Sponsored

Burden Sharing BI-Kemenkeu: DPR Kecewa Belum Terima Penjelasan Resmi

Hikma Lia

KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI menyatakan belum menerima penjelasan resmi terkait rencana skema burden sharing antara Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Skema burden sharing ini diwacanakan untuk meringankan beban pembiayaan sejumlah program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Mohamad Hekal, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, mengungkapkan bahwa belum ada diskusi formal antara komisi yang membidangi sektor keuangan tersebut dengan BI maupun Kemenkeu. “Saya baru membaca informasinya dari media. Kami belum mendapatkan penjelasan resminya,” ujarnya seusai rapat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 3 September 2025.

Sponsored

Hekal menambahkan bahwa rencana ini belum secara resmi disampaikan kepada Komisi XI DPR RI. Ia berencana untuk membahasnya secara mendalam dalam pertemuan mendatang dengan pihak BI dan Kemenkeu. “Nanti, kami akan mendengarkan penjelasan lengkap dari mereka terlebih dahulu,” katanya.

Senada dengan Hekal, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Palit, juga mengonfirmasi bahwa belum ada pembicaraan spesifik mengenai mekanisme tersebut. “Istilahnya mungkin bukan burden sharing yang tepat. Kalau burden sharing seperti yang dibayangkan, itu belum. Belum pernah dibahas di Komisi XI,” tegasnya.

Namun, Dolfie mengakui bahwa BI memang memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya pada sektor-sektor vital yang bertujuan menciptakan lapangan kerja. Salah satu instrumen yang digunakan BI untuk mendukung program pemerintah adalah melalui kebijakan giro wajib minimum (GWM).

BI memanfaatkan GWM sebagai alat untuk memacu bank-bank agar menyalurkan kredit ke sektor-sektor prioritas yang ditetapkan pemerintah, seperti perumahan. Insentif yang diberikan BI berupa penurunan GWM bagi perbankan yang berhasil menyalurkan kredit ke sektor-sektor tersebut, sehingga memberikan kelonggaran likuiditas tambahan bagi bank.

Rencana burden sharing ini pertama kali diungkapkan oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam rapat kerja daring bersama DPD RI pada Selasa, 2 September 2025. Dalam penjelasannya, BI akan membeli Surat Berharga Negara (SBN) dari pasar sekunder. Sebagian dana dari hasil pembelian SBN tersebut akan dialokasikan oleh Kemenkeu untuk program-program strategis, seperti perumahan rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih.

“Dengan burden sharing atau pembagian beban bunga yang dilakukan bersama antara BI dan Kemenkeu, diharapkan dapat mengurangi beban pembiayaan dari program-program untuk ekonomi kerakyatan yang termasuk dalam program Asta Cita,” jelas Perry.

Lebih lanjut, Perry menjelaskan bahwa BI dan Kemenkeu telah mencapai kesepakatan untuk membagi beban bunga SBN melalui mekanisme burden sharing, dengan masing-masing pihak menanggung separuh dari beban tersebut. Ia mencontohkan, untuk pendanaan perumahan rakyat, beban efektif yang ditanggung masing-masing pihak adalah sebesar 2,9 persen. Sementara itu, untuk Koperasi Desa Merah Putih, bunga efektifnya adalah 2,15 persen.

Pembagian beban bunga ini dihitung dari selisih antara bunga SBN 10 tahun dengan hasil penempatan pemerintah di perbankan. Kemudian, sisa bunga tersebut dibagi dua. “BI berkomitmen untuk terus bersinergi dan bekerja sama erat dengan kebijakan pemerintah, mendukung Asta Cita, menjaga stabilitas ekonomi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi untuk ekonomi kerakyatan dan Indonesia maju,” pungkas Perry.

Pilihan Editor: Akar Masalah Deflasi Bulanan 2025 Berulang Empat Kali

Ringkasan

Komisi XI DPR RI menyatakan belum menerima penjelasan resmi terkait rencana skema burden sharing antara Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membiayai program prioritas pemerintahan. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra dan PDI Perjuangan mengonfirmasi bahwa belum ada diskusi formal atau pembicaraan spesifik mengenai mekanisme tersebut di komisi.

Rencana burden sharing ini pertama kali diungkapkan oleh Gubernur BI, dimana BI akan membeli Surat Berharga Negara (SBN) dari pasar sekunder dan sebagian dana dari hasil pembelian SBN tersebut akan dialokasikan oleh Kemenkeu untuk program-program strategis. BI dan Kemenkeu sepakat untuk membagi beban bunga SBN, dengan masing-masing pihak menanggung separuh dari beban tersebut, dengan tujuan mengurangi beban pembiayaan program ekonomi kerakyatan.

Sponsored

Also Read

Tags