Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menetapkan Anwar Lawden, yang menjabat sebagai Direktur merangkap Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan praktik transfer pricing. Penetapan tersangka ini diumumkan pada Kamis (15/10) setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan hukum dan pemeriksaan mendalam. Penanganan perkara ini menjadi perhatian publik mengingat posisi PT Toba Pulp Lestari Tbk sebagai korporasi terbuka yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas. Praktik kecurangan yang disangkakan tersebut diduga telah berlangsung dalam kurun waktu yang sangat panjang, yakni mencakup periode tahun 2008 hingga 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keputusan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menetapkan Anwar Lawden sebagai tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang dikumpulkan secara komprehensif. Dalam proses penyidikan hingga penetapan tersangka, tim penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap 116 orang saksi yang dianggap mengetahui alur operasional, keuangan, serta transaksi bisnis perusahaan. Selain meminta keterangan ratusan saksi tersebut, penyidik juga menyita berbagai dokumen krusial serta barang bukti elektronik yang memuat rekam jejak transaksi keuangan dan operasional PT Toba Pulp Lestari Tbk selama periode terjadinya dugaan korupsi.
Penguatan pembuktian dalam perkara ini juga melibatkan pandangan objektif dari para pakar lintas disiplin ilmu. Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung meminta keterangan dan pertimbangan teknis dari ahli hukum pidana untuk membedah unsur-unsur melawan hukum, ahli keuangan negara untuk menghitung implikasi dampak terhadap kerugian kas negara, serta ahli industri selulosa dan bubur kertas untuk memahami standar teknis, klasifikasi produk, dan dinamika harga pasar produk pulp yang diproduksi oleh perusahaan. Kolaborasi informasi dari para saksi, bukti fisik, barang bukti elektronik, dan analisis para ahli inilah yang menjadi dasar kuat bagi Kejaksaan Agung untuk meyakini adanya tindak pidana korupsi yang terstruktur dalam aktivitas bisnis ekspor dan penjualan lokal PT Toba Pulp Lestari Tbk.
Berdasarkan hasil penyidikan, Anang Supriatna mengungkapkan bahwa tersangka Anwar Lawden dalam kapasitasnya sebagai petinggi korporasi menjalankan transaksi penjualan produk bubur kertas atau pulp yang tidak sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku. Dalam kegiatan usaha PT Toba Pulp Lestari Tbk, tersangka mengendalikan ekspor produk pulp kepada perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi, yaitu DP MMI, Ltd. Selain pasar ekspor, transaksi penjualan lokal juga dilakukan kepada pabrik PT Asia Pacific Rayon (APR). Dalam skema perdagangan kepada pihak-pihak terafiliasi ini, diduga terjadi praktik manipulasi nilai transaksi guna menekan besaran kewajiban perpajakan serta kewajiban keuangan lainnya yang seharusnya disetorkan kepada negara.
Modus operandi utama yang dibongkar oleh tim penyidik Jampidsus adalah bentuk rekayasa klasifikasi barang atau pemalsuan kode Harmonized System (HS Code). Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa produk pulp yang dihasilkan perusahaan secara sengaja dilaporkan menggunakan kode klasifikasi yang tidak mencerminkan wujud fisik dan spesifikasi produk yang sebenarnya. Produk mentah yang secara karakteristik fisik, kegunaan industri, serta harga pasarnya tergolong sebagai dissolving pulp (bubur kertas berkualitas tinggi dengan harga pasar lebih mahal), diduga diturunkan kategorinya dan dilaporkan secara tidak benar sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Praktik manipulasi klasifikasi jenis barang ini dirancang sedemikian rupa untuk mendukung tindakan under invoicing, yakni melaporkan nilai transaksi ekspor dan penjualan jauh di bawah harga riil pasaran.
Dampak langsung dari tindakan manipulasi HS Code dan under invoicing tersebut bermuara pada penyampaian dokumen resmi keuangan korporasi yang tidak valid. Nilai transaksi yang dicantumkan dalam Dokumen Transfer Pricing (TP Doc) serta Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan PT Toba Pulp Lestari Tbk menjadi jauh lebih rendah dibanding kondisi riil di lapangan. Anang Supriatna menegaskan bahwa tersangka Anwar Lawden secara sadar menyampaikan pelaporan transaksi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya kepada otoritas perpajakan. Melalui pencatatan yang direkayasa ini, kewajiban pajak perusahaan terhitung jauh lebih kecil, yang pada akhirnya merugikan penerimaan kas negara dalam jumlah yang sangat signifikan.
Kejaksaan Agung juga mendapati fakta bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka tidak berjalan sendiri, melainkan melibatkan keterlibatan oknum pemeriksa pajak. Anwar Lawden disangkakan secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada oknum pemeriksa pajak. Pemberian uang tersebut bertujuan agar pihak pemeriksa pajak tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya dan tidak melakukan audit atas laporan keuangan perusahaan secara objektif.
Akibat adanya pemberian imbalan ilegal tersebut, oknum pemeriksa pajak sengaja mengabaikan prosedur baku pengawasan. Pemeriksa pajak tidak melakukan uji perbandingan harga atas laporan TP Doc maupun SPT Korporasi PT Toba Pulp Lestari Tbk sebagai Wajib Pajak. Selain itu, pemeriksa pajak juga tidak melakukan pengecekan harga wajar untuk memastikan kebenaran nilai transaksi yang dilaporkan dalam TP Doc dan SPT Pajak Perusahaan. Pembiaran ini membuat rekayasa nilai transaksi ekspor dan penjualan lokal korporasi berjalan tanpa hambatan pengawasan administrasi perpajakan.
Rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakoni oleh Anwar Lawden secara bersama-sama dengan oknum pemeriksa pajak tersebut memicu dampak finansial yang luar biasa besar bagi perekonomian negara. Kejaksaan Agung menaksir bahwa kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh skema penyimpangan transfer pricing ini mencapai kurang lebih Rp2 triliun. Angka ini mencerminkan besarnya potensi penerimaan negara yang hilang akibat praktik manipulasi pajak korporasi selama bertahun-tahun.
Dalam kerangka pemulihan aset (asset recovery), penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung saat ini telah menerima penyetoran dana sebesar Rp500 juta dari Direktorat Jenderal Pajak yang dialihkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jampidsus. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penyetoran dana ini merupakan bagian dari upaya nyata penyelamatan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang sedang disidik.
Atas perbuatan yang disangkakan kepadanya, penyidik Kejaksaan Agung menjerat Anwar Lawden dengan pasal-pasal berlapis dalam undang-undang pemberantasan korupsi dan hukum pidana nasional. Sebagai sangkaan primer, tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, sebagai sangkaan subsider, tim penyidik Jampidsus mengjerat tersangka menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Proses hukum terhadap Anwar Lawden juga diwarnai dengan tindakan penjemputan paksa oleh tim penyidik. Langkah penangkapan diambil oleh Kejaksaan Agung setelah tersangka sebelumnya dinilai tidak kooperatif karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh penyidik. Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Print-04/F.2/Fd.2/10/2026 tertanggal 15 Oktober 2026, tim penyidik Jampidsus bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (15/10).
Usai ditangkap di Medan dan menjalani pemeriksaan intensif, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan resmi terhadap Anwar Lawden selama 20 hari pertama. Masa penahanan terhitung mulai tanggal 16 Oktober hingga 4 November 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.




