Popok & Tisu Basah Bebas Cukai? Ini Kata Kemenkeu!

Hikma Lia

JAKARTA, BANYU POS – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa wacana pengenaan cukai pada produk popok (diapers), alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah masih berada dalam tahap kajian mendalam.

Advertisements

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa pembahasan terkait potensi pengenaan cukai atas ketiga jenis produk tersebut masih memerlukan telaah kebijakan (policy review) yang komprehensif dan berbasis data ilmiah.

“Karena masih dalam tahap kajian ilmiah, belum ada target penerimaan negara yang bisa diproyeksikan untuk saat ini,” ungkap Nirwala dalam keterangan tertulisnya kepada Bisnis, Kamis (13/11/2025).

Baca Juga: Hipmi Minta Single Profile Pajak hingga Bea Cukai Tak Bebani Pengusaha

Advertisements

Lebih lanjut, Nirwala mengungkapkan bahwa kajian yang tengah dilakukan Kemenkeu ini merupakan tindak lanjut dari program penanganan sampah laut yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 83 Tahun 2018. Selain itu, kajian ini juga merespon masukan dari DPR pada tahun 2020 yang mengusulkan agar pembahasan cukai plastik tidak hanya terbatas pada kantong plastik saja, tetapi juga mencakup berbagai produk plastik sekali pakai lainnya.

Baca Juga: Terungkap! Ini Tujuan Purbaya Ingin Terapkan Single Profile Pajak hingga Bea Cukai

“Sebagai tindak lanjut, pada tahun 2021, kami melakukan kajian mendalam terhadap diapers, tisu basah, dan alat makan sekali pakai. Tujuannya adalah untuk memetakan opsi produk yang secara teoritis memenuhi kriteria sebagai Barang Kena Cukai (BKC),” jelas Nirwala.

Pejabat eselon II DJBC ini kemudian menjelaskan definisi cukai, yaitu pungutan negara yang dikenakan pada barang-barang tertentu yang memenuhi kriteria khusus. Kriteria tersebut meliputi barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, penggunaannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan, atau pemakaiannya patut dipungut demi keadilan dan keseimbangan.

Dalam dokumen Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2025-2029, Kemenkeu mengungkapkan upaya aktif dalam menggali potensi penerimaan negara melalui perluasan basis pajak, kepabeanan, dan cukai, serta pemetaan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui penyusunan kajian potensi BKC untuk diapers dan alat makan/minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah dan perluasan basis penerimaan dengan usulan kenaikan batas atas Bea Keluar Kelapa Sawit.

Kendati demikian, berdasarkan catatan Bisnis, pemerintah dan DPR belum memasukkan potensi penerimaan dari cukai popok, alat makan/minum sekali pakai, dan tisu basah ke dalam asumsi penerimaan negara dari cukai dalam APBN 2026.

Sebaliknya, produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) justru telah dimasukkan ke dalam asumsi penerimaan negara pada APBN tahun depan. Namun, implementasi pengenaan cukai MBDK di lapangan masih menunggu terbitnya peraturan pelaksana dari undang-undang terkait.

Advertisements

Also Read