KPK: Kenapa Satori & Heri Gunawan Belum Ditahan? Korupsi CSR!

Hikma Lia

BANYU POS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) yang melibatkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meskipun telah menetapkan dua tersangka, yakni Satori (ST), seorang politikus Partai NasDem, dan Heri Gunawan (HG), politikus Partai Gerindra, KPK belum melakukan penahanan.

Advertisements

Pada Senin (15/9), Satori dan Heri Gunawan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Padahal, KPK telah secara resmi mengumumkan keduanya sebagai tersangka penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi dana CSR BI dan OJK ini.

“Pemeriksaan terhadap saudara ST dan saudara HG hari ini berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi dan TPPU yang berhubungan dengan program sosial di Bank Indonesia dan OJK,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (15/9).

Advertisements

Satori dan Heri Gunawan diperiksa untuk menggali lebih dalam peran mereka dalam konstruksi perkara pengesahan program CSR BI dan OJK. KPK berupaya mengungkap bagaimana proses pengesahan program sosial Bank Indonesia (PSBI) atau CSR Bank Indonesia, serta program serupa di OJK, bisa terjadi.

“Status pemeriksaan terhadap yang bersangkutan adalah sebagai tersangka, tentunya didalami terkait dengan perbuatan dan peran-peran dari saudara HG dan saudara ST dalam konstruksi perkara tersebut,” lanjut Budi.

Selain menelusuri proses pengesahan, KPK juga menelisik implementasi program CSR BI dan OJK di lapangan. KPK menduga kuat bahwa anggaran CSR tersebut tidak sepenuhnya sampai kepada pihak yang seharusnya menerima manfaat.

“Kemudian didalami juga bagaimana pelaksanaannya di lapangan, mengapa kemudian program sosial itu anggarannya menyasar ke pihak-pihak yang diduga terkait oleh saudara HG dan saudara ST, yang kemudian juga diduga bahwa anggaran dari PSBI itu tidak sepenuhnya digunakan sebagaimana mestinya,” papar Budi.

Hasil penyidikan sementara mengindikasikan bahwa dana CSR BI dan OJK tersebut diduga kuat diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Penyidik menemukan indikasi bahwa Heri Gunawan diduga menerima total Rp 15,86 miliar. Dana tersebut berasal dari berbagai sumber, antara lain Rp 6,26 miliar dari kegiatan PSBI Bank Indonesia, Rp 7,64 miliar dari program Penyuluhan Keuangan OJK, dan Rp 1,94 miliar. Dana tersebut kemudian dialihkan ke rekening pribadi melalui yayasan yang dikelolanya dan digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk pembelian aset, kendaraan, hingga pembangunan rumah makan.

Sementara itu, Satori diduga menerima dana senilai Rp 12,52 miliar, dengan rincian Rp 6,30 miliar dari PSBI BI, Rp 5,14 miliar dari OJK, dan Rp 1,04 miliar. Modus yang digunakan Satori adalah menyamarkan dana tersebut melalui transaksi deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, serta pembelian kendaraan dan aset lainnya. Bahkan, ia diduga meminta bantuan bank daerah untuk menyamarkan transaksi tersebut.

“Justru malah digunakan untuk kepentingan-kepentingan pribadi, baik pembelian aset ataupun keperluan lainnya, nah itu yang didalami atas peran-peran ataupun perbuatan dari saudara HG dan saudara ST,” urai Budi, menegaskan fokus penyidikan KPK.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah memeriksa sejumlah petinggi dari Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan. KPK juga mendalami pihak-pihak lain dan yayasan yang mengelola program CSR tersebut.

“Terkait dari yang BI misalnya, bagaimana proses perencanaan dari program sosial itu prosesnya seperti apa, pengesahannya seperti apa sehingga PSBI itu ada,” imbuhnya.

Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Keduanya juga dijerat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ringkasan

KPK masih mendalami kasus dugaan korupsi dana CSR yang melibatkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tersangka Satori (NasDem) dan Heri Gunawan (Gerindra). Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan TPPU, KPK belum melakukan penahanan terhadap keduanya. Pemeriksaan terus dilakukan untuk menggali peran mereka dalam proses pengesahan dan implementasi program CSR tersebut.

Penyidikan mengindikasikan dana CSR BI dan OJK diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Heri Gunawan diduga menerima Rp 15,86 miliar dan Satori diduga menerima Rp 12,52 miliar, yang kemudian disamarkan melalui berbagai transaksi seperti pembelian aset dan kendaraan. KPK juga telah memeriksa sejumlah petinggi BI dan OJK serta mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan program CSR.

Advertisements

Also Read

Tags