Didenda Rp 100 miliar oleh OJK, begini respons Petrindo Jaya Kreasi (CUAN)

Hikma Lia

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Manajemen PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) buka suara setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp 100 miliar kepada perusahaan terkait dugaan pelanggaran di pasar modal.

Advertisements

Manajemen CUAN menyatakan menghargai keputusan OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang disampaikan melalui pengumuman pada hari tersebut. Perusahaan juga menyatakan siap bekerja sama dengan otoritas dan memberikan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

IHSG Berpeluang Kembali ke Level 6.000 pada Akhir 2026, Ini Syaratnya

Advertisements

“Perseroan siap bekerja sama dan memberikan informasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tulis manajemen CUAN dalam keterangan resmi, Jumat (16/10/2026).

Manajemen memastikan kegiatan operasional perusahaan, baik di tingkat induk maupun anak usaha, tetap berjalan normal. Perusahaan juga menyatakan bahwa kegiatan usaha, kondisi keuangan, serta komitmen penting lainnya tetap berjalan dan dipenuhi.

Terkait sanksi tersebut, OJK menjatuhkan denda administratif sebesar Rp 100 miliar kepada CUAN berdasarkan hasil pemeriksaan atas penawaran umum saham perusahaan.

OJK menyebutkan dalam pemeriksaan tersebut menemukan indikasi pemesanan saham yang menyesatkan, dengan pihak-pihak yang terafiliasi dengan pengendali memperoleh alokasi saham dalam jumlah besar sembari menyembunyikan identitas. Kondisi tersebut dinilai menyebabkan konsentrasi kepemilikan saham dan membatasi jumlah saham beredar di publik atau free float.

Di sisi lain, manajemen CUAN menyatakan mendukung upaya reformasi pasar modal yang dijalankan OJK, BEI, dan para pemangku kepentingan.

“Perseroan berkomitmen untuk mendukung terciptanya iklim investasi yang baik demi kemajuan perekonomian nasional,” tulis manajemen.

Harga Emas Antam Naik Rp 7.000 Sabtu (17/10), Cek Rincian Terbarunya

Advertisements

Also Read

Tags