Menteri ESDM Bahlil Lahadalia: Tindak Tegas Tambang Ilegal Tanpa Pandang Bulu!
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik penambangan ilegal di seluruh Indonesia. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu kepada siapapun yang terbukti melanggar aturan, sejalan dengan arahanPresiden Prabowo Subianto.
“Siapapun yang melanggar hukum, akan kami tindak tegas. Sebagai pembantu Presiden, saya wajib menjalankan perintah. Jika komandan sudah menetapkan A, maka kita semua harus satu suara, A!” tegas Bahlil, seperti yang disampaikan melalui keterangan resmi pada Sabtu, 23 Agustus 2025.
Bahlil menjelaskan bahwa aktivitas tambang ilegal dapat dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu yang beroperasi di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan. Penambangan ilegal di dalam kawasan hutan umumnya terjadi karena pelaku tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau melakukan penambangan melebihi batas luas izin yang diberikan. Sementara itu, penambangan ilegal di luar kawasan hutan biasanya dilakukan tanpa kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Sebagai langkah antisipasi terhadap maraknya penambangan ilegal, Presiden Prabowo telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). “Untuk mengantisipasi pelanggaran kegiatan pertambangan yang berkaitan dengan hutan, Presiden telah membentuk Satgas PKH, seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025,” jelas Bahlil.
Menurut Bahlil, Satgas PKH memiliki mandat untuk menegakkan hukum terhadap berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan. Ini termasuk penindakan terhadap perambahan ilegal, penyalahgunaan lahan, serta upaya reforestasi dan penguasaan kembali kawasan hutan yang telah disalahgunakan.
Satgas PKH ini dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan, dengan Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri menjabat sebagai wakil ketua. Keanggotaan satgas melibatkan tujuh menteri, termasuk Bahlil Lahadalia sebagai Menteri ESDM.
Bahlil berharap, instruksi Presiden terkait penindakan tambang ilegal ini menjadi pedoman yang jelas bagi seluruh jajaran pemerintahan dan aparat penegak hukum. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan tidak ada lagi keraguan atau ketakutan dalam memberantas jaringan penambangan ilegal secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir.
“Ini semua demi menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia serta keberlanjutan lingkungan hidup,” pungkas mantan Menteri Investasi tersebut, menegaskan pentingnya pemberantasan tambang ilegal untuk masa depan Indonesia.
Pilihan Editor: Kenapa Tambang Ilegal Sulit Diberantas
Ringkasan
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas praktik penambangan ilegal di seluruh Indonesia, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Penindakan akan dilakukan tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang melanggar hukum, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan, dengan fokus pada pelanggaran terkait izin dan pemanfaatan kawasan hutan.
Untuk mengantisipasi maraknya penambangan ilegal, Presiden telah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan. Satgas ini memiliki mandat untuk menegakkan hukum terhadap berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk penindakan terhadap perambahan ilegal dan penyalahgunaan lahan, dengan tujuan menjaga kedaulatan sumber daya alam dan keberlanjutan lingkungan hidup.




