BANYU POS – – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan dua inisiatif baru untuk memperkuat transparansi dan integritas pasar modal Indonesia setelah pengumuman terbaru Morgan Stanley Capital International (MSCI). Sebagaimana diketahui, jajaran direksi BEI baru melakukan pertemuan dengan MSC secara daring untuk membahas perkembangan bursa saham di Indonesia.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan keputusan tersebut dilakukan setelah sebelumnya BEI menyampaikan empat inisiatif untuk mendorong transparansi di bursa saham Indonesia.
“Setelah empat inisiatif yang sudah pernah kita selesaikan, yaitu disclosure nama pemegang saham 1 persen, penyampaian data investor yang granular (lebih detail), kemudian peningkatan ketentuan free float, serta pengumuman high shareholding concentration,” ujar Jeffrey saat ditemui di Kantor BEI, Jakarta pada Senin (19/10).
Ia mengatakan salah satu kebijakan yang disiapkan adalah mengeluarkan seluruh saham yang masuk kategori high shareholding concentration (HSC) dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Jeffrey menegaskan kebijakan tersebut bukan berarti saham-saham terkait akan dihapus dari pencatatan bursa atau delisting. Saham tersebut tetap dapat diperdagangkan, tetapi pergerakan harganya tidak lagi memengaruhi pergerakan IHSG.
“Bukan delisting, tetapi tidak diperhitungkan di dalam perhitungan IHSG,” ujarnya.
Ia mengatakan langkah tersebut bertujuan memberikan gambaran pergerakan IHSG yang lebih wajar. Mengingat saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi dinilai memiliki potensi risiko terhadap integritas indeks.
Ia menyebut saham-saham dalam kategori HSC saat ini mencakup sekitar 18 persen dari keseluruhan IHSG. Namun, ia belum merinci daftar saham yang akan terdampak kebijakan tersebut. Sebelumnya, saham-saham dalam kategori HSC telah dikeluarkan dari sejumlah indeks unggulan BEI, seperti IDX30, LQ45, dan IDX80.
“Untuk memberikan gambaran pergerakan IHSG yang lebih wajar, karena seperti kita ketahui bahwa ada potensi risiko dalam saham-saham di dalam high shareholding concentration. Oleh karena itu, untuk memberikan gambaran yang lebih wajar dari IHSG, kami akan mengeluarkan seluruh saham dalam HSC dari IHSG,” jelasnya.
Selain perubahan perhitungan IHSG, BEI menyiapkan inisiatif kedua berupa penambahan keterangan afiliasi dalam publikasi nama pemegang saham dengan kepemilikan 1 persen atau lebih.
Jeffrey menjelaskan informasi tersebut nantinya akan menunjukkan apakah pemegang saham yang dipublikasikan memiliki hubungan afiliasi atau tidak terafiliasi. Langkah ini diharapkan memperkuat keterbukaan informasi mengenai struktur kepemilikan saham perusahaan tercatat, sekaligus membantu investor memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai konsentrasi kepemilikan di pasar modal.
“Kedua inisiatif tersebut akan kami sampaikan segera waktu efektifnya,” ujarnya.
Jeffrey menyebut kedua inisiatif tersebut melengkapi empat langkah reformasi yang sebelumnya telah dilakukan BEI. Yakni keterbukaan nama pemegang saham dengan kepemilikan 1 persen, penyampaian data investor yang lebih terperinci, peningkatan ketentuan free float, serta pengumuman saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi. BEI juga telah menghapus ketentuan harga minimum saham sebesar Rp 50.
Jeffrey menegaskan rangkaian reformasi tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk memenuhi kebutuhan penyedia indeks global, tetapi juga untuk memperbaiki kualitas pasar modal domestik. “Yang kami lakukan adalah apa yang baik untuk pasar kita. Demikian juga dua inisiatif ini, kami melakukan apa yang baik untuk pasar kita,” pungkasnya.




