Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa pembentukan Satuan Tugas Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) akan segera terealisasi. Pernyataan ini disampaikan Airlangga kepada awak media di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, pada Sabtu, 6 September 2025, menandakan langkah konkret pemerintah dalam merespons dinamika ketenagakerjaan.
Menurut Airlangga, proses pembentukan Satgas PHK ini tengah bergulir di Istana Negara, bahkan disebut sudah ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara. Tak hanya itu, pemerintah juga akan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh. Kedua lembaga ini, yakni Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas Pencegahan PHK, diharapkan menjadi jawaban strategis atas berbagai isu ketenagakerjaan yang menjadi sorotan pasar serta menindaklanjuti tuntutan buruh yang mengemuka dalam demonstrasi besar pekan sebelumnya.
Airlangga sebelumnya telah mengungkapkan harapannya pada konferensi pers di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin, 1 September 2025. Ia menyatakan, “Kami berharap dengan pembentukan satgas ini kesejahteraan para pekerja dan kesempatan kerja akan terus didorong dan dibuka selebar-lebarnya.” Langkah ini sejalan dengan arahan tegas Presiden Prabowo yang menginstruksikan pemerintah untuk senantiasa memperjuangkan kepentingan rakyat, terutama golongan kecil.
Di tengah hiruk-pikuk isu ketenagakerjaan dan demonstrasi, Airlangga Hartarto turut menyampaikan optimisme mengenai kondisi perekonomian nasional. Ia mengklaim bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap berada pada jalur yang positif. Kepada para investor dan emiten, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu berharap mereka memahami bahwa penyampaian aspirasi adalah hak yang dijamin dalam negara demokrasi, asalkan dilakukan secara tertib. Ia pun mengimbau para pengusaha untuk tetap tenang dan optimistis menghadapi gelombang demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah.
Untuk menjaga iklim investasi, Airlangga menegaskan bahwa pemerintah akan terus menjalin komunikasi aktif dengan para emiten dan investor. Tujuannya adalah memastikan agar seluruh rencana investasi tidak terganggu dan dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. “Kepada pelaku pasar modal, saya ingin menegaskan bahwa pemerintah memiliki kapasitas dan komitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi,” pungkasnya, memberikan jaminan atas keberlangsungan roda perekonomian.
Pembentukan lembaga-lembaga ini tak lepas dari gelombang demonstrasi buruh yang puncaknya terjadi pada 28 Agustus 2025 di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta. Dalam aksi tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal, mengungkapkan enam tuntutan buruh utama yang disuarakan.
Tuntutan pertama adalah mendesak pemerintah untuk menaikkan upah minimum 2026 sebesar 8,5 hingga 10 persen. Kedua, mereka dengan tegas menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menuntut penghapusan sistem outsourcing yang dinilai merugikan pekerja. Ketiga, buruh mendesak adanya reformasi pajak yang selama ini dianggap memberatkan, baik bagi pekerja maupun masyarakat luas.
Keempat, serikat buruh menuntut pengesahan rancangan undang-undang ketenagakerjaan baru, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang sebelumnya memenangkan gugatan buruh. Kelima, mereka mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, dan keenam, menuntut pengesahan revisi Undang-Undang Pemilu. “Enam isu inilah yang akan kami bawa dalam aksi besar nanti,” tegas Said Iqbal dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram resmi Partai Buruh pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Dinda Shabrina, Anastasya Lavenia dan Novali Panji berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Niat di Balik Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh
Ringkasan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan Satuan Tugas Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) akan segera dibentuk. Proses pembentukan Satgas PHK sudah berada di Istana Negara dan telah ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara. Pemerintah juga berencana membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh sebagai respons terhadap isu ketenagakerjaan dan tuntutan buruh.
Pembentukan Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh ini merupakan tindak lanjut dari demonstrasi buruh yang menuntut kenaikan upah minimum, penolakan PHK dan outsourcing, reformasi pajak, pengesahan RUU Ketenagakerjaan, RUU Perampasan Aset, dan revisi UU Pemilu. Airlangga juga menyampaikan optimisme terkait pertumbuhan ekonomi Indonesia dan berkomitmen menjaga iklim investasi dengan menjalin komunikasi dengan investor.