Telkom Buka Suara: Anak Usaha Diduga Terlibat Korupsi Tanihub?

Hikma Lia

BANYU POS, Jakarta – Kasus dugaan penipuan (fraud) yang menjerat startup agritech, PT Tani Group Indonesia (Tanihub), senilai Rp 407 miliar, menyeret nama anak usaha PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), yaitu MDI Ventures. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bahkan telah menetapkan tiga tersangka, termasuk seorang direktur MDI Ventures. Bagaimana tanggapan Telkom atas kasus ini?

Menanggapi hal tersebut, VP Investor Relation Telkom, Octavius Oky Prakarsa, menyatakan bahwa perusahaannya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “MDI menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan berkomitmen untuk selalu kooperatif dengan pihak-pihak terkait,” ungkapnya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada Senin, 4 Agustus 2025. Pernyataan ini menegaskan komitmen MDI Ventures untuk transparan dan membantu kelancaran investigasi.

Lebih lanjut, Octavius menjelaskan bahwa MDI Ventures merupakan salah satu investor di Tanihub. Meski demikian, ia enggan memberikan detail lebih lanjut mengenai materi pokok perkara yang tengah ditangani. “MDI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang yang menangani perkara tersebut,” imbuhnya. Dengan kata lain, MDI Ventures memilih untuk tidak berspekulasi dan membiarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Octavius juga menegaskan bahwa sejak awal, Telkom selalu menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG). Sebagai langkah antisipasi, MDI Ventures telah menyiapkan mitigasi risiko terhadap proses investasi, sesuai dengan kebijakan pengelolaan risiko internal. Tujuannya adalah untuk menjaga ekosistem investasi startup nasional agar tetap berkembang secara sehat. “Namun kami menyadari bahwa dalam dunia investasi, terutama pada sektor startup, terdapat dinamika dan risiko yang menjadi bagian dari perjalanan bisnis,” jelasnya. Hal ini menunjukkan kesadaran Telkom akan potensi risiko yang inheren dalam investasi di perusahaan rintisan.

Saat ini, Telkom terus memantau perkembangan proses hukum yang masih dalam tahap penyidikan. Octavius menekankan bahwa MDI Ventures akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menghadapi kasus ini. “Operasional perusahaan tetap berjalan normal dan seluruh fungsi bisnis tetap berlangsung sebagaimana mestinya,” tegas Octavius, meyakinkan bahwa kasus ini tidak akan mengganggu kinerja operasional perusahaan.

Sebagai informasi, TaniHub merupakan bagian dari TaniGroup, sebuah perusahaan teknologi rintisan yang didirikan oleh Ivan Arie dan Pamitra Wineka. TaniGroup memiliki dua lini bisnis utama: TaniHub, platform e-commerce yang menghubungkan petani langsung dengan pembeli korporasi seperti supermarket, hypermarket, hotel, dan restoran; serta TaniFund, platform crowdfunding yang menyediakan sarana investasi bagi masyarakat umum dan pembiayaan bagi kelompok tani yang ingin mengembangkan usaha mereka. Kasus dugaan fraud ini tentu menjadi pukulan bagi ekosistem startup agritech di Indonesia.

Pilihan Editor: Redup Peluang Toko Kelontong Daring

Ringkasan

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penipuan di Tanihub senilai Rp 407 miliar, salah satunya direktur dari MDI Ventures, anak usaha Telkom. Telkom menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan MDI Ventures berkomitmen kooperatif dengan pihak berwenang, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada mereka. MDI Ventures merupakan investor di Tanihub, namun Telkom enggan memberikan detail lebih lanjut mengenai kasus ini.

Telkom menegaskan komitmennya pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan telah menerapkan mitigasi risiko investasi. Meskipun mengakui adanya dinamika dan risiko dalam investasi startup, Telkom menyatakan operasional perusahaan tetap berjalan normal. MDI Ventures akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan Telkom terus memantau perkembangan proses hukum yang masih dalam tahap penyidikan.

Also Read

Tags