BEI delisting Sritex (SRIL) dan 17 emiten lain pada 10 November, imbau buyback

Hikma Lia

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus pencatatan saham atau delisting 18 emiten mulai 10 November 2026, salah satunya adalah legenda tekstil PT Sri Rejeki Isam Tbk (SRIL) atau Sritex. Hal ini karena sejumlah perusahaan tersebut dinyatakan pailit dan sebagian lainnya telah dihentikan perdagangan sahamnya atau disuspensi lebih dari 50 bulan.

Advertisements

“Sehubungan dengan telah terpenuhinya salah satu kondisi sebagaimana tersebut pada Peraturan Bursa Nomor I-N, maka Bursa memutuskan Penghapusan Pencatatan Efek (Delisting) kepada Perusahaan Tercatat yang efektif tanggal 10 November 2026,” tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI Vera Florida dalam keterangannya, dikutip Jumat (30/10).

Vera mengatakan, berdasarkan pengumuman BEI tertanggal 10 April 2026, terdapat dua kategori perusahaan yang akan dihapus pencatatan sahamnya. Pertama, perusahaan yang dinyatakan pailit. Kedua, perusahaan yang telah berada dalam masa suspensi perdagangan lebih dari 50 bulan.

Advertisements

Berikut daftar saham yang akan disuspensi akibat pailit:

1. PT Cowell Development Tbk (COWL)

2. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)

3. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)

4. PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)

5. PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)

6. PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)

7. PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)

 

Sementara itu, 11 perusahaan lainnya masuk dalam kategori emiten yang telah mengalami suspensi lebih dari 50 bulan. Berikut daftarnya:

 

1. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)

2. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)

3. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)

4. PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)

5. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)

6. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)

7. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)

8. PT Polaris Investama Tbk (PLAS)

9. PT Tridana Insanlestari Tbk (TRIL)

10. PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)

11. PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)

Seiring dengan itu, sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) Saham di Bursa, BEI mengimbau seluruh perusahaan tersebut untuk melaksanakan pembelian kembali saham atau buyback.

Dalam jadwal yang ditetapkan BEI, perusahaan wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai buyback sekaligus mulai melaksanakan pembelian kembali saham paling lambat 10 Mei 2026. Periode pelaksanaan buyback berlangsung pada 11 Mei hingga 9 November 2026.

Adapun penghapusan pencatatan saham atau delisting secara efektif akan berlaku pada 10 November 2026.

Vera juga mengatakan perusahaan yang telah diputuskan delisting tetap memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat hingga tanggal efektif penghapusan pencatatan. Persetujuan delisting pun tidak menghapus kewajiban perusahaan yang belum dipenuhi kepada bursa.

Advertisements

Also Read

Tags