Sponsored

KOKA Bantah Langgar Lock Up Saham dalam Rencana Akuisisi!

Hikma Lia

BANYU POS, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) membekukan sementara (suspensi) saham PT Koka Indonesia Tbk. (KOKA) setelah manajemen perusahaan memberikan klarifikasi terkait rencana akuisisi mayoritas saham oleh perusahaan asal China. Klarifikasi ini disampaikan menyusul polemik yang timbul akibat potensi pelanggaran komitmen IPO oleh pengendali KOKA.

Sponsored

Awal mula permasalahan ini adalah keterbukaan informasi yang disampaikan KOKA pada 16 September 2025. Direktur Utama KOKA, Gao Jing, dalam dokumen tersebut menyatakan bahwa Ningbo Lixing Enterprise Management Co. Ltd. (NLEM) berencana mengakuisisi 63,5% saham yang telah disetor dan diedarkan oleh PT Koka Indonesia Tbk.

Akuisisi dengan porsi saham sebesar itu akan menjadikan Ningbo Lixing sebagai pemegang saham pengendali baru KOKA. BEI menilai bahwa Gao Jing, sebagai pemilik manfaat dan pengendali KOKA, berpotensi melanggar komitmen yang tercantum dalam prospektus penawaran umum perdana saham (IPO) PT Koka Indonesia Tbk. (KOKA). Komitmen tersebut mewajibkan Gao Jing untuk mempertahankan kendali minimal selama 5 tahun sejak Oktober 2023.

Menimbang potensi pelanggaran tersebut, BEI memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan saham KOKA sejak tanggal 18 September 2025. Langkah ini diambil untuk melindungi investor dan menjaga stabilitas pasar modal.

Menanggapi suspensi tersebut, Sekretaris Perusahaan Koka Indonesia, Muhammad Fikri Adzkiya, memberikan penjelasan tambahan dan klarifikasi kepada BEI. Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai rencana akuisisi dan dampaknya terhadap perusahaan.

Fikri menegaskan bahwa rencana akuisisi oleh Ningbo Lixing masih dalam tahap pembahasan dan belum memiliki dasar hukum yang mengikat (non-legal binding). Artinya, kesepakatan final belum tercapai dan masih terdapat kemungkinan perubahan atau pembatalan.

Lebih lanjut, Fikri juga menyatakan bahwa jumlah saham KOKA yang akan diakuisisi oleh Ningbo Lixing, yaitu sebesar 63,5%, masih bersifat rencana dan belum final. Hal ini menunjukkan bahwa proses negosiasi masih berlangsung dan angka tersebut dapat berubah.

Fikri menekankan bahwa baik perseroan maupun Ningbo Lixing telah memahami dan menyadari ketentuan yang berlaku mengenai kewajiban lock up bagi pengendali utama KOKA, Gao Jing. Lock up adalah periode di mana pemegang saham utama tidak diperbolehkan untuk menjual sahamnya.

Fikri menjelaskan, “Dengan ini kami klarifikasi bahwa kehadiran NLEM tidak serta merta sebagai pengendali baru tunggal menggantikan pengendali lama, tetapi hadir bersama dengan pengendali lama yang telah ada.” Pernyataan ini memberikan indikasi bahwa Gao Jing akan tetap memiliki peran penting dalam pengendalian perusahaan.

Menurut Fikri, apabila rencana akuisisi oleh Ningbo Lixing disetujui oleh BEI dan/atau badan otoritas lainnya, maka pemilik manfaat dan pengendali perseroan adalah Gao Jing dan NLEM secara bersama-sama. Dengan kata lain, akan terjadi pengendalian bersama (joint control).

“NLEM juga telah menyatakan kesediaannya untuk melakukan lock up bersama-sama dengan pengendali utama perseroan saat ini yakni Gao Jing,” pungkas Fikri. Pernyataan ini mengindikasikan komitmen NLEM untuk menjaga stabilitas kepemilikan KOKA dalam jangka panjang.

Ringkasan

Saham PT Koka Indonesia Tbk (KOKA) disuspensi sementara oleh BEI setelah rencana akuisisi 63,5% sahamnya oleh Ningbo Lixing Enterprise Management Co. Ltd. (NLEM) menimbulkan potensi pelanggaran komitmen lock up oleh pengendali KOKA, Gao Jing. BEI menilai rencana ini berpotensi melanggar komitmen Gao Jing untuk mempertahankan kendali minimal 5 tahun sejak Oktober 2023.

Sekretaris Perusahaan KOKA, Muhammad Fikri Adzkiya, mengklarifikasi bahwa rencana akuisisi masih non-legal binding dan jumlah saham yang diakuisisi belum final. Fikri menegaskan bahwa baik KOKA maupun NLEM memahami kewajiban lock up, dan jika akuisisi terjadi, akan berupa pengendalian bersama (joint control) antara Gao Jing dan NLEM, dengan NLEM juga berkomitmen untuk lock up.

Sponsored

Also Read