BANYU POS – JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah resmi memasukkan empat saham emiten ke dalam daftar Unusual Market Activity (UMA). Keputusan ini diambil setelah mengamati adanya pergerakan harga saham yang tidak wajar dan di luar kebiasaan pada keempat perusahaan tersebut. Saham-saham yang kini berada dalam pengawasan UMA BEI adalah PT Petrosea Tbk (PTRO), PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (VKTR), PT Bank Permata Tbk (BNLI), dan PT Pudjiadi Prestige (PUDP).
Pengumuman status UMA ini dikeluarkan pada 23 September 2025, menyusul peningkatan harga yang signifikan pada saham-saham tersebut. Kendati demikian, manajemen BEI menegaskan bahwa penetapan UMA bukan serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Klarifikasi penting ini disampaikan oleh manajemen BEI dalam pengumumannya pada Selasa (23/9/2025), bertujuan untuk memberikan pemahaman yang tepat kepada pelaku pasar.
Harga Naik Signifikan, BEI Masukkan Saham LOPI dan SOTS ke Radar UMA
Jika menilik performa masing-masing saham, PTRO, emiten yang terafiliasi dengan konglomerat Prajogo Pangestu, menunjukkan lonjakan luar biasa. Pada perdagangan Rabu (24/9/2025) pukul 10:09 WIB, saham PTRO tercatat parkir di level Rp 6.525. Sejak awal tahun, harga saham PTRO telah melesat signifikan hingga 138,82% secara year to date, menandakan minat investor yang tinggi terhadap saham ini.
Tak hanya PTRO, saham VKTR juga mencatatkan penguatan yang substansial. Saham VKTR menguat 42,84% secara year to date, mencapai posisi Rp 184 hingga pukul 10:09 WIB pada perdagangan Rabu (24/9/2025). Kinerja PT Bank Permata Tbk (BNLI) dan PT Pudjiadi Prestige (PUDP) pun tak kalah impresif. Saham BNLI melesat fantastis sebesar 441,24%, sementara PUDP juga menguat 69,49% secara year to date, menunjukkan momentum positif di pasar modal.
Saham Emiten Prajogo Pangestu, Petrosea (PTRO) Diborong Dua Petingginya
Menyikapi fenomena UMA ini, manajemen BEI mengimbau para investor untuk senantiasa berhati-hati dan melakukan analisis mendalam. Investor diharapkan untuk memperhatikan setiap jawaban yang diberikan emiten terkait permintaan konfirmasi dari Bursa, serta mencermati kinerja fundamental emiten dan seluruh keterbukaan informasi yang telah disampaikan kepada publik.
Selain itu, BEI juga menyarankan agar investor mengkaji ulang setiap rencana aksi korporasi emiten, terutama jika rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pertimbangan matang terhadap berbagai kemungkinan yang dapat timbul menjadi krusial dalam mengambil keputusan investasi demi menjaga kepentingan dan portofolio investasi.