BANYU POS – – Chief Investment Officer (CIO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagatha Nusantara (BPI Danantara), Pandu Sjahrir, buka suara terkait dengan informasi keterkaitan dirinya dengan Supra Sekuritas Indonesia melalui PT Asha Artha Sehati.
Sebagai informasi, sekuritas tersebut menjadi salah satu sekuritas yang memiliki transaksi terbanyak pada tiga saham yang dijatuhi sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu PT Dian Swastika Sentosa (DSSA), PT Barito Renewables Energy (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi (CUAN).
Dalam unggahan di akun Instagramnya, Pandu menjelaskan bahwa keterkaitannya dengan Supra Sekuritas sebatas sebagai pemegang saham minoritas dan pasif.
Dia menegaskan tidak terlibat dalam operasional harian, jajaran direksi maupun komisaris, serta pengambilan keputusan perusahaan.
Waketum MUI Anwar Abbas Sebut Keputusan Pembagian Kuota Haji Tambahan oleh Gus Yaqut Bijaksana
“Termasuk di Supra Sekuritas yang menjadi bahasan Bloomberg. Sederhananya: setiap orang bisa saja memiliki saham sebuah bank, bukan artinya ia menjadi bagian dari manajemennya,” ujar Pandu dikutip dari laman instagramnya, dikutip Kamis (29/10).
Dia menjelaskan, selama puluhan tahun berkarier di dunia investasi dan belasan tahun terakhir aktif di perusahaan modal ventura, fokus utamanya adalah berinvestasi pada berbagai perusahaan.
Ia menjelaskan, investasi tersebut mencakup perusahaan rintisan, media, teknologi, hingga jasa keuangan.
Menurutnya, investasi dan permodalan menjadi salah satu kunci bagi perusahaan di Indonesia untuk meningkatkan skala bisnis dan mengembangkan usahanya.
Pandu mengungkapkan telah berinvestasi di sejumlah perusahaan sejak puluhan tahun lalu, baik secara langsung maupun tidak langsung. Namun, sebagian besar kepemilikan tersebut bersifat minoritas dan pasif.
“Dari jumlah tersebut, kebanyakan saya hanya menjadi pemegang saham minoritas dan pasif. Tak terlibat di operasional harian, tidak terlibat di jajaran direksi maupun komisaris, tidak terlibat dalam pengambilan keputusan,” jelasnya.
Pandu menegaskan, status kepemilikan saham perlu dibedakan dari tanggung jawab atas tindakan perusahaan. Menurutnya, temuan dan sanksi yang diumumkan OJK berkaitan dengan aktivitas perusahaan dan harus ditangani melalui mekanisme regulasi yang berlaku.
Dia juga menyatakan dukungannya terhadap langkah OJK dan otoritas terkait dalam menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam praktik yang tidak benar di pasar modal.
Mahasiswa Trisakti Demo di Patung Kuda Monas Bawa Bendera “Kegelapan”
“Oleh sebab itu komitmen saya tetap sama: dukung terus transparansi, tata kelola, dan kepercayaan investor di pasar modal,” ucapnya.
Pandu menambahkan, dukungan terhadap penegakan aturan pasar modal harus dilakukan tanpa terkecuali. Dia berharap langkah tersebut dapat mendorong terciptanya pasar modal Indonesia yang lebih baik, tepercaya, dan berkualitas.
Di sisi lain, Pandu mengapresiasi sikap kritis media dalam mengangkat persoalan di pasar modal. Meski demikian, dia berharap suatu isu dapat dipahami secara utuh dan komprehensif agar persoalan yang muncul bisa ditempatkan sesuai porsinya.
“Saya mengapresiasi sikap kritis media. Di waktu yang sama, kita juga perlu memahami suatu isu dengan lebih utuh serta komprehensif,” pungkasnya.




