OJK: Gagal Bayar Pinjol? Siap-Siap Susah Hidup! Ini Kata OJK

Hikma Lia

KEPALA Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, angkat bicara mengenai maraknya gerakan gagal bayar (galbay) pinjaman online atau pinjol yang semakin meresahkan.

Friderica menegaskan bahwa OJK melindungi konsumen di sektor jasa keuangan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023. Namun, perlindungan ini hanya berlaku bagi konsumen yang memiliki itikad baik. “Tapi yang kami lindungi adalah konsumen yang beritikad baik,” ujarnya seusai menghadiri WhatsApp Business Summit di Ritz Carlton, Jakarta, Selasa, 12 Agustus 2025.

Kiki, sapaan akrab Friderica, memperingatkan risiko besar bagi konsumen yang sengaja menghindari pembayaran utang pinjol. Menurutnya, tindakan galbay akan berdampak buruk pada riwayat kredit konsumen di masa depan. Dulu, riwayat pinjol memang belum tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, tapi kini proses integrasi sedang berjalan.

“Jadi untuk konsumen yang memang gak bayar, niat gak bayar, niat ngemplang, dan lain-lain itu, bukan tipe konsumen yang kami lindungi,” tegas Kiki. Ia menambahkan, riwayat pinjol yang buruk akan menyulitkan konsumen mengakses layanan keuangan, termasuk pengajuan kredit rumah. “Mungkin bisa yang utang Rp 5 juta gak bayar, (merasa) untung Rp 5 juta. Tapi berikutnya susah banget hidupnya. Kenapa? Kalau nanti melamar kerjaan, dicek SLIK-nya, karena sekarang semua terintegrasi.”

Oleh karena itu, Kiki mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh gerakan galbay pinjol. Ia menekankan bahwa keuntungan yang didapat dari galbay hanya bersifat sementara, sementara kerugiannya akan dirasakan dalam jangka panjang. “Jadi, jangan ikut-ikut gerakan kayak gitu. Untungnya mungkin sesaat, tapi ruginya sampai ke depan-depan,” katanya.

Menyikapi fenomena ini, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah menyerahkan informasi sejumlah akun yang menjadi penggerak gerakan galbay pinjol kepada pihak kepolisian. Langkah ini diambil untuk mendorong penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang sengaja mengajak masyarakat untuk tidak membayar pinjaman online.

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, mengungkapkan bahwa akun-akun tersebut aktif di berbagai platform media sosial. “Yang ini (diserahkan) ada sekitar 10-20 (akun) di beberapa medsos,” ujarnya kepada Tempo, Rabu, 23 Juli 2025.

Entjik menjelaskan bahwa penyerahan informasi ini merupakan bagian dari konsultasi dengan kepolisian. AFPI telah menyerahkan daftar akun tersebut kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kabareskrim Polri) pada pekan sebelumnya. “Sudah ada informasinya kepada Kabareskrim, saat ini polisi lagi mempelajari,” imbuhnya.

Saat ini, AFPI masih menunggu hasil kajian polisi terkait unsur pidana dari akun-akun tersebut. Entjik menambahkan, jika ada perkembangan dalam waktu dekat, polisi kemungkinan akan meminta AFPI untuk membuat laporan resmi.

AFPI menilai bahwa aksi galbay pinjol dapat merusak ekosistem fintech peer-to-peer lending (p2p lending) yang beroperasi secara legal. Entjik sebelumnya telah menyampaikan dampak negatif dari gerakan ini. “Salah satu dampaknya adalah menurunnya kepercayaan lender (pemberi pinjaman) untuk masuk pada industri ini, sehingga hal ini perlu segera ditindak,” tegasnya.

Sementara itu, OJK telah mewajibkan seluruh data peminjam di platform p2p lending untuk masuk ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Pelaksana tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi risiko gagal bayar.

“OJK telah menetapkan mulai 31 Juli 2025, penyelenggara pindar wajib menjadi pelapor SLIK, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024,” tulis Ismail melalui keterangan resmi.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan masyarakat akan lebih disiplin dalam melunasi pinjaman. Jika terjadi penunggakan, peminjam akan tercatat sebagai kredit macet dan berpotensi mengalami kesulitan dalam mendapatkan fasilitas kredit lainnya di lembaga jasa keuangan di Indonesia.

Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Jalan Keluar Mengurai Jeratan Pinjaman Online

Ringkasan

OJK memperingatkan masyarakat agar tidak mengikuti gerakan gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) karena akan merugikan di masa depan. Konsumen yang sengaja tidak membayar pinjol tidak akan dilindungi oleh OJK dan riwayat kredit yang buruk akan mempersulit akses ke layanan keuangan lain, termasuk pengajuan kredit rumah. Integrasi riwayat pinjol ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK akan membuat riwayat pinjol yang buruk akan menyulitkan konsumen mengakses layanan keuangan.

AFPI telah menyerahkan informasi akun-akun penggerak galbay pinjol kepada pihak kepolisian untuk penegakan hukum. OJK juga mewajibkan seluruh data peminjam di platform p2p lending masuk ke SLIK untuk mengurangi risiko gagal bayar. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam melunasi pinjaman dan menghindari kesulitan mendapatkan fasilitas kredit di masa depan.

Also Read

Tags