BANYU POS, JAKARTA — Pemerintah mengakui bahwa potensi penurunan penerimaan negara akibat tarif impor Amerika Serikat (AS) dan sejumlah perjanjian perdagangan bebas menjadi alasan utama untuk memperluas basis penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai pada tahun 2026.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan dalam rapat Komisi XI DPR pada Senin (17/11/2025) bahwa target penerimaan bea cukai tahun depan sebesar Rp336 triliun berpotensi terpengaruh oleh respons pemerintah terhadap dinamika ekonomi global.
Dinamika global yang dimaksud terutama adalah penerapan bea masuk impor atau tarif resiprokal oleh AS. Dalam skenario ini, produk dan komoditas asal Indonesia akan dikenakan tarif impor sebesar 19%. Sebaliknya, produk dan komoditas asal AS yang masuk ke Indonesia akan dikenakan tarif 0%.
Baca Juga: Mobil Eropa Bebas Bea Masuk Indonesia, Volkswagen Bakal Pangkas Harga?
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah juga telah menandatangani sejumlah perjanjian ekonomi komprehensif (CEPA), salah satunya dengan Uni Eropa (IEU-CEPA). Langkah ini bertujuan untuk menyeimbangkan dampak tarif AS, dengan harapan Indonesia dapat memperluas pasar ekspornya.
Namun, penandatanganan CEPA ini juga membawa konsekuensi. Indonesia dan Uni Eropa akan saling memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk pengiriman barang.
Baca Juga: Lindungi Industri Tekstil, Purbaya Kenakan Bea Masuk Pengamanan Benang Kapas
“Ke depan, hal ini akan menjadi sumber risiko bagi pendapatan negara. Mengapa? Karena kita harus memberikan konsesi dalam konteks perjanjian dagang dengan Amerika dan Eropa. Kita sudah menandatangani IEU-CEPA yang akan membawa banyak penurunan bea masuk dan bea keluar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi,” jelas Febrio di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, seperti dikutip pada Selasa (18/11/2025).
Febrio menambahkan bahwa pemerintah Indonesia masih terus mendorong penyelesaian negosiasi dengan AS. Selain menyusun legal drafting, pemerintah juga berupaya agar komoditas asli Indonesia seperti kakao, sawit, serta yang terbaru tekstil dan alas kaki, dikecualikan dari tarif 19%.
Dirjen Kemenkeu yang merupakan lulusan Universitas Indonesia (UI) ini meyakini bahwa pertumbuhan ekspor Indonesia akan tetap positif. Optimisme ini didasarkan pada kinerja PDB kuartal III/2025, di mana ekspor tumbuh hingga 9,91% (yoy). Namun, perlu diingat bahwa pertumbuhan tinggi ini disebabkan oleh frontloading yang dilakukan oleh eksportir untuk menghindari tarif 19% ke AS.
Dengan potensi penurunan pemasukan akibat tarif AS dan IEU-CEPA, pemerintah berharap pada peluang penerimaan kepabeanan dan cukai lainnya. Oleh karena itu, pemerintah berencana mengenakan bea keluar untuk emas dan batu bara, serta cukai MBDK.
Di sisi lain, pemerintah telah mendapatkan sumber penerimaan kepabeanan baru dalam konteks bea keluar tahun ini. Contohnya, bea keluar tembaga sejalan dengan kebijakan Kementerian ESDM yang mengizinkan ekspor konsentrat untuk sementara waktu.
“Konsentrat tembaga dikenakan bea keluar sehingga ada pendapatan dari sana, tetapi sifatnya tidak permanen. Mengapa? Karena arah kebijakan hilirisasi tetap kami dorong,” terang Febrio.
Resilien
Menurut ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet, prospek ekspor Indonesia diperkirakan tetap cerah di tengah penerapan tarif 19%. Meskipun beberapa komoditas tertentu diperkirakan akan tetap tertekan seperti perikanan, minyak sawit olahan, dan komponen otomotif.
Yusuf memperkirakan bahwa penurunan ekspor awal pada Januari–Agustus 2025 sebesar 12,4% dapat distabilkan melalui peningkatan impor energi dan produk pertanian dari AS, dengan nilai mencapai US$15 miliar.
“Strategi ini membantu menjaga akses pasar sekaligus menyeimbangkan neraca perdagangan jangka pendek,” terangnya kepada Bisnis, Selasa (18/11/2025).
Selain itu, dampak IEU-CEPA, serta sejumlah perjanjian perdagangan bebas dengan UAE, EFTA, Kanada, dan Australia, juga diperkirakan akan memberikan dampak signifikan secara teknis terhadap ekspor Indonesia.
Pasalnya, perjanjian perdagangan bebas tersebut mencakup penghapusan lebih dari 98% tarif pada produk ekspor strategis. Penerapan tarif 0% untuk ekspor Indonesia ke negara-negara tersebut diyakini dapat meningkatkan daya saing harga, sekaligus membuka peluang penetrasi pasar yang sebelumnya terhambat oleh hambatan non-tarif.
Dia memperkirakan komoditas seperti minyak sawit, perikanan, dan komponen otomotif akan mengalami ekspansi volume ekspor secara substansial.
“Secara kuantitatif, proyeksi pertumbuhan ekspor dapat mencapai 8–10% pada 2026, dengan kontribusi ekspor terhadap PDB tetap di kisaran 23–24%,” jelas Yusuf.
Meskipun berkontribusi terhadap PDB, kebijakan baru dalam hal kepabeanan ini diperkirakan akan menekan penerimaan APBN dari sektor tersebut. Pada APBN 2026, target penerimaan kepabeanan dan cukai adalah Rp336 triliun.
“Meskipun pendapatan kepabeanan hingga Maret 2025 masih tumbuh 9,6% menjadi Rp77,5 triliun berkat meningkatnya volume perdagangan, potensi pengurangan tarif dari CEPA dan impor bebas tarif dari AS dapat menurunkan revenue secara signifikan jika tidak diimbangi oleh peningkatan volume perdagangan dan investasi asing langsung,” ungkapnya.
Ringkasan
Pemerintah mengakui potensi penurunan penerimaan negara di tahun 2026 akibat tarif impor AS dan perjanjian perdagangan bebas seperti IEU-CEPA. Penerapan tarif resiprokal oleh AS, dimana produk Indonesia dikenakan tarif 19%, sementara produk AS 0%, menjadi perhatian utama. IEU-CEPA, meskipun bertujuan memperluas pasar ekspor dengan pembebasan bea masuk, juga berpotensi mengurangi pendapatan negara.
Untuk mengantisipasi penurunan ini, pemerintah berencana memperluas basis penerimaan dari kepabeanan dan cukai, termasuk dengan mengenakan bea keluar untuk emas dan batu bara, serta cukai MBDK. Pemerintah juga terus mendorong negosiasi dengan AS untuk pengecualian komoditas Indonesia dari tarif 19%. Meskipun demikian, adanya perjanjian perdagangan bebas diprediksi akan menekan penerimaan APBN dari sektor kepabeanan.




