Penerimaan pajak dari aset kripto di Indonesia telah mencetak angka yang mengesankan, mencapai Rp 1,61 triliun sejak tahun 2022 hingga Agustus 2025. Data yang dirilis oleh Kementerian Keuangan ini menegaskan tren positif yang konsisten, menandai pertumbuhan signifikan sejak regulasi pajak kripto mulai diberlakukan pada tahun 2022.
Secara lebih rinci, penerimaan pajak kripto yang berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tercatat sebesar Rp 522,82 miliar untuk periode Januari hingga Agustus 2025. Dari total tersebut, peran bursa aset kripto domestik sangat menonjol; Indodax menyumbang Rp 265,4 miliar, merepresentasikan sekitar 50,7 persen dari seluruh penerimaan pajak kripto nasional dalam kurun waktu yang sama. Ini menyoroti dominasi dan kontribusi signifikan dari salah satu pemain utama di industri ini.
Vice President Indodax, Antony Kusuma, menggarisbawahi capaian ini sebagai bukti konkret kontribusi vital industri aset kripto dalam menopang fiskal negara. “Kontribusi Indodax yang mencapai lebih dari separuh total pajak kripto nasional menunjukkan betapa pentingnya peran bursa domestik dalam ekosistem ini,” jelas Antony dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (4/10/2025). Ia menambahkan bahwa angka ini bukan semata nominal, melainkan sebuah cerminan dari tingkat adopsi masyarakat yang kian meluas, serta komitmen kuat industri kripto terhadap kepatuhan regulasi di Indonesia.
Investor Kripto RI Naik per Maret Tapi Transaksi Turun Tipis, Ini Kata OJK
Lebih lanjut, Antony menjelaskan bahwa harmonisasi regulasi pajak dengan karakteristik unik aset digital membawa dampak positif yang multifaset. Keselarasan ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar kripto, tetapi juga mendorong pertumbuhan volume transaksi yang lebih sehat dan transparan di bursa lokal, menciptakan ekosistem yang lebih stabil.
Harga Bitcoin Capai Rekor Tertinggi Baru Sepanjang Masa, Tembus US$ 121.000
Penerimaan pajak kripto, menurut Antony, semestinya dipandang sebagai indikator krusial legitimasi industri ini di kancah nasional. “Semakin tinggi kontribusinya ke kas negara, semakin jelas bahwa investasi kripto bukan lagi sekadar tren, melainkan bagian resmi dari sistem keuangan digital Indonesia,” tegasnya. Konsistensi regulasi diyakini Antony akan memposisikan Indonesia sebagai salah satu pusat perdagangan aset digital terbesar di kawasan.
Menutup pernyataannya, Antony menegaskan kembali komitmen Indodax untuk senantiasa mendukung kebijakan pemerintah. Ia memandang pajak kripto sebagai jembatan strategis yang menyelaraskan kepentingan negara dan industri. “Selama sinergi ini terjaga,” ujarnya, “kontribusi kripto terhadap perekonomian Indonesia akan semakin besar.”
Dengan total penerimaan pajak kripto yang menembus Rp 1,61 triliun hingga Agustus 2025, tak diragukan lagi, industri aset digital di Indonesia telah membuktikan dirinya bukan sekadar platform investasi semata, melainkan juga pilar penting yang turut menopang fiskal nasional.
Pro – Kontra Usulan Aset Kripto Jadi Jaminan di Bank
Untuk melengkapi gambaran, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merinci akumulasi penerimaan pajak kripto ini sebagai berikut: Rp 246,45 miliar pada tahun 2022, diikuti Rp 220,83 miliar pada 2023, kemudian melonjak menjadi Rp 620,4 miliar di tahun 2024, dan terakhir Rp 522,82 miliar selama delapan bulan pertama tahun 2025. Secara keseluruhan, total penerimaan ini terbagi atas Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp 770,42 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp 840,08 miliar.