Bukan sekadar free float, ini masalah pasar modal RI yang disorot MSCI

Hikma Lia

BANYU POS MANDALIKA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kekhawatiran terhadap potensi gangguan pasar atau market dysfunction menjadi alasan utama MSCI mengusulkan perubahan status pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

Advertisements

Agus Firmansyah, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, menjelaskan MSCI menilai reformasi pasar modal Indonesia masih perlu diperkuat.

23 Perusahaan Tunda IPO pada 2026, OJK Ungkap Penyebabnya

Advertisements

Perhatian terutama tertuju pada upaya mencegah praktik transaksi tidak wajar serta memastikan penegakan hukum berjalan efektif.

“Alasan utama kenapa MSCI mengajukan proposal konsultasi untuk menurunkan status indeks Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone, terutama memang karena masih terdapat kekhawatiran atas market dysfunction,” kata Agus dalam media gathering, Sabtu (31/10/2026).

Menurut Agus, MSCI menyoroti kemungkinan terulangnya persoalan yang pernah terjadi pada sejumlah saham di Indonesia.

Karena itu, penyedia indeks global tersebut meminta penguatan langkah pencegahan sekaligus penindakan terhadap praktik transaksi yang dinilai tidak wajar.

“Bagi mereka (MSCI) meskipun reformasi telah dicanangkan, masih terdapat kekhawatiran atas market dysfunction. Artinya hal-hal yang terjadi di 2025 dan sebelumnya bisa terulang lagi,” ujarnya.

Euro Tertekan Dolar AS, AUD dan GBP Punya Peluang Lebih Menarik

Selain pencegahan, MSCI juga memperhatikan efektivitas penegakan hukum di pasar modal. Agus mengatakan, sanksi terhadap pelanggar diharapkan dapat memberikan efek jera sehingga praktik yang mengganggu integritas pasar tidak kembali terjadi.

Meski demikian, Agus menegaskan usulan perubahan status tersebut masih berada dalam tahap konsultasi dengan para pengguna indeks MSCI.

Proses konsultasi dijadwalkan berlangsung hingga April 2027, sebelum keputusan final diumumkan paling lambat pada 30 Juni 2027.

Di sisi lain, MSCI telah mengakui sejumlah langkah reformasi yang dilakukan Indonesia. Beberapa di antaranya mencakup peningkatan keterbukaan informasi kepemilikan saham di atas 1%, pengembangan klasifikasi investor dari sembilan menjadi 39 kategori, serta publikasi data Shareholding Concentration.

MSCI juga mencermati peta jalan peningkatan batas minimum saham beredar di publik atau free float menjadi 15%.

IHSG Ambles 16,7% pada Oktober, Cek Rekomendasi Saham untuk Senin (2/11)

Namun, berbagai reformasi tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab kekhawatiran terkait integritas dan transparansi pasar saham Indonesia.

Sebagai bagian dari langkah yang telah diumumkan, MSCI juga membekukan penambahan saham Indonesia ke dalam indeksnya.

Kebijakan tersebut turut mencakup penundaan kenaikan bobot saham Indonesia serta migrasi saham menuju indeks dengan porsi lebih besar.

Advertisements

Also Read

Tags