BANYU POS, JAKARTA — Polemik tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan akhirnya menemui titik terang. DPR menjelaskan bahwa kebijakan ini sebenarnya sudah berlaku sejak Oktober 2024 dan sepenuhnya merupakan keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, mengungkapkan bahwa sebelumnya, seluruh anggota DPR mendapatkan fasilitas rumah dinas yang berlokasi di Kalibata, Jakarta. Namun, pemerintah kemudian memutuskan untuk mengalihkan fasilitas tersebut menjadi tunjangan bulanan dengan nilai yang sama, yaitu Rp50 juta.
Fasilitas rumah dinas yang semula diperuntukkan bagi anggota DPR tersebut merupakan aset negara yang pengelolaannya berada di tangan pemerintah. “Itu keputusannya pemerintah. DPR tidak mendapatkan perumahan, itu keputusannya pemerintah karena itu fasilitas yang dimiliki oleh negara,” tegas Misbakhun saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Misbakhun, yang juga merupakan politisi Partai Golkar, menambahkan bahwa anggota DPR berasal dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua. Tidak sedikit dari mereka yang tidak memiliki hunian pribadi di Jakarta.
“Tentunya kan negara harus memfasilitasi karena mereka adalah pejabat negara. Ketika negara harus memfasilitasi, kemudian perumahannya ditarik, terus bagaimana? Disediakan fasilitas perumahan, tapi melalui tunjangan. Diminta mereka menyediakan sendiri,” tuturnya, menjelaskan logika di balik pemberian tunjangan tersebut.
Tunjangan yang diberikan kepada anggota DPR sebagai pejabat negara, termasuk biaya perjalanan dinas, ditentukan standarnya oleh pemerintah, dalam hal ini Kemenkeu. Dengan kata lain, DPR tidak memiliki kuasa dalam menentukan besaran tunjangan yang mereka terima.
“Itu kan satuan harga DPR naik pesawat apa, itu kan semuanya [yang] menentukan pemerintah. Kunjungan kerja tiga hari, berapa ribu ke Surabaya, ke Medan, ongkosnya kan beda. Itu semuanya, harganya, pemerintah yang menentukan, bukan kami,” jelasnya lebih lanjut.
Menanggapi polemik seputar besaran tunjangan perumahan untuk anggota legislatif, Misbakhun menyarankan agar pertanyaan tersebut diajukan langsung kepada pemerintah. Ia menegaskan bahwa pemerintah, melalui Kemenkeu, adalah pihak yang menetapkan standar harga dan besaran tunjangan tersebut.
“Tanyakan sama pemerintah, kenapa satuan harganya begitu. Itu satuan harga yang membuat pemerintah,” pungkasnya.
: Tunjangan Jumbo DPR Vs Potret Ketimpangan Pengeluaran Warga RI
Ringkasan
Tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan telah berlaku sejak Oktober 2024, dan kebijakan ini merupakan keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebelumnya, anggota DPR mendapatkan fasilitas rumah dinas di Kalibata, namun pemerintah mengalihkan fasilitas tersebut menjadi tunjangan bulanan dengan nilai yang sama.
DPR menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kuasa dalam menentukan besaran tunjangan, termasuk biaya perjalanan dinas. Semua standar harga dan besaran tunjangan ditentukan oleh pemerintah, melalui Kemenkeu. DPR menyarankan agar pertanyaan mengenai besaran tunjangan diajukan langsung kepada pemerintah.