Sponsored

Rieke Diah Pitaloka Ungkap 39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Hikma Lia

Jakarta, IDN Times – Rangkap jabatan pejabat negara kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti adanya temuan 39 pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang merangkap jabatan sebagai komisaris di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia menilai praktik ini tidak efisien dan perlu ditertibkan.

Sponsored

“Ada satu kementerian, 39 pejabat di Kementerian Keuangan jadi komisaris BUMN, begitu ya. Menurut saya, hal itu justru menjadi tidak efisien,” ujar Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025). “Hal seperti ini tidak mungkin terjadi di negara lain.”

Rieke berpendapat bahwa pejabat eselon I, eselon II, dan pejabat struktural lainnya di kementerian seharusnya tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Ia memberikan solusi, “Apakah mereka bisa menjadi komisaris di BUMN, di perusahaan negara? Bisa, tapi kalau sudah pensiun. Kalau masih menjabat kan tidak bisa,” tegasnya.

1. RUU BUMN jadi Pintu Masuk Larangan Rangkap Jabatan

Rieke berharap agar RUU BUMN yang tengah digodok dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk melarang rangkap jabatan bagi wakil menteri, pejabat eselon I hingga II di kementerian dan lembaga negara. Ia melihat RUU BUMN yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai momentum untuk menata ulang BUMN agar lebih efisien dan profesional.

Langkah ini juga diharapkan dapat mempertegas aturan, mengingat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) selama ini masih sering dijadikan celah bagi pemerintah untuk melakukan praktik rangkap jabatan.

“Tapi dengan adanya inisiatif dari katakanlah Presiden Prabowo untuk merevisi undang-undang BUMN ini, menurut saya ini menjadi pintu masuk yang baik,” kata legislator dari PDI Perjuangan tersebut.

2. RUU BUMN demi Akomodir Putusan MK

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menambahkan bahwa pembahasan RUU BUMN juga bertujuan untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris di perusahaan-perusahaan pelat merah.

Selain itu, RUU BUMN juga akan mengatur kembali status direksi BUMN yang sebelumnya sempat diputuskan bukan sebagai penyelenggara negara. Status direksi ini rencananya akan dikembalikan ke aturan semula yang menyebutkan bahwa mereka termasuk bagian dari penyelenggara negara.

“Itu banyak polemik mengenai misalnya pejabat BUMN bukan penyelenggara negara misalnya. Nah, itu sedang dibahas kemungkinan akan dikembalikan lagi seperti semula,” jelas Dasco.

2. Danantara Bakal Evaluasi Soal Wakil Menteri Jadi Rangkap Jabatan

Dasco mengungkapkan bahwa berdasarkan putusan MK, rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN akan berakhir dalam dua tahun ke depan. Namun, ia meyakini bahwa BUMN dan BPI Danantara akan melakukan evaluasi mendalam terkait perlunya menempatkan wakil menteri dalam jajaran komisaris di perusahaan-perusahaan pelat merah.

Ia menjelaskan bahwa penempatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN selama ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan pemerintah terhadap kinerja BUMN.

“Karena tadinya, ini pertama soal tantiem kan? Tantiem itu dihilangkan oleh Pak Prabowo, sehingga kemudian dengan dasar itu, perlu menaruh orang sebagai perpanjangan tangan pemerintah, makanya ditaruh wakil-wakil menteri di BUMN-BUMN yang strategis,” tuturnya.

3. DPR Terima Surpres RUU BUMN

RUU BUMN telah masuk ke dalam daftar RUU yang akan diprioritaskan untuk dibahas pada tahun 2025. DPR RI juga telah menerima surat presiden (surpres) terkait RUU BUMN tersebut.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa RUU BUMN kembali diusulkan dalam prolegnas prioritas karena formatnya kini telah berubah menyusul tugasnya yang diambil alih oleh Danantara. Ia bahkan menyebutkan bahwa BUMN berpeluang untuk ditiadakan di masa depan.

“Kan ini formatnya mungkin karena sudah diambil alih Danantara, Kementerian BUMN-nya mungkin udah nggak ada kan,” kata Bob, usai rapat pleno penetapan Prolegnas Prioritas 2025-2026, Kamis (18/9).

Kendati demikian, Bob menyatakan bahwa RUU Danantara dan BUMN membuka opsi agar badan perusahaan pelat merah itu dilebur atau diubah menjadi badan yang tidak lagi setingkat kementerian.

“Kalau kemarin lembaganya kementerian, besok ini mungkin badan atau apa,” kata legislator dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Ringkasan

Rieke Diah Pitaloka, anggota Komisi VI DPR RI, menyoroti temuan 39 pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang merangkap jabatan sebagai komisaris di berbagai BUMN. Ia menganggap praktik ini tidak efisien dan mengusulkan agar pejabat eselon I dan II tidak diperbolehkan merangkap jabatan tersebut, kecuali setelah pensiun. Rieke berharap RUU BUMN dapat menjadi landasan hukum untuk melarang praktik rangkap jabatan ini.

RUU BUMN juga bertujuan mengakomodasi putusan MK terkait rangkap jabatan wakil menteri dan mengatur kembali status direksi BUMN sebagai penyelenggara negara. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa BUMN dan BPI Danantara akan mengevaluasi penempatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN. DPR RI telah menerima surpres RUU BUMN yang formatnya berubah setelah tugasnya diambil alih oleh Danantara, membuka peluang BUMN untuk ditiadakan di masa depan.

Sponsored

Also Read

Tags