KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) masih berpeluang mencapai target marketing sales tahun ini. Namun, kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat investor perlu mencermati risiko tata kelola yang dapat memengaruhi pergerakan saham perseroan.
Equity Research Analyst Kiwoom Sekuritas Indonesia, Adrian Djie mengatakan, marketing sales SMRA pada semester I-2026 mencapai Rp 2,54 triliun, tumbuh 17% secara tahunan atau year on year (YoY). Realisasi tersebut setara dengan 49% dari target tahun ini sebesar Rp 5,2 triliun.
Adrian bilang, capaian tersebut menunjukkan permintaan properti SMRA masih cukup terjaga. Perseroan masih memiliki peluang mengejar target tahunan, terutama jika peluncuran proyek baru dan penjualan pada semester II-2026 berjalan sesuai harapan.
Wall Street Menghijau, Investor Pantau Belanja AI dan Suku Bunga The Fed
“Dengan capaian tersebut, target tahun ini masih berpeluang tercapai, terutama bila peluncuran proyek baru dan momentum penjualan di semester II-2026 terjaga,” ujar Adrian kepada Kontan, Senin (26/10/2026).
Meski begitu, penjualan properti SMRA ke depan masih akan dipengaruhi daya beli masyarakat kelas menengah, arah suku bunga dan bunga kredit pemilikan rumah (KPR), serta efektivitas insentif properti. Jika ekonomi melambat dan konsumen menunda pembelian rumah, pencapaian target marketing sales bisa menghadapi tantangan.
Di tengah prospek operasional tersebut, saham SMRA mendapat tekanan setelah kasus OTT KPK. Pada 15 September 2026, sehari setelah OTT, saham SMRA sempat turun 13,25% ke level Rp 288 per saham. Hingga penutupan perdagangan 23 Oktober 2026, saham ini tercatat melemah 21,69% secara year to date (YTD).
Adrian menyebut, tekanan saham tersebut lebih berkaitan dengan kekhawatiran investor terhadap tata kelola dan ketidakpastian proses hukum. Dampak terhadap fundamental bisnis dinilai masih terbatas selama kegiatan operasional dan penjualan tetap berjalan normal.
SMRA juga memiliki tim manajemen yang berlapis dan landbank yang dapat menopang keberlangsungan bisnisnya. Meski demikian, investor tetap perlu memperhatikan kemungkinan hambatan perizinan, terutama terkait hak guna bangunan (HGB), serta perubahan susunan manajemen selama proses hukum berlangsung.
“Risiko yang perlu dipantau adalah potensi hambatan perizinan, khususnya HGB, dan perubahan susunan manajemen,” tutur Adrian.
Dari sisi teknikal, Adrian menyarankan investor untuk bersikap wait and see terhadap saham SMRA. Perkembangan kasus hukum dan kemampuan perseroan menjaga kelancaran operasional masih menjadi faktor yang perlu dicermati sebelum investor mengambil keputusan investasi.
5 Saham Tebar Dividen Akhir Oktober 2026, Mana yang Paling Menarik?




