BEI desak emiten terkena delisting tuntaskan buyback sebelum 10 November

Hikma Lia

BEI Bursa Efek Indonesia (BEI) mendesak perusahaan yang akan dihapus pencatatan sahamnya atau delisting untuk segera memenuhi kewajiban pembelian kembali saham (buyback). Berdasarkan data yang dihimpun Katadata, masih ada 12 dari total 18 emiten yang akan di-delisted pada 10 November 2026 yang belum menyelesaikan kewajiban itu.

Advertisements

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, penghapusan pencatatan saham ke-18 emiten tersebut telah sesuai dengan ketentuan bursa. Masing-masing emiten masuk dalam daftar delisting karena dinyatakan pailit atau sahamnya disuspensi selama lebih dari 50 bulan.

“Oh iya, tentu akan diatur dalam ketentuan terkait kewajiban buyback tersebut. Harus diikuti sesuai dengan yang sudah disampaikan,” kata Jeffrey kepada Katadata di Gedung BEI, Kamis (5/11).

Advertisements

BEI sebelumnya telah meminta seluruh perusahaan yang masuk dalam daftar delisting untuk melaksanakan buyback. Kewajiban tersebut mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.

Berdasarkan jadwal BEI, perusahaan wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai rencana buyback sekaligus memulai pelaksanaannya paling lambat 10 Mei 2026. Periode pembelian kembali saham berlangsung selama enam bulan yaitu pada 11 Mei hingga 9 November 2026.

Dengan begitu, perusahaan memiliki waktu hingga Senin (9/11) untuk menyelesaikan kewajiban buyback sebelum sahamnya resmi dihapus dari bursa sehari kemudian.

Salah satu emiten yang akan dihapus adalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Berdasarkan data kepemilikan saham, porsi saham publik (free float) Sritex masih mencapai 39,89%.

Investor kawakan Lo Kheng Hong juga tercatat masih memiliki 1,02% saham perusahaan tekstil tersebut.

Selain Sritex, sejumlah emiten lain memiliki porsi saham publik yang cukup besar. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY) memiliki free float sebesar 86,18%. Sementara itu, porsi saham publik PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS) mencapai 78,78%.

Besarnya porsi free float tersebut menunjukkan masih terdapat saham yang dimiliki investor publik menjelang penghapusan pencatatan dari bursa.

Berikut daftar 18 emiten yang akan delisting pada 10 November 2026 beserta alasan penghapusan pencatatan, porsi free float, dan harga saham per Kamis (5/11).

Emiten

Alasan Delisting

Free Float

Harga Saham

PT Cowell Development Tbk (COWL)

Pailit

6,41%

Rp 50

PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)

Pailit

–

Rp 244

PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)

Pailit

39,89%

Rp 146

PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)

Pailit

38,46%

–

PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)

Pailit

51,52%

Rp 1

PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)

Pailit

27,49%

Rp 119

PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELA)

Pailit

7,50%

Rp 505

PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)

Suspensi lebih dari 50 bulan

–

Rp 114

PT Sugih Energy Tbk (SUGI)

Suspensi lebih dari 50 bulan

–

Rp 50

PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)

Suspensi lebih dari 50 bulan

–

Rp 50

PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)

Suspensi lebih dari 50 bulan

78,78%

Rp 50

PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)

Suspensi lebih dari 50 bulan

39,25%

Rp 51

PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)

Suspensi lebih dari 50 bulan

86,18%

Rp 50

PT Golden Plantation Tbk (GOLL)

Suspensi lebih dari 50 bulan

23,58%

Rp 50

PT Polaris Investama Tbk (PLAS)

Suspensi lebih dari 50 bulan

–

Rp 50

PT Tridana Insanlestari Tbk (TRIL)

Suspensi lebih dari 50 bulan

28,03%

Rp 50

PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)

Suspensi lebih dari 50 bulan

41%

Rp 316

PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)

Suspensi lebih dari 50 bulan

–

Rp 176

Sumber: Data BEI, diolah Katadata

Advertisements

Also Read

Tags