PT Paragon Karya Perkasa Tbk (dengan kode emiten PKPK) secara resmi mengumumkan rencana aksi korporasi berupa pemecahan nilai nominal saham atau stock split dengan rasio 1:10. Rencana strategis perseroan ini dituangkan secara rinci dalam prospektus keterbukaan informasi yang diterbitkan pada tanggal 4 November 2026. Melalui aksi pemecahan saham ini, Manajemen PKPK berupaya memperluas jangkauan basis investor sekaligus meningkatkan aktivitas serta likuiditas perdagangan saham perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam dokumen prospektus tertanggal 4 November 2026 tersebut, Manajemen PT Paragon Karya Perkasa Tbk pemaparkan tiga alasan utama yang menjadi latar belakang mendasar diadakannya stock split. Alasan-alasan tersebut disusun untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada publik dan para pemegang saham mengenai tujuan jangka panjang dari aksi korporasi ini.
Alasan pertama berkaitan langsung dengan tingkat harga pasar saham perseroan. Manajemen PKPK mencatat bahwa harga pasar saham perseroan saat ini berada pada tingkatan yang relatif tinggi. Kondisi harga per lembar saham yang tinggi tersebut dinilai dapat membatasi jangkauan pasar, khususnya bagi para investor perorangan atau ritel. Dengan diterapkannya pemecahan saham berasio 1:10, harga saham perseroan di pasar secara otomatis akan disesuaikan menjadi lebih terjangkau. Langkah ini diharapkan mampu mendorong partisipasi aktif investor ritel yang menginginkan instrumen investasi dengan nominal yang lebih ramah di kantong.
Alasan kedua berfokus pada dinamika jumlah lembar saham yang beredar di pasar modal. Melalui aksi stock split ini, jumlah total lembar saham perseroan yang beredar akan mengalami peningkatan secara signifikan. Bertambahnya unit lembar saham tersebut diproyeksikan bakal meningkatkan likuiditas perdagangan saham perseroan secara keseluruhan. Manajemen PKPK berharap bahwa peningkatan likuiditas ini dapat membuat aktivitas perdagangan saham perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi jauh lebih aktif, fleksibel, dan responsif terhadap transaksi pasar.
Alasan ketiga menekankan pada aspek perluasan distribusi kepemilikan saham perseroan. Melalui penyesuaian harga pasar per lembar saham, perseroan ingin memastikan bahwa akses kepemilikan saham PKPK dapat menjangkau berbagai strata investor secara lebih luas dan merata. Perluasan basis pemegang saham ini diyakini dapat menciptakan struktur kepemilikan saham yang lebih solid dan terdiversifikasi di masa mendatang.
Mengenai struktur permodalan dan jenis saham, prospektus perseroan mengacu pada Anggaran Dasar PKPK yang menetapkan bahwa perseroan hanya memiliki satu klasifikasi saham, yaitu saham biasa (common stock). Sebelum pelaksanaan pemecahan saham, nilai nominal yang melekat pada setiap saham biasa tersebut adalah sebesar Rp 200 per lembar saham.
Manajemen PT Paragon Karya Perkasa Tbk menegaskan prinsip kesetaraan hak bagi seluruh investor. Dalam dokumen resmi tersebut dijelaskan bahwa setiap pemegang saham memiliki hak suara yang sama di dalam forum keputusan perseroan, di mana satu lembar saham mewakili satu hak suara (one share, one vote).
Secara matematis dan teknis, pemecahan saham rasio 1:10 ini akan mengubah jumlah lembar saham serta nilai nominal saham perseroan secara mendasar. Sebelum pelaksanaan stock split, jumlah total saham yang tercatat pada perseroan adalah sebanyak 1,2 juta (1.200.000) lembar saham dengan nilai nominal Rp 200 per lembar saham. Setelah aksi korporasi pemecahan saham ini selesai dilaksanakan, jumlah total saham PKPK akan bertambah menjadi 12 juta (12.000.000) lembar saham, sedangkan nilai nominalnya disesuaikan menjadi Rp 20 per lembar saham.
Manajemen PKPK menegaskan kembali bahwa pelaksanaan stock split ini tidak mengubah jumlah modal dasar, modal ditempatkan, maupun modal disetor perseroan dalam denominasi nilai rupiah. Aksi korporasi ini murni hanya mengubah nilai nominal per lembar saham dan menambah jumlah lembar saham yang beredar secara proporsional. Seluruh saham baru hasil pemecahan nominal tersebut nantinya akan dicatatkan secara resmi di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Selain itu, Manajemen PKPK juga menyampaikan klarifikasi mengenai portofolio efek perusahaan. Sampai dengan tanggal penerbitan keterbukaan informasi ini, PT Paragon Karya Perkasa Tbk mengonfirmasi bahwa perseroan tidak memiliki efek bersifat ekuitas lainnya selain saham yang belum dilaksanakan menjadi saham.
Untuk meloloskan dan merealisasikan aksi korporasi stock split ini, PT Paragon Karya Perkasa Tbk terlebih dahulu wajib mengantongi persetujuan dari para pemegang saham. Oleh karena itu, perseroan menjadwalkan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan digelar pada tanggal 11 Desember 2026.
Berdasarkan ketentuan dan mekanisme perundang-undangan pasar modal yang berlaku, pelaksanaan pemecahan saham ini akan dilakukan paling lambat 30 hari kalender setelah pelaksanaan RUPSLB yang menyetujui aksi korporasi tersebut.
Apabila agenda RUPSLB pada 11 Desember 2026 berjalan lancar dan mendapatkan persetujuan dari pemegang saham, manajemen telah menyusun tahapan dan jadwal waktu pelaksanaan aksi stock split secara terperinci sebagai berikut:
Pengumuman rincian jadwal pelaksanaan stock split secara publik melalui situs web resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) akan dilakukan pada tanggal 21 Desember 2026.
Perdagangan saham perseroan dengan nilai nominal lama (Rp 200 per saham) di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi akan berakhir pada tanggal 28 Desember 2026. Tanggal ini menjadi kesempatan terakhir bagi pelaku pasar untuk bertransaksi menggunakan struktur nilai nominal lama.
Selanjutnya, awal perdagangan saham perseroan dengan nilai nominal baru (Rp 20 per saham) di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi akan resmi dimulai pada tanggal 29 Desember 2026.
Untuk memfasilitasi proses penyesuaian administrasi transaksi, perdagangan saham PKPK di Pasar Tunai akan dihentikan sementara (suspensi) selama dua hari bursa, yaitu pada tanggal 29 Desember 2026 hingga 30 Desember 2026.
Penentuan daftar pemegang saham yang berhak atas saham hasil stock split atau recording date akan ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2026. Pada tanggal ini, pencatatan data pemegang saham yang tersimpan di rekening efek akan diperbarui sesuai dengan kepemilikan hasil pemecahan saham.
Tahap akhir dari alur aksi korporasi ini adalah distribusi saham dengan nilai nominal baru (Rp 20 per saham) melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 4 Januari 2027.
Pada hari yang sama, yaitu tanggal 4 Januari 2027, awal perdagangan saham PT Paragon Karya Perkasa Tbk dengan nilai nominal baru sebesar Rp 20 per saham di Pasar Tunai akan mulai dibuka kembali secara resmi, sehingga seluruh lini pasar perdagangan di Bursa Efek Indonesia telah sepenuhnya menggunakan struktur saham yang baru.




