ESDM ungkap dugaan penimbunan 400 ribu liter solar di Semarang

Hikma Lia

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menindak dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan volume mencapai 400 ribu liter di Semarang, Jawa Tengah. Inisiatif tersebut dijalankan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum)

Advertisements

 Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengatakan penindakan itu merupakan bagian dari upaya penertibanpenyalahgunaan BBM yang berpotensi mengganggu distribusi kepada masyarakat. Yuliot menyebutkan bahwa penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan penimbunan solar sebanyak 400 ribu liter.

 “Sore hari ini untuk penegakan hukum, Dirjen Gakkum mengumumkan penangkapan di Semarang, kapasitas yang ditimbun 400 ribu liter,” kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM pada Kamis (22/10).

Advertisements

 Yuliot mengatakan pemerintah akan terus menertibkan berbagai bentuk penyelewengan BBM yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan sejumlah sektor usaha. Menurutnya, penyalahgunaan tersebut terindikasi berkaitan dengan pemanfaatan BBM untuk kegiatan industri, perkebunan, hingga pertambangan.

Baca juga:

  • Prabowo Sebut Pasokan BBM Solar RI Aman Berkat “Tanaman Ajaib” Kelapa Sawit
  • Pertamina Targetkan Seluruh SPBU Salurkan Biosolar B50 Akhir September 2026
  • Pertamina Prediksi Subsidi BBM Pertalite dan Solar Bakal Lampaui Kuota

 “Penyelewengan ini dimanfaatkan untuk kegiatan industri, kemudian untuk perkebunan, ada untuk pertambangan,” ujar Yuliot.

 Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelummya menyampaikan masalah antrean pembelian BBM di sejumlah daerah disebabkan oleh faktor distribusi. Ombudsman mencatat, ada 11 wilayah yang mengalami kondisi tersebut seperti Papua Barat, Banten, Kalimantan Barat, Sumatra Barat, Sumatra Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Aceh, Bali, dan Jawa Barat.

 Bahlil juga menegaskan bahwa polemik antrean ini tidak berkaitan dengan stok nasional ataupun kinerja kilang yang bermasalah.

 Tak hanya distribusi, masalah antrean menurutnya juga diperparah adanya perilaku masyarakat yang menggunakan BBM subsidi namun tak sesuai peruntukkan. Mobil-mobil mewah seperti Pajero ataupun mobil yang tangki bahan bakarnya dimodifikasi justru mengisi BBM subsidi untuk dijual kembali.

Untuk mengatasi perilaku ini, Bahlil meminta kepada Kepolisian untuk melakukan penindakan dan diproses secara hukum. “Masa minyak BBM subsidi ditampung, kemudian dijual lagi dengan harga industri, itu kan subsidinya kan ditanggung oleh negara,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jumat (16/10).

Advertisements

Also Read

Tags