Bitcoin $200K? CEO Indodax Ungkap Dampak Kebijakan Trump!

Hikma Lia

CEO Indodax, William Sutanto, memprediksi harga Bitcoin berpotensi melonjak hingga US$ 200 ribu atau setara dengan Rp 3,2 miliar (dengan kurs Rp 16.283 per dolar AS). Optimisme ini didorong oleh kebijakan pro-kripto yang diambil oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

“Saya masih berkeyakinan Bitcoin bisa mencapai US$ 150 ribu hingga US$ 200 ribu,” ungkap William seusai diskusi di CFX Crypto Conference, Tabanan, Bali, Kamis, 21 Agustus 2025.

Menurutnya, administrasi Trump menunjukkan dukungan yang kuat terhadap aset kripto, khususnya Bitcoin. Salah satu buktinya adalah pengesahan Genius Act pada 18 Juli 2025. Undang-undang ini diyakini akan memperkuat industri aset kripto, termasuk Bitcoin, secara signifikan.

Saat ini, Genius Act masih dalam tahap legislasi di AS dan belum diimplementasikan secara penuh. Namun, William meyakini bahwa implementasi undang-undang ini akan menjadi katalisator besar. Bisnis yang mulai memanfaatkan regulasi baru ini akan menarik minat investor, terutama dari AS, untuk berinvestasi lebih dalam di dunia kripto. “Dari situ, permintaan akan meningkat pesat, dan peningkatan permintaan inilah yang akan mendorong harga Bitcoin ke atas,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 14 Agustus 2025, harga Bitcoin sempat menembus US$ 124.000 atau sekitar Rp 2,01 miliar, melampaui rekor tertinggi sebelumnya yang tercatat pada pertengahan Juli. Data dari Coinbase melalui TradingView menunjukkan Bitcoin sempat mencapai puncak di US$ 124.450 sebelum terkoreksi ke kisaran US$ 121.670.

Donald Trump baru-baru ini menandatangani RUU Genius Act menjadi undang-undang, yang menetapkan kerangka kerja regulasi untuk stablecoin, sebuah jenis mata uang digital yang nilainya dipatok ke aset stabil seperti dolar AS.

Dilansir dari The Verge, 19 Juli 2025, Genius Act menciptakan aturan yang jelas bagi entitas yang menerbitkan stablecoin. Aturan ini mencakup persyaratan tentang siapa yang diperbolehkan menerbitkan stablecoin, bagaimana mereka harus mengelola cadangan, prosedur jika terjadi kebangkrutan, dan kewajiban untuk mencegah pencucian uang.

Upacara penandatanganan di Gedung Putih dihadiri oleh tokoh-tokoh penting dari industri kripto, termasuk CEO Coinbase dan Tether. Dalam kesempatan tersebut, Trump menyindir pemerintahan Joe Biden, presiden AS sebelumnya, yang dianggap kurang mendukung pengembangan industri kripto. “Saya mengeluarkan kalian dari begitu banyak masalah,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara.

Myesha Fatina Rachman berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Perdagangan Aset Kripto Minim Sentimen Positif

Ringkasan

CEO Indodax, William Sutanto, memprediksi Bitcoin berpotensi mencapai US$ 200 ribu berkat kebijakan pro-kripto yang diambil oleh Presiden AS, Donald Trump, khususnya dengan disahkannya Genius Act. Undang-undang ini diharapkan memperkuat industri kripto dan menarik investor, sehingga meningkatkan permintaan Bitcoin secara signifikan.

Genius Act, yang kini telah disahkan, menetapkan kerangka kerja regulasi untuk stablecoin, termasuk persyaratan bagi penerbit stablecoin terkait pengelolaan cadangan dan pencegahan pencucian uang. Penandatanganan RUU ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting industri kripto dan menjadi sinyal positif terhadap dukungan pemerintah AS terhadap aset digital.

Also Read

Tags