Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai Upah Minimum (UM) tahun 2026 telah dimulai di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Fokus utama diskusi saat ini adalah mengenai bentuk payung hukum yang akan digunakan untuk menentukan standar gaji terendah pada tahun mendatang.
Yassierli menjelaskan bahwa kajian mengenai penentuan upah minimum 2026 ini telah dilakukan sejak pertengahan tahun ini. Selain membahas landasan hukum, Depenas juga aktif mengumpulkan aspirasi dan usulan penyesuaian upah minimum dari berbagai pihak, termasuk pengusaha dan serikat pekerja.
“Depenas sedang dalam proses menghimpun aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan terkait. Kami akan terus mengawasi jalannya proses ini, mengingat Ketua Depenas adalah Direktur Jenderal dari Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Yassierli saat ditemui di Wisma Danantara, pada Rabu (1/10).
Depenas sendiri terdiri dari tiga unsur utama, yaitu perwakilan dari pemerintah, pekerja atau buruh, dan pengusaha. Yassierli menambahkan bahwa hingga saat ini, pemerintah belum memberikan usulan mengenai rentang penyesuaian upah minimum yang diharapkan untuk tahun depan.
Baca juga:
- Menaker Bahas Penyesuaian Upah Minimum 2026, Aturan Baru Disiapkan
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa penyesuaian upah minimum 2026 kemungkinan tidak akan menggunakan aturan setingkat undang-undang. Hal ini dikarenakan Revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ditargetkan untuk selesai dan diterbitkan pada tahun depan.
“Mengenai bentuk aturannya, apakah nanti berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), itu akan sangat bergantung pada situasi dan kondisi yang berkembang,” jelas Indah.
Penerbitan RUU Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Indah menegaskan bahwa pemerintah akan mematuhi rekomendasi tersebut. Meskipun demikian, RUU Ketenagakerjaan tersebut tidak akan menjadi payung hukum utama dalam penetapan upah minimum tahun 2026.
Indah juga menilai bahwa diskusi mengenai payung hukum di Depenas berjalan dengan konstruktif hingga saat ini. Oleh karena itu, ia optimis bahwa aturan terkait penyesuaian upah minimum 2026 dapat diterbitkan sesuai jadwal, yaitu pada tanggal 21 November 2025.
“Sejauh ini, tidak ada perubahan dalam jadwal penerbitan aturan penyesuaian upah minimum 2026. Semua masih sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Sebagai informasi tambahan, penetapan upah minimum pada tahun ini tidak didasarkan pada UU Cipta Kerja maupun UU Ketenagakerjaan. Payung hukum yang menjadi dasar kenaikan upah minimum tahun ini, sebesar 6,5% secara tahunan, adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2024.
Ringkasan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menyatakan bahwa Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) telah memulai pembahasan mengenai Upah Minimum (UM) tahun 2026. Diskusi saat ini berfokus pada penentuan payung hukum yang akan digunakan sebagai dasar penetapan standar gaji terendah. Selain itu, Depenas juga aktif mengumpulkan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk pengusaha dan serikat pekerja.
Penyesuaian upah minimum 2026 diperkirakan tidak akan menggunakan aturan setingkat undang-undang karena RUU Ketenagakerjaan ditargetkan selesai tahun depan. Bentuk aturan, apakah berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), akan bergantung pada situasi dan kondisi. Pemerintah optimis aturan penyesuaian upah minimum 2026 dapat diterbitkan sesuai jadwal pada 21 November 2025.