DPR RI tengah menjadi sorotan publik terkait tunjangan perumahan yang diterima setiap bulannya. Anggota dewan kini mendapatkan tunjangan sebesar Rp 50 juta per bulan, sebuah konsekuensi dari tidak lagi tersedianya Rumah Jabatan Anggota (RJA). Diketahui, rumah dinas yang sebelumnya diperuntukkan bagi anggota DPR tersebut telah diserahkan pengelolaannya kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Menanggapi hal ini, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi belum bersedia memberikan keterangan detail mengenai kondisi terkini dari eks rumah dinas DPR tersebut. Dirinya mengarahkan pertanyaan terkait hal itu kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Tanyakan ke Kemenkeu dong,” ujarnya singkat kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (21/8). Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Kemensetneg tidak lagi memiliki wewenang penuh atas aset tersebut.
Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan bahwa perubahan fasilitas perumahan ini berkaitan erat dengan keputusan untuk tidak lagi menggunakan rumah jabatan di kompleks Kalibata sebagai fasilitas bagi anggota DPR. Dengan kata lain, tunjangan perumahan menjadi kompensasi atas hilangnya fasilitas rumah dinas.
“Kalau masalah rumah itu kan ada peralihannya, tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah di Kalibata,” imbuhnya. Penjelasan ini memperjelas alasan di balik pemberian tunjangan yang menjadi perbincangan hangat.
Prasetyo juga menambahkan bahwa sebagian besar pengelolaan rumah anggota DPR memang berada di bawah tanggung jawab Kemenkeu. Kemensetneg hanya menangani sebagian kecil blok rumah jabatan tersebut. Hal ini menegaskan pembagian wewenang dan tanggung jawab antara kedua kementerian terkait pengelolaan aset negara yang dulunya diperuntukkan bagi wakil rakyat.
“Itu kan ada beberapa blok, nah yang sebagian besar blok itu adalah Kementerian Keuangan,” pungkasnya, mengakhiri pernyataannya terkait polemik tunjangan perumahan anggota DPR dan status rumah jabatan di Kalibata.
Ringkasan
Anggota DPR RI kini menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan karena Rumah Jabatan Anggota (RJA) sudah tidak lagi tersedia. Pengelolaan rumah dinas tersebut telah diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Mensesneg Prasetyo Hadi mengarahkan pertanyaan mengenai kondisi terkini rumah dinas DPR ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tunjangan perumahan diberikan sebagai kompensasi karena anggota DPR tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas di Kalibata, yang sebagian besar pengelolaannya kini berada di bawah Kemenkeu.