Bandara Domestik vs Internasional: Ini Bedanya! Jangan Sampai Salah!

Hikma Lia

Pada tahun 2024, Pemerintah mengambil langkah strategis dengan mencabut status internasional sejumlah bandara. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 2 April 2024. Dampaknya, jumlah bandara berstatus internasional menyusut dari 34 menjadi 17.

Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, langkah ini bertujuan untuk memulihkan sektor penerbangan nasional yang terdampak pandemi COVID-19. “Tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi COVID-19. Keputusan ini juga telah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara, 26 April 2024.

Namun, angin perubahan berhembus di era pemerintahan Prabowo Subianto. Status internasional sejumlah bandara daerah kembali dipulihkan. Bandara Ahmad Yani di Semarang, Jawa Tengah; Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang, Sumatera Selatan; dan Bandara H.A.S Hanandjoedding di Bangka Belitung, Kepulauan Riau, kembali menyandang status internasional sejak April 2025. Tak lama berselang, Bandara Syamsuddin Noor di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan Bandara Supadio di Pontianak, Kalimantan Barat, turut menyusul.

Kebijakan pengembalian status bandara internasional ini menjadi topik hangat dalam rapat terbatas di Hambalang, Bogor, pada Jumat, 1 Agustus 2025. Presiden Prabowo secara aktif mendorong pembukaan bandara internasional secara masif di berbagai wilayah. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjelaskan dalam keterangan resminya bahwa langkah ini diambil “guna mendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah.”

Apa Sebenarnya Perbedaan antara Bandara Internasional dan Domestik?

Meskipun sama-sama menjadi titik keberangkatan dan kedatangan pesawat, bandara internasional dan domestik memiliki perbedaan mendasar. Perbedaan ini mencakup fasilitas penerbangan, seperti panjang landasan pacu, kapasitas terminal, dan jenis layanan yang tersedia.

Bandara domestik fokus melayani penerbangan dalam negeri dan biasanya hanya memiliki satu atau dua terminal. Bahkan, beberapa bandara domestik hanya melayani maskapai penerbangan tertentu. Sebaliknya, bandara internasional melayani penerbangan lintas negara dan dilengkapi dengan fasilitas penting seperti pemeriksaan bea cukai, imigrasi, dan karantina untuk melayani penumpang yang datang dan pergi dari luar negeri.

1. Jalur Penerbangan: Jangkauan yang Berbeda

Bandara domestik secara eksklusif melayani penerbangan antarwilayah di dalam negeri, tanpa memerlukan proses imigrasi. Sementara itu, bandara internasional melayani penerbangan ke luar negeri, dan beberapa juga menangani rute domestik jika telah memenuhi persyaratan izin dan infrastruktur yang memadai.

2. Prosedur Keamanan: Tingkat Kewaspadaan

Bandara internasional menerapkan standar pengamanan yang ketat, termasuk pemeriksaan imigrasi, paspor, visa, dan regulasi barang bawaan. Sebaliknya, bandara domestik memiliki prosedur yang lebih sederhana, di mana KTP dan tiket biasanya sudah cukup. Perbedaan lainnya adalah waktu kedatangan yang disarankan. Penumpang internasional disarankan tiba 2–3 jam sebelum keberangkatan, sedangkan penumpang domestik 1 hingga 2 jam sebelumnya.

3. Kapasitas Bandara: Skala yang Berbeda

Bandara internasional dirancang untuk menampung jumlah penumpang dan pesawat yang lebih besar, dengan terminal yang luas dan landasan pacu yang panjang. Sebaliknya, bandara domestik biasanya berukuran lebih kecil, melayani pesawat jarak pendek dengan proses penanganan penumpang yang lebih cepat.

4. Fasilitas Terminal: Kelengkapan yang Memanjakan

Fasilitas di bandara internasional jauh lebih lengkap, mencakup layanan imigrasi, bea cukai, karantina, duty-free shop, lounge, hingga hotel transit. Bandara domestik menawarkan fasilitas dasar seperti check-in, ruang tunggu, dan gerai makanan, dalam skala yang lebih kecil dan sederhana.

Riri Rahayuningsih dan Novali Panjir Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Masyarakat Sipil sebagai Penyeimbang Pemerintah

Ringkasan

Pada tahun 2024, pemerintah mencabut status internasional sejumlah bandara, mengurangi jumlahnya dari 34 menjadi 17. Kebijakan ini bertujuan untuk memulihkan sektor penerbangan nasional pasca-pandemi COVID-19. Namun, pada tahun 2025, beberapa bandara daerah kembali dipulihkan status internasionalnya untuk mendorong percepatan ekonomi dan pariwisata daerah.

Perbedaan mendasar antara bandara domestik dan internasional terletak pada jangkauan penerbangan, prosedur keamanan, kapasitas bandara, dan fasilitas terminal. Bandara internasional melayani penerbangan lintas negara dengan prosedur keamanan yang lebih ketat dan fasilitas lengkap, sementara bandara domestik fokus pada penerbangan dalam negeri dengan prosedur yang lebih sederhana dan fasilitas dasar.

Also Read

Tags