BANYU POS – , JAKARTA — Investor yang membeli emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) pada awal 2026 berpotensi mengalami kerugian jika menjual kembali emasnya pada pertengahan Oktober 2026. Berdasarkan simulasi harga, selisih harga beli dan harga buyback mencapai Rp113.000 per gram atau sekitar 4,54% dari modal awal.
Mengacu pada situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam pada 1 Januari 2026 tercatat sebesar Rp2.488.000 per gram. Sementara itu, harga buyback pada 16 Oktober 2026 sebesar Rp2.375.000 per gram.
Dengan demikian, investor yang membeli 1 gram emas Antam pada awal tahun dengan modal Rp2.488.000 hanya akan menerima Rp2.375.000 jika menjualnya kembali pada 16 Oktober 2026. Selisih tersebut menghasilkan kerugian kotor sebesar Rp113.000, sebelum memperhitungkan pajak dan biaya lain yang mungkin timbul.
Kerugian kotor juga meningkat seiring dengan jumlah emas yang dimiliki. Investor yang membeli 10 gram emas pada awal tahun perlu mengeluarkan modal Rp24,88 juta. Jika seluruh emas dijual kembali dengan harga buyback Rp2.375.000 per gram, nilai penjualannya mencapai Rp23,75 juta, sehingga terdapat selisih kerugian sebesar Rp1,13 juta.
Perhitungan tersebut menggunakan harga emas per gram dan mengasumsikan seluruh emas dapat dijual kembali pada harga buyback yang sama. Adapun harga jual emas batangan dalam berbagai ukuran, seperti 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, dan 100 gram, dapat berbeda sesuai daftar harga yang berlaku pada tanggal transaksi.
Simulasi Untung-Rugi Investasi Emas Antam
Berikut simulasi modal pembelian dan potensi kerugian kotor emas Antam apabila dibeli pada 1 Januari 2026 dan dijual kembali pada 16 Oktober 2026.
Perlu diketahui, harga jual dan harga buyback merupakan dua acuan berbeda. Harga jual adalah nilai yang dibayarkan konsumen ketika membeli emas, sedangkan harga buyback merupakan nilai yang diterima ketika emas dijual kembali kepada penyedia layanan pembelian kembali.
Selisih kedua harga tersebut menjadi salah satu faktor yang menentukan hasil investasi emas. Oleh karena itu, kenaikan harga emas di pasar tidak serta-merta menjamin investor memperoleh keuntungan saat menjual kembali emas yang dimiliki.
Pajak Penjualan Kembali Emas Antam
Selain selisih harga, investor perlu memperhitungkan pajak untuk mengetahui hasil akhir investasi. Ketentuan pajak atas transaksi emas diatur dalam sejumlah regulasi perpajakan, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 beserta perubahannya.
Dalam ketentuan yang berlaku, transaksi buyback emas dengan nilai di atas Rp10 juta dapat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%, sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Pajak tersebut dipotong dari nilai transaksi.
Dengan demikian, hasil bersih penjualan emas dapat berbeda dari simulasi kerugian kotor yang dihitung berdasarkan selisih harga beli dan harga buyback. Investor perlu memperhitungkan pajak serta biaya lain yang relevan sebelum menentukan hasil akhir investasinya.




