Kementerian PPN/Bappenas berencana untuk menarik pinjaman luar negeri sebesar Rp 60 miliar pada tahun depan. Rencana ini terungkap dalam rapat antara Menteri PPN/Bappenas, Rachmat Pambudy, dengan Komisi XI DPR RI pada hari Rabu, 3 September 2025, di gedung DPR, Jakarta. Penandatanganan perjanjian utang luar negeri ini sendiri telah dilakukan pada tanggal 29 Agustus 2025.
Dalam rapat tersebut, Menteri Rachmat Pambudy secara khusus meminta dukungan dari Komisi XI DPR RI untuk kelancaran rencana penarikan pinjaman luar negeri ini. “Sebagai penutup, izinkan kami juga mohon dukungan persetujuan Komisi XI terhadap alokasi pinjaman luar negeri SMART sebesar Rp 60 miliar dari pagu anggaran yang selama ini sudah kami dapatkan,” ujarnya.
Pinjaman luar negeri ini merupakan bagian dari program Strengthening Apparatus Management and Development Project (SMART), sebuah inisiatif yang dijalankan Bappenas bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA). Rachmat menjelaskan bahwa nilai komitmen dari kerja sama ini mencapai US$ 50 juta, atau setara dengan Rp 821,2 miliar (dengan asumsi kurs Rp 16.424 per dolar AS).
Program SMART sendiri bertujuan untuk mendukung transformasi birokrasi dan penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di Indonesia. Secara lebih spesifik, program ini akan memperkuat manajemen SDM berbasis kompetensi, meningkatkan kinerja, serta memperbaiki tata kelola regulasi dan institusi pembangunan.
Menurut paparan Bappenas, program SMART akan berlangsung selama 7 tahun, mulai dari 2026 hingga 2032. Rencana penarikan pinjaman dimulai dengan Rp 60 miliar pada tahun depan (2026), kemudian meningkat menjadi Rp 146,6 miliar pada tahun 2027.
Selanjutnya, penarikan pinjaman akan mencapai Rp 133,4 miliar pada tahun 2028, diikuti dengan Rp 121,1 miliar pada tahun 2029. Pada tahun 2030, nilai pinjaman yang ditarik adalah Rp 111,6 miliar. Terakhir, pada tahun 2031 dan 2032, masing-masing pinjaman yang ditarik adalah sebesar Rp 101,4 miliar dan Rp 71,1 miliar.
Menanggapi rencana ini, Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa DPR dan Kementerian PPN/Bappenas akan membahas secara khusus mengenai penarikan pinjaman tersebut. “Kementerian PPN/Bappenas menyampaikan program yang menggunakan pinjaman luar negeri kepada komisi sebelas untuk segera dibahas. Akan segera diagendakan,” pungkasnya.
Pilihan Editor: Jika Program Makan Bergizi Gratis Didanai Utang Luar Negeri
Ringkasan
Kementerian PPN/Bappenas berencana menarik pinjaman luar negeri sebesar Rp 60 miliar pada tahun 2026 sebagai bagian dari program Strengthening Apparatus Management and Development Project (SMART) yang bekerja sama dengan JICA. Program SMART bertujuan untuk mendukung transformasi birokrasi dan penguatan kapasitas SDM di Indonesia, dengan nilai komitmen kerja sama mencapai US$ 50 juta atau setara Rp 821,2 miliar.
Penarikan pinjaman akan berlangsung selama 7 tahun (2026-2032) dengan nilai yang bervariasi setiap tahunnya, dimulai dari Rp 60 miliar di tahun 2026 hingga Rp 71,1 miliar di tahun 2032. Ketua Komisi XI DPR menyatakan bahwa DPR dan Kementerian PPN/Bappenas akan membahas rencana penarikan pinjaman ini lebih lanjut.