Rajiv NasDem Diperiksa KPK: Terkait Korupsi CSR BI?

Hikma Lia

CIREBON, BANYU POS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang melibatkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai bagian dari proses investigasi, KPK memeriksa Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rajiv, sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota, Jawa Barat, pada Kamis (30/10).

Advertisements

Fokus utama penyidik adalah menelusuri hubungan antara Rajiv dengan para tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus korupsi program CSR BI dan OJK ini. Sebelumnya, KPK telah menjerat dua Anggota DPR RI lainnya, yaitu Satori dari Fraksi Partai NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra, dalam kasus yang sama.

“Dalam pemeriksaan ini, penyidik berusaha menggali informasi mengenai perkenalan saudara Rajiv dengan para tersangka dan pengetahuannya terkait program sosial di Bank Indonesia,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media pada Kamis (30/10).

Pemeriksaan terhadap Rajiv ini sebenarnya merupakan penjadwalan ulang. Politisi Partai NasDem tersebut seharusnya diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (27/10). “Pemeriksaan hari ini adalah tindak lanjut dari pemanggilan sebelumnya yang ditunda,” imbuh Budi Prasetyo.

Advertisements

Selain Rajiv, KPK juga memanggil lima saksi lain dari pihak swasta. Mereka adalah RS, SAR, TOH, DS, dan AJ. Para saksi ini diperiksa terkait aset-aset yang diduga berkaitan dengan tersangka Satori. “Penyidik mengonfirmasi kepada para saksi mengenai aset-aset milik saudara Satori yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini,” tegas Budi Prasetyo.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua Anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK. Keduanya diduga menyalahgunakan dana CSR tersebut untuk kepentingan pribadi.

Dalam proses penyidikan terungkap bahwa Heri Gunawan diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 15,8 miliar, sementara Satori menerima Rp 12,52 miliar.

Legislator NasDem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi CSR BI

Dana hasil korupsi tersebut diduga digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk pembangunan rumah, pembelian tanah, kendaraan, hingga pengelolaan bisnis pribadi.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ringkasan

KPK memeriksa Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Rajiv, sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK. Pemeriksaan ini dilakukan di Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, untuk mendalami hubungan Rajiv dengan tersangka Satori dan Heri Gunawan yang telah ditetapkan sebelumnya dalam kasus yang sama. KPK juga berusaha menggali informasi mengenai pengetahuan Rajiv terkait program sosial di Bank Indonesia.

Selain Rajiv, KPK juga memanggil lima saksi lain dari pihak swasta terkait aset-aset milik Satori yang diduga terkait tindak pidana korupsi. Dalam kasus ini, Satori dan Heri Gunawan diduga menyalahgunakan dana CSR BI-OJK untuk kepentingan pribadi, menerima gratifikasi sebesar Rp 12,52 miliar dan Rp 15,8 miliar secara berturut-turut, dan dijerat dengan pasal Tipikor serta TPPU.

Advertisements

Also Read

Tags