilih platform legal, dan menempatkan aset kripto setara dengan produk keuangan lain.