BANYU POS, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengungkap alasan di balik keputusannya untuk mencabut hak tantiem bagi jajaran direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam pidatonya, Prabowo menyoroti praktik di mana komisaris yang hanya menghadiri rapat sebulan sekali, justru menerima tantiem hingga puluhan miliar rupiah per tahun.
“Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiemnya Rp 40 miliar setahun,” ungkap Prabowo saat menyampaikan Nota Keuangan dan RAPBN 2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 15 Agustus 2025. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa komisaris seharusnya memberikan nilai tambah bagi perusahaan, bukan malah menjadi beban.
Lantas, sebenarnya apa itu tantiem?
Memahami Lebih Dalam Tentang Tantiem
Secara sederhana, tantiem adalah bagian dari keuntungan perusahaan yang diberikan kepada direksi, komisaris, dan bahkan karyawan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka. Besaran tantiem biasanya ditentukan berdasarkan persentase laba bersih perusahaan. Keputusannya sendiri diambil melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau melalui keputusan Menteri BUMN, dengan mempertimbangkan aspek keadilan, kewajaran, serta kemampuan finansial perusahaan.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan tantiem sebagai bagian keuntungan perusahaan yang diberikan kepada karyawan. Sementara itu, Peraturan Menteri BUMN tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN Pasal 1 ayat 14, menjelaskan bahwa tantiem adalah penghasilan berupa penghargaan yang diberikan setiap tahun kepada anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN jika perusahaan berhasil mencatatkan laba.
Menariknya, tantiem juga bisa diberikan kepada direksi dan komisaris perusahaan meskipun perusahaan tersebut masih merugi, asalkan kinerja perusahaan mengalami peningkatan. Peraturan tersebut juga mengatur insentif kerja sebagai bentuk penghargaan tahunan bagi anggota direksi dan dewan komisaris atau dewan pengawas BUMN apabila terjadi kenaikan kinerja. Jadi, pemberian tantiem tidak selalu bergantung pada profitabilitas semata, tetapi juga pada peningkatan kinerja.
Aturan Main Pembagian Tantiem
Ketentuan mengenai pemberian tantiem bagi direksi dan komisaris BUMN diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN. Pasal 102 aturan tersebut menyebutkan bahwa perusahaan hanya dapat memberikan tantiem atau insentif kinerja jika memenuhi sejumlah persyaratan ketat.
Persyaratan tersebut meliputi: pertama, opini audit perusahaan harus berstatus Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kedua, tingkat kesehatan perusahaan minimal harus setara dengan peringkat BBB, tanpa memperhitungkan beban atau keuntungan akibat keputusan direksi sebelumnya maupun faktor-faktor di luar kendali direksi.
Ketiga, capaian indikator kinerja utama (KPI) perusahaan harus mencapai minimal 80 persen, juga tanpa memperhitungkan faktor-faktor di luar kendali direksi. Keempat, bagi BUMN yang masih merugi, kerugian yang dialami tidak boleh lebih dalam dibandingkan tahun sebelumnya. Sebaliknya, bagi BUMN yang sudah mencetak keuntungan, kondisi keuangan tidak boleh berbalik merugi.
Aturan yang sama juga mengatur komposisi tantiem, insentif kinerja, dan insentif khusus bagi direksi serta komisaris atau dewan pengawas BUMN. Besaran tantiem ditetapkan sebagai berikut:
* Wakil direktur utama BUMN berhak menerima 90 persen dari tantiem yang diterima direktur utama BUMN.
* Anggota direksi BUMN berhak menerima 85 persen dari tantiem yang diterima direktur utama BUMN.
* Komisaris utama/ketua dewan pengawas BUMN berhak menerima 45 persen dari tantiem yang diterima direktur utama BUMN.
* Wakil komisaris utama/wakil ketua dewan pengawas BUMN berhak menerima 42,5 persen dari tantiem yang diterima direktur utama BUMN.
* Anggota dewan komisaris/dewan pengawas BUMN berhak menerima 90 persen dari tantiem yang diterima komisaris utama/ketua dewan pengawas BUMN.
Efisiensi Anggaran BUMN: Dampak Penghapusan Tantiem
Kebijakan penghentian tantiem bagi dewan komisaris sebelumnya telah ditegaskan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Melalui surat bernomor S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025, yang ditandatangani oleh Chief Executive Officer Rosan Perkasa Roeslani, dinyatakan bahwa dewan komisaris BUMN beserta anak usahanya tidak lagi berhak atas tantiem maupun bentuk insentif lainnya.
Sebaliknya, dewan direksi masih berhak menerima tantiem sesuai dengan aturan yang berlaku. Rosan menjelaskan bahwa kebijakan ini berpotensi menghemat pengeluaran BUMN hingga mencapai Rp 8 triliun per tahun. “Penghematannya itu conservatively sekitar Rp 8 triliun per tahun. Jadi kajiannya kami bikin lengkap,” ujar Rosan saat ditemui wartawan di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2025.
Hendrik Yaputra, Muhammad Nafis Wirasaputra, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Dasco: Penghapusan Tantiem Pejabat BUMN Bisa Hemat Rp 18 Triliun
Ringkasan
Presiden Prabowo Subianto mencabut hak tantiem bagi direksi dan komisaris BUMN, karena menganggap komisaris yang hanya rapat sebulan sekali menerima tantiem hingga puluhan miliar rupiah. Tantiem adalah bagian keuntungan perusahaan yang diberikan kepada direksi, komisaris, dan karyawan sebagai penghargaan atas kinerja. Pemberian tantiem diatur dalam Peraturan Menteri BUMN dan mempertimbangkan opini audit, kesehatan perusahaan, capaian KPI, dan kondisi keuangan perusahaan.
Kebijakan penghapusan tantiem bagi dewan komisaris, ditegaskan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), bertujuan untuk efisiensi anggaran BUMN. Dewan direksi masih berhak menerima tantiem sesuai aturan. Langkah ini diperkirakan dapat menghemat pengeluaran BUMN hingga Rp 8 triliun per tahun.