
JAKARTA, BANYU POS – PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) mengumumkan rencana penundaan pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 senilai Rp281,81 miliar. Langkah ini terpaksa diambil di tengah tantangan berat yang dihadapi oleh perseroan.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang diterbitkan pada 31 Oktober 2025, surat utang syariah tersebut awalnya diterbitkan pada 3 November 2022 dan terbagi dalam tiga seri. Sukuk Seri A memiliki tenor tiga tahun sejak tanggal emisi (3 November 2022) dengan jumlah sebesar Rp109,32 miliar. Kemudian, Sukuk Seri B berjangka waktu lima tahun sejak tanggal emisi, senilai Rp140,49 miliar. Adapun Sukuk Seri C akan jatuh tempo dalam tujuh tahun sejak tanggal emisi, dengan total nilai Rp32 miliar.
Wijaya Karya (WIKA) Catat Rugi Rp3,21 Triliun per Kuartal III 2025, Ada Peran Whoosh?
Penundaan ini secara spesifik menyasar Sukuk Seri A yang dijadwalkan jatuh tempo pada 3 November 2025. Corporate Secretary WIKA, Ngatemin, atau yang akrab disapa Emin, menjelaskan bahwa keterbatasan dana tunai yang tidak terikat (unrestricted cash) menjadi penyebab utama perseroan belum dapat memenuhi kewajiban pokok sukuk tersebut.
Emin merinci, kondisi pasar industri konstruksi nasional saat ini mengalami tekanan signifikan. Penurunan ini dipicu antara lain oleh kebijakan efisiensi anggaran pemerintah, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Dampak langsung dari situasi ini adalah penurunan drastis perolehan kontrak baru bagi WIKA, yang berimbas pada penurunan penjualan dan penerimaan kas perseroan. Akibatnya, WIKA menghadapi kendala likuiditas yang membuatnya kesulitan untuk melunasi kewajiban pokok Sukuk Seri A tepat waktu.
Meskipun demikian, WIKA telah berupaya keras melalui langkah-langkah transformasi, bahkan berhasil membukukan kinerja positif pada segmen core business, terutama pada EBITDA operasi di luar entitas pengendalian bersama. Namun, perseroan menegaskan masih memerlukan waktu serta dukungan dari seluruh pemangku kepentingan untuk memulihkan kondisi usaha, menyehatkan keuangan, dan memenuhi kewajiban layanan utang (debt services).
Dalam upaya mencari solusi, WIKA telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) pada 22 Oktober 2025. Pada RUPSU tersebut, WIKA mengusulkan perpanjangan jatuh tempo pokok Sukuk Seri A selama dua tahun, dari semula 3 November 2025 menjadi 3 November 2027. Selain itu, perseroan juga mengusulkan penambahan ketentuan opsi beli (call option) pada Perjanjian Perwaliamanatan untuk seluruh seri sukuk (A, B, dan C) pada setiap periode pembayaran kupon/imbal hasil, tanpa mengubah besaran nilai kupon/imbal hasil yang sudah ditetapkan.
Sayangnya, usulan tersebut belum dapat mencapai kuorum persetujuan dari para pemegang sukuk, sehingga RUPSU tidak dapat mengambil keputusan final. Menanggapi hasil tersebut, WIKA menyatakan akan melanjutkan diskusi dengan Wali Amanat dan para pemegang sukuk guna mencapai kesepakatan pada RUPSU berikutnya.
Kondisi keuangan WIKA memang menunjukkan tantangan serius. Hingga September 2025, perseroan hanya berhasil mengantongi kontrak baru sebesar Rp6,19 triliun, anjlok tajam 60,25% secara tahunan (year-on-year) dari Rp15,58 triliun pada periode yang sama tahun 2024. Selain itu, WIKA juga mencatat rugi bersih sebesar Rp3,21 triliun pada kuartal III 2025. Total ekuitas perseroan tercatat Rp8,57 triliun pada periode tersebut, menurun signifikan dari Rp11,87 triliun di akhir tahun 2024. Defisit perusahaan semakin membengkak menjadi Rp12,75 triliun per kuartal III 2025, dari sebelumnya Rp9,53 triliun pada kuartal III 2024. Posisi kas dan setara kas WIKA di akhir September 2025 pun hanya tersisa Rp1,54 triliun, jauh merosot dari Rp5,6 triliun pada periode yang sama tahun lalu. Data-data finansial ini menggarisbawahi urgensi penyehatan keuangan yang tengah diupayakan oleh manajemen WIKA.




