Sponsored

Deadline Bandara RHF: Menhub Ultimatum 6 Bulan Penuhi Standar!

Hikma Lia

Kabar baik untuk Kepulauan Riau! Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI resmi memberikan lampu hijau bagi Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang untuk beroperasi sebagai bandara internasional. Keputusan penting ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 8 Agustus 2025.

Namun, penetapan ini bukan tanpa syarat. Bandara RHF diberi waktu enam bulan untuk memenuhi seluruh standar global yang dipersyaratkan, terutama terkait keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan internasional. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa pemenuhan persyaratan ini bersifat wajib. “Persyaratan itu wajib dipenuhi paling lambat enam bulan sejak keputusan ditanda tangani. Evaluasi atas status bandara juga akan dilakukan setidaknya setiap dua tahun sekali,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Tanjungpinang, Selasa, 19 Agustus 2025, seperti dilansir dari Antara.

Sponsored

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menekankan pentingnya keselarasan seluruh standar penerbangan internasional dengan aturan International Civil Aviation Organization (ICAO). Hal ini mencakup kesiapan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina (CIQ) yang harus berfungsi penuh sebelum melayani penumpang internasional. “Itu termasuk kesiapan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina (CIQ) yang wajib berfungsi penuh sebelum melayani penumpang dari dan ke luar negeri,” jelas Lukman.

Menanggapi hal ini, Section Head of Airport Security and Service Bandara RHF Tanjungpinang, Rudy Sudrajat, memastikan bahwa pihak pengelola, Angkasa Pura Indonesia, telah bergerak cepat. Berbagai persiapan infrastruktur dan layanan penerbangan internasional tengah dikebut. Menurut Rudy, peningkatan fasilitas, penyesuaian prosedur, dan kerja sama intensif dengan berbagai instansi terkait sedang dijalankan. “Semua langkah yang kami ambil mengacu pada standar Kemenhub dan regulasi internasional agar RHF benar-benar siap menjadi gerbang penerbangan internasional,” tegas Rudy di Tanjungpinang.

Kepala Dinas Pariwisata Kepri, Hasan, menyambut antusias perubahan status Bandara RHF. Ia meyakini bahwa langkah ini akan membawa dampak positif yang signifikan terhadap peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara ke Kepulauan Riau. “Dengan status internasional, wisatawan asing bisa langsung datang ke Tanjungpinang tanpa perlu transit ke kota lain,” ungkap Hasan. Kemudahan akses ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik Kepri, khususnya Tanjungpinang, sebagai salah satu pintu masuk utama wisatawan di provinsi tersebut.

Hasan menambahkan bahwa Dinas Pariwisata Kepri siap berkolaborasi dengan Kemenhub, Angkasa Pura, dan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk memastikan kesiapan bandara selaras dengan strategi promosi wisata dan pengembangan destinasi. “Pariwisata dan bandara adalah dua sisi mata uang yang saling menguatkan,” pungkas Hasan, menggambarkan sinergi penting antara sektor pariwisata dan infrastruktur penerbangan.

Pilihan Editor: Amerika Menyoal QRIS dan GPN Indonesia. Pesanan Siapa?

Ringkasan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI telah menetapkan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang sebagai bandara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025. Namun, penetapan ini disertai dengan persyaratan bahwa bandara harus memenuhi seluruh standar global terkait keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan internasional dalam waktu enam bulan.

Pihak pengelola bandara, Angkasa Pura Indonesia, menyatakan kesiapannya untuk memenuhi persyaratan tersebut dengan melakukan berbagai persiapan infrastruktur dan layanan penerbangan internasional. Kepala Dinas Pariwisata Kepri menyambut baik perubahan status bandara ini, meyakini bahwa hal ini akan meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara ke Kepulauan Riau.

Sponsored

Also Read

Tags