Revisi UU PPSK: Purbaya Dukung, BI Lebih Pro Pertumbuhan?

Hikma Lia

BANYU POS, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyambut positif revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Revisi ini diharapkan dapat memperjelas peran Bank Indonesia (BI) dalam memacu pertumbuhan ekonomi nasional.

Sponsored

Menurutnya, revisi UU P2SK ini berpotensi memperkuat sinergi antara pemerintah dan bank sentral dalam upaya mencapai target ambisius pertumbuhan ekonomi sebesar 8%.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, draf revisi UU P2SK yang telah diharmonisasikan di DPR RI menunjukkan bahwa mandat BI dalam mendukung pertumbuhan ekonomi akan semakin dipertegas dan diperinci. Draf beleid tersebut mengamanatkan agar BI, dalam setiap kebijakannya, turut memastikan terciptanya iklim ekonomi yang kondusif bagi sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.

Baca Juga: Purbaya Bakal Ikut Terbang ke China, Lobi Utang Proyek Kereta Cepat

Sponsored

Purbaya, yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), melihat bahwa selama ini koordinasi antara Kementerian Keuangan, BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) cenderung terkotak-kotak dalam batasan kewenangan masing-masing.

Baca Juga: DPR Singgung Pergantian Sri Mulyani ke Purbaya di Balik Revisi UU PPSK

Dengan revisi UU P2SK, Purbaya berharap keempat institusi yang tergabung dalam KSSK dapat berkoordinasi lebih erat, menghilangkan sekat-sekat kelembagaan yang selama ini menghambat efektivitas kerja.

“Dengan adanya unsur tadi, kita bisa *overlap* ketika diskusi dengan Bank Sentral. Jadi ketika saya *concern* ke pertumbuhan, biasanya kami gelontorkan kebijakan fiskal dan lain-lain, tetapi kan mesin ekonomi enggak hanya fiskal saja, fiskal hanya pemerintah,” ujarnya dalam acara *Financial Forum* di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Baca Juga: BI Jawab Kritik Purbaya soal SRBI Bikin Uang Beredar Tumbuh Melambat

Purbaya menjelaskan bahwa dulu BI lebih fokus pada menjaga nilai tukar rupiah dan stabilitas harga. Sementara itu, OJK dan LPS juga berkutat pada area kewenangan masing-masing. Namun, dengan target pertumbuhan ekonomi 8%, diperlukan dorongan kebijakan lain di luar ranah fiskal.

Menurut Purbaya, pengalaman ini dirasakannya saat masih menjabat sebagai Ketua LPS. Perlu diketahui, ia baru dilantik menjadi Menteri Keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto pada September 2025 lalu.

“Kalau kemarin-kemarin saya diskusi KSSK, pasti mereka akan bilang itu daerah kami, jangan masuk daerah kami. Kalau sekarang, daerah kami juga. Anda kebijakannya beda, pertumbuhan kita bisa susah. Itu tanggung jawab Anda juga. Jadi ke depan saya pikir ini amat baik sekali kalau undang-undang jadi,” paparnya.

Mantan Ekonom Danareksa ini mencontohkan kebijakan BI dalam menerbitkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Ia menilai kebijakan ini menyebabkan pertumbuhan uang beredar, atau *base money* (M0), melambat dari 13% pada September 2025 menjadi hanya 7% di bulan Oktober.

Padahal, Purbaya menjelaskan, pada bulan September lalu, pemerintah telah menginjeksi sistem keuangan dengan kas sebesar Rp200 triliun melalui bank-bank Himbara. Akibat pertumbuhan M0 yang melambat pada Oktober, pemerintah memutuskan untuk memindahkan lagi Rp76 triliun dari kas pemerintah di BI ke Bank Mandiri, BNI, BRI, dan Bank Jakarta.

Purbaya berpendapat bahwa banyak uang yang terserap oleh SRBI, sehingga pertumbuhan *base money* melambat di awal kuartal IV/2025. Dengan adanya revisi UU P2SK, ia berharap pemerintah dan BI dapat lebih terbuka, bersatu, dan menyamakan pandangan dengan lebih cepat.

“Nanti ke depan, ketika bisa lebih terbuka, lebih menyatu, kami bisa samakan pandangan dengan lebih cepat,” terangnya.

Ringkasan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyambut baik revisi UU P2SK yang diharapkan memperjelas peran BI dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Revisi ini diharapkan memperkuat sinergi antara pemerintah dan BI untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8%, dengan mandat bagi BI untuk memastikan kebijakan yang kondusif bagi sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.

Purbaya menyoroti perlunya koordinasi yang lebih erat antara Kemenkeu, BI, OJK, dan LPS, menghilangkan sekat-sekat kelembagaan yang selama ini menghambat efektivitas. Ia mencontohkan kebijakan SRBI yang dianggap memperlambat pertumbuhan uang beredar, sehingga pemerintah perlu menginjeksi kembali kas ke bank Himbara. Dengan revisi UU P2SK, diharapkan pemerintah dan BI dapat memiliki pandangan yang lebih selaras dan terbuka.

Sponsored

Also Read