JAKARTA, BANYU POS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK memanggil sejumlah saksi yang berasal dari berbagai lembaga, termasuk Bank Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Otoritas Jasa Keuangan.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan saksi ini terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK. “Hari ini, Rabu (10/9/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap 16 orang saksi ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Meskipun demikian, Budi belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan dilakukan.
Berikut adalah daftar 16 pegawai yang dijadwalkan untuk diperiksa pada hari tersebut:
1. Eka Kartika, Bendahara Yayasan Harapan Putra Mandiri
2. Ageng Wardoyo, Kepala Subbagian Rapat Sekretariat Komisi XI DPR RI
3. Andri Sopian, Ketua Yayasan Giri Raharja dan Yayasan Guna Semesta Persada
4. Anita Handayani Putri, Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI
5. Dhira Krisna Jayanegara, Analis Junior Hubungan Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan tahun 2020 s.d. sekarang
6. Enrico Hariantoro, Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK (Oktober 2022 s.d. Februari 2024)
7. Ferddy Rahmadi, Kepala Sekretariat Badan Supervisi OJK
8. Ferial Ahmad Alhoraibi, Pengawas Utama di Departemen Pemeriksaan Khusus dan Pengawasan Perbankan Daerah OJK
9. Sarilan Putri Khairunnisa, Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR
10. Hery Indratno, Kepala Divisi PSBI – DKom Bank Indonesia
11. Helen Maniktenaga, Ahli Anggota DPR RI sdr. Heri Gunawan periode 2019 s.d. 2024
12. Hanafi, Pensiunan Bank Indonesia (tenaga honorer individu bank indonesia)
13. Nita Ariesta Muelgini, Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial
14. Indarto Budiwitono, Karyawan BUMN (deputi komisioner pengawas bank swasta pada OJK dan Mantan Kepala Departemen Pengendalian Kualitas dan Pengembangan Pengawasan Perbankan periode 1 maret 2024 s/d 12 september 2024)
15. Martonotenaga, Ahli Anggota DPR RI sdr. Heri Gunawan periode 2019 s.d. 2024
16. Hestu Wibowo, Ekonom Ahli Kantor Perwakilan Bank Indonesia DKI Tahun Feb 2024
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan Heri Gunawan dan Satori, yang keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, sebagai tersangka.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar, yang berasal dari berbagai sumber, antara lain: Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Heri Gunawan diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan cara memindahkan dana yang diterimanya ke rekening pribadi melalui yayasan yang dikelolanya, menggunakan metode transfer. Lebih lanjut, Heri Gunawan juga meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan sebagai penampung dana pencairan melalui metode setor tunai.
“HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, diantaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelas Asep pada Kamis (7/8/2025).
Sementara itu, Satori menerima total Rp12,52 miliar, yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.
Modus yang dilakukan Satori serupa dengan Heri Gunawan, yaitu menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya. Satori juga melakukan rekayasa perbankan dengan meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ringkasan
KPK sedang mendalami dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan memeriksa 16 saksi dari BI, OJK, dan DPR. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam program sosial atau CSR di kedua lembaga tersebut, di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Heri Gunawan dan Satori, mantan anggota Komisi XI DPR RI, sebagai tersangka. Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar dan Satori Rp12,52 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi melalui modus pencucian uang. Keduanya dijerat dengan Pasal terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU.