Sponsored

Lagu Indonesia Raya: Perlukah Bayar Royalti? Simak!

Hikma Lia

PENGENAAN royalti lagu kebangsaan Indonesia Raya sempat menimbulkan kebingungan di masyarakat. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) awalnya menyatakan bahwa penggunaan lagu Indonesia Raya untuk tujuan komersial akan dikenakan royalti. Namun, pernyataan ini kemudian diralat oleh Komisioner LMKN Bidang Kolektif dan Lisensi, Yessi Kurniawan.

Sponsored

Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi, menegaskan bahwa lagu Indonesia Raya seharusnya tidak dikenakan biaya royalti. Menurutnya, lagu-lagu kebangsaan berperan penting dalam mempererat persatuan, membangkitkan nasionalisme, dan memicu rasa patriotisme bagi seluruh anak bangsa. Pernyataan ini disampaikan melalui keterangan tertulis media PSSI pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Yunus Nusi menambahkan bahwa Wage Rudolf Soepratman, pencipta lagu Indonesia Raya, menciptakan dan mempersembahkan lagu tersebut sebagai bentuk perjuangan untuk melepaskan diri dari belenggu penjajah. Dengan demikian, beliau tidak berniat agar setiap orang membayar saat menyanyikannya. “Beliau menciptakan lagu ini dengan tulus, sebagai lagu perjuangan yang ditujukan untuk anak bangsa tanpa mengharapkan imbalan,” jelasnya.

Senada dengan hal tersebut, Menteri Kebudayaan Fadli Zon juga menyatakan bahwa lagu Indonesia Raya tidak dikenakan royalti. Beliau berpendapat bahwa penciptanya telah mewariskan lagu kebangsaan tersebut untuk seluruh bangsa Indonesia. “Saya kira dari pihak keluarga juga sudah mengatakan bahwa itu kan sudah menjadi lagu kebangsaan jadi tidak ada royalti untuk lagu kebangsaan gitu ya,” ungkapnya pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menyampaikan bahwa pemerintah telah memiliki lembaga yang bertugas untuk memfasilitasi penghargaan bagi para seniman. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa hasil karya mereka mendapatkan penghargaan dan apresiasi yang layak. “Supaya hasil karya mereka itu mendapatkan penghargaan dan apresiasi yang layak,” jelasnya.

Klarifikasi juga datang dari Kementerian Hukum dan HAM, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Mereka menegaskan bahwa penggunaan lagu kebangsaan tidak memerlukan izin dan bebas dari biaya royalti. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kementerian Hukum dan HAM, Agung Damarsasongko, merujuk pada Pasal 43 UU Hak Cipta yang menyatakan bahwa, “Lagu kebangsaan tidak perlu izin dan tidak ada royalti.”

Lebih lanjut, Komisioner LMKN Bidang Lisensi dan Kolekting, Jhonny W. Maukar, menjelaskan bahwa lagu kebangsaan diatur dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Menurutnya, lagu Indonesia Raya telah menjadi domain publik.

Rina Widiastuti dan Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan ini.

Pilihan Editor: Kebingungan Baru Kisruh Royalti Lagu

Ringkasan

Sempat timbul kebingungan terkait pengenaan royalti untuk lagu Indonesia Raya. LMKN awalnya menyatakan royalti berlaku untuk penggunaan komersial, namun kemudian meralat pernyataan tersebut. PSSI dan Menteri Kebudayaan menegaskan bahwa lagu Indonesia Raya seharusnya bebas royalti karena merupakan warisan bangsa dan diciptakan untuk perjuangan tanpa mengharapkan imbalan.

Kementerian Hukum dan HAM melalui DJKI juga mengkonfirmasi bahwa lagu kebangsaan bebas royalti sesuai dengan Pasal 43 UU Hak Cipta. Pemerintah memiliki lembaga untuk memberikan penghargaan kepada seniman, dan LMKN menyatakan bahwa lagu Indonesia Raya telah menjadi domain publik. Dengan demikian, tidak ada izin atau biaya royalti yang diperlukan untuk penggunaan lagu Indonesia Raya.

Sponsored

Also Read

Tags