Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil meringkus pemilik akun media sosial Bjorka, terkait dugaan ilegal akses dan manipulasi data. Tersangka diduga melakukan tindakan seolah-olah memiliki data otentik dengan modus mengunggah tampilan basis data atau database nasabah bank.
“Tersangka berinisial WFT, berusia 22 tahun, adalah pemilik akun X bernama @bjorka dan @Bjorkanesiaa. Ia ditangkap pada Selasa, 23 September, di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara,” ungkap Wadirresiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/10).
Pengungkapan kasus tindak pidana ilegal akses dan manipulasi data ini bermula dari laporan yang diajukan oleh salah satu bank swasta di Indonesia pada sekitar bulan Februari.
“Pelaku, melalui akun X dengan nama @bjorkanesiaaa, mengunggah tampilan salah satu akun nasabah bank swasta. Ia juga mengirimkan pesan ke akun resmi bank tersebut, mengklaim telah meretas atau hack 4,9 juta akun database nasabah,” jelas AKBP Fian Yunus.
Baca juga:
* Bjorka Sebut BSI, Bank Mandiri hingga BI Akan Jadi Target Ransomware Selain BCA
* Hasil Pencarian Bjorka Sejak Jokowi Membentuk Tim Khusus pada 2022
* Ahli IT Ragu Sistem BCA Dibobol Hacker seperti Kata Bjorka, Ini Alasannya
Tindakan pelaku mengakibatkan kerugian bagi bank, terutama dalam hal kewaspadaan terhadap potensi peretasan sistem perbankan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Lebih lanjut, reputasi bank juga terancam, yang berpotensi mengurangi kepercayaan nasabah akibat unggahan tersebut.
Pada bulan Februari, akun X dengan nama Bjorka mengklaim bahwa kelompok peretas ransomware memiliki 890 ribu akses ke data nasabah dan 4,9 juta basis data BCA. Namun, Bjorka tidak memberikan rincian mengenai kelompok hacker yang dimaksud.
Sementara itu, tangkapan layar atau screenshot yang beredar menunjukkan akun dengan nama Sky Wave menjual data yang diduga milik nasabah BCA di dark web. EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA, Hera F Haryn, pada saat itu membantah adanya kebocoran data nasabah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Bjorka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda sebesar Rp 12 miliar,” tegas AKBP Fian Yunus.
Tim Ditsiber Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengungkap identitas dan menangkap pelaku. Dari penangkapan tersebut, kepolisian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua ponsel, satu tablet, dua SIM card, dan satu diska lepas yang berisi 28 email milik tersangka WFT.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka telah aktif di media sosial dan mengaku sebagai Bjorka sejak tahun 2020.
Ringkasan
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap WFT, pemilik akun media sosial Bjorka, atas dugaan ilegal akses dan manipulasi data. Tersangka ditangkap di Minahasa, Sulawesi Utara, pada 23 September setelah laporan dari sebuah bank swasta terkait unggahan di akun X @bjorkanesiaaa yang mengklaim telah meretas 4,9 juta data nasabah.
Tindakan tersangka merugikan bank terkait kewaspadaan potensi peretasan dan reputasi. WFT dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar. Polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk ponsel, tablet, dan diska lepas berisi email milik tersangka, yang mengaku telah aktif sebagai Bjorka sejak 2020.




