ETF Emas Kapan? BEI Targetkan November 2025, POJK Jadi Kunci!

Hikma Lia

JAKARTA, BANYU POS – Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan peluncuran produk Exchange-Traded Fund (ETF) emas pada November 2025. Saat ini, realisasi produk investasi baru ini masih menunggu lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Direktur Utama BEI, Iman Rachman, pihaknya masih menantikan Peraturan OJK (POJK) yang mengatur mekanisme transaksi ETF emas. “Mudah-mudahan ETF emas bisa meluncur pada November atau akhir tahun. Kami masih menunggu POJK,” ujarnya dalam konferensi pers pada Senin (11/8).

BEI melihat emas sebagai instrumen investasi favorit masyarakat Indonesia. Peluncuran ETF emas ini diharapkan dapat menjadi daya tarik baru dan menggairahkan pasar ETF secara keseluruhan. Kajian mengenai produk ETF emas sendiri telah dilakukan BEI sejak tahun 2023.

Aditya Jayaantara, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek dan Pemeriksa Khusus OJK, membenarkan bahwa OJK tengah menyusun peraturan terkait ETF emas. Penyusunan POJK ini memerlukan pertimbangan yang matang dan komprehensif, mengingat belum lama ini juga diluncurkan *bullion bank*.

“POJK ini akan mengatur secara detail, mulai dari mekanisme, struktur, hingga jenis emas yang akan dijadikan *underlying*. Pihak-pihak yang akan menjadi penyimpan emas juga akan diatur dalam POJK tersebut,” jelas Aditya. Dengan demikian, OJK berupaya menciptakan regulasi yang solid dan memberikan kepastian hukum bagi investor ETF emas di masa depan.

Saham SOSS dan DKFT Masuk UMA, Ini Penjelasan BEI

Lagi, Saham DCI Indonesia (DCII) Kembali Disuspensi pada Perdagangan Kamis (24/7)

Ringkasan

Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan peluncuran produk Exchange-Traded Fund (ETF) emas pada November 2025. Realisasi ini masih menunggu persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) yang mengatur mekanisme transaksi ETF emas.

OJK saat ini tengah menyusun POJK yang akan mengatur detail mekanisme, struktur, dan jenis emas yang menjadi underlying ETF. Regulasi ini juga akan mencakup pihak-pihak yang bertindak sebagai penyimpan emas, demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi investor.

Also Read

Tags