BANYU POS JAKARTA. Sanksi administratif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan angka triliunan terhadap pelanggaran ketentuan di pasar modal belum mampu mendongkrak aliran dana investor asing secara masif.
Seperti diketahui, OJK memberikan sanksi dengan akumulasi Rp 2,1 triliun kepada pihak yang berkaitan dengan transaksi PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Rinciannya, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait yang melakukan pelanggaran dalam transaksi saham DSSA selama periode perdagangan 2024–2026.
Rupiah Masih Dibayangi Sentimen MSCI, Ini Proyeksi untuk Senin (19/10)
Kemudian OJK juga memberikan denda sebesar Rp 500 miliar kepada pihak-pihak terkait dalam penjatahan saham BREN dan sebesar Rp 100 miliar kepada pihak-pihak terkait pada penjatahan saham CUAN.
Pengamat Pasar Modal Hendra Wardana menyebut, tekanan pasar tidak sekadar dipicu aksi jual investor asing, tetapi juga mencerminkan persoalan transparansi, tata kelola, dan efektivitas pengawasan.
“Investor membutuhkan kepastian bahwa harga saham terbentuk secara wajar, kepemilikan saham dapat ditelusuri, dan aturan berlaku sama bagi seluruh pelaku pasar,” katanya kepada Kontan, Minggu (18/10/2026).
Menurutnya, keberhasilan regulator seharusnya diukur dari kemampuan mencegah pelanggaran serupa, bukan semata-mata dari besarnya denda. Penegakan hukum juga perlu memastikan seluruh pihak yang terlibat ditelusuri.
“OJK perlu menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan, termasuk tindak lanjut atas temuan yang mengandung unsur pidana,” jelasnya.
Meski begitu, Hendra bilang sanksi tersebut dapat menjadi modal awal dalam merespons perhatian MSCI, tetapi tidak menjamin perubahan keputusan.
Perkumpulan Analis Dukung Penuh Agenda Reformasi OJK-SRO, Ini Catatan Pentingnya
“Kebijakan tidak cukup hanya diumumkan, tetapi pelaksanaannya harus dapat diverifikasi oleh investor global,” tuturnya.
Karena itu, Hendra menyarankan, OJK dan Self-Regulatory Organization (SRO) perlu menyusun pembenahan dengan target serta hasil terukur.
Hendra menambahkan, arus dana asing belum tentu langsung berbalik hingga akhir tahun hanya karena pengenaan denda. Investor mempertimbangkan tata kelola, stabilitas rupiah, kebijakan ekonomi, dan risiko indeks global.
Pada 16 Oktober 2026, investor asing mencatatkan jual bersih Rp 3,34 triliun. Sejak awal tahun, akumulasinya mencapai Rp 88,19 triliun atau US$ 4,88 miliar.
BMRI Chart by TradingView
“Yang dibutuhkan sekarang bukan sekadar sanksi besar, melainkan penegakan hukum yang tuntas, transparansi yang nyata, dan reformasi yang konsisten agar kepercayaan investor dapat pulih kembali,” kata Hendra.
Namun, jika sentimen membaik, Hendra memperkirakan, saham berkapitalisasi besar dan likuid seperti BBCA, BBRI, BMRI, BBNI, serta TLKM berpotensi kembali diperhatikan oleh investor asing.




