Info Biaya Cabut Berkas Mobil Terkini

Hikma Lia

Biaya Cabut Berkas Mobil

Dalam kebanyakan kasus, pemilik mobil akan melakukan mutasi keluar atau cabut berkas STNK ketika dia pindah keluar kota atau beda dengan domisilinya. Proses cabut berkas ini dilakukan jika ada transakasi jual beli mobil bekas dimana surat surat mobil yang tercatat di BPKB dan STNK berbeda kota dengan pembeli.

Mobil dan sepeda motor termasuk di antara banyak hal yang perlu dilakukan cabut berkas ketika orang berpindah alamat. Hal ini dilakukan untuk memudahkan saat proses administratif, mulai dari perpanjangan STNK dan lain sebagainya.

Proses mutasi keluar berbeda dari prosedur balik nama. Alasannya karena Anda harus melakukan cabut berkas terlebih dahulu di wilayah asalnya kendaraan tersebut sebelum melakukan registrasi ulang di Samsat kota tempat  anda tinggal. Berikut ini persyaratan Mutasi Kendaraan Bermotor yang dikutip langsung dari laman Facebook resmi Divisi Humas Polri.

Syarat Mengurus Surat Mutasi Keluar Mobil

  • BPKB
  • STNK
  • Cek Fisik Kendaraan seperti cek no rangka atau mesin (bisa melalui cek fisik bantuan di Samsat terdekat)
  • Kuitansi jual beli bermaterai 6 ribu
  • KTP Pemilik kendaraan
  • Untuk Perusahaan : Menyerahkan salinan akta pendirian, surat domisili, surat kuasa bermaterai yang ditandatangani pimpinan dan distempel, NPWP Perusahaan, Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
  • Untuk lembaga pemerintahan termasuk BUMN atau BUMD : menyerahkan Surat tugas atau kuasa dibubuhi materai yang ditandatangani oleh pimpinan dan distempel.

Kumpulkan dokumen asli dan dua lembar salinannya untuk setiap dokumen. Setelah memenuhi semua persyaratan tersebut, Anda dapat memulai proses mutasi keluar dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

Cara Melakukan Mutasi Mobil

  • Menyerahkan dokumen persayaratan mutasi ke samsat (sesuai plat mobil yang terdaftar saat ini).
  • Menuju loket mutasi (menyerahkan BPKB dan KTP daerah yang dituju).
  • Dikenakan biaya untuk pemeriksaan fisik (cek nomor rangka dan nomor mesin).
  • Di sini kita kembali ke bagian mutasi (menyerahkan fotokopi BPKB, STNK, KTP, masing-masing dua rangkap).
  • Menuju ke loket pembayaran dan membayar sejumlah biaya untuk proses cabut berkas.
  • Setelah berkas keluar, langsung melapor ke samsat tujuan ke bagian loket mutasi
  • Tunggu sebentar untuk Samsat melakukan cross check ke samsat asal mengenai keabsahan dokumen
  • Kemudian dipanggil ke loket pembayaran sejumlah biaya untuk pajak, STNK, pelat nomor, dan penulisan BPKB
  • BPKB biasanya tidak bisa langsung diambil, sekitar dua atau tiga hari proses.

 Lalu, berapa yang harus kita bayar untuk melakukan cabut berkas atau mutasi keluar?

UraianBiaya
Cek fisik20.000
Biaya fiskal250.000
Admin gudang kartu induk10.000
Admin mutasi keluar50.000
Admin mutasi masuk375.000
Biaya mutasi masuk (BBN)1% dari harga pembelian mobil
Penerimaan negara bukan pajak STNK400.000
Penerimaan negara bukan pajak BPKB100.000

Akan ada biaya sebesar Rp 250.000 untuk cabut berkas STNK pada Samsat asal mulai tahun 2021. Setelah itu, pemilik mobil harus membayar biaya sebesar Rp 375.000 di Samsat tujuan. Biaya tesebut belum termasuk biaya balik nama penerbitan STNK, TNKB, atau BPKB. Tidak ada perubahan jumlah total biaya ini dari tahun 2020 dan 2021 hingga 2022. Berikut rincian biaya cabut berkas mobil.

Biaya Balik Nama Mobil

Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor

  • Kendaraan bermotor pribadi, serta yang digunakan oleh instansi, pemerintah, pemerintah daerah, TNI, dan Polri, dikenakan biaya 10%.
  • 10% (sepuluh persen) untuk Kendaraan Bermotor yang digunakan dalam Angkutan Umum; dan
  • Kendaraan bermesin bensin atau solar yang digunakan untuk mengangkut barang berat dikenakan biaya sebesar 0,75 persen.

Also Read

Tags