BANYU POS – JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) telah melaporkan sebuah langkah strategis yang signifikan dalam struktur kepemilikan sahamnya. Melalui keterbukaan informasi yang ditujukan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Bank BNI mengumumkan pengalihan sebagian saham Seri B milik PT Danantara Asset Management (DAM) kepada Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).
Pengalihan saham BBNI ini bukan tanpa dasar. Prosesnya merujuk pada Surat Kepala BP BUMN Nomor S-18/BPU/01/2026 dan Surat DAM Nomor SR.005/DI-DAM/DO/2026, yang keduanya diterbitkan pada tanggal 6 Januari 2026. Kedua surat tersebut menjelaskan bahwa penandatanganan perjanjian pengalihan saham Seri B dari DAM ke BP BUMN telah rampung dilaksanakan sehari sebelumnya, yaitu pada 5 Januari 2026.
Sebagai tindak lanjut dari perjanjian tersebut, baik BP BUMN maupun DAM telah meminta perseroan untuk segera menyampaikan laporan perubahan kepemilikan saham ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI. Langkah ini adalah bagian dari kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2024 serta regulasi terkait lainnya yang mengatur transparansi informasi kepemilikan saham.
Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Alihkan Saham Seri B Milik Danantara ke BP BUMN
Sebelum transaksi pengalihan saham ini terjadi, struktur kepemilikan menunjukkan BP BUMN hanya menguasai 1 lembar saham Seri A Dwiwarna BNI yang memiliki hak istimewa. Sementara itu, PT Danantara Asset Management (DAM) tercatat memiliki kepemilikan mayoritas dengan 434,01 juta lembar saham Seri B (setara 1,16% hak suara) dan 21,94 miliar lembar saham Seri C (setara 58,84% hak suara).
Setelah pengalihan, komposisi kepemilikan mengalami perubahan signifikan. BP BUMN kini secara resmi mengantongi 223,78 juta lembar saham Seri B, atau setara 0,60% dari total seluruh saham BNI yang diterbitkan dan disetor penuh. Angka ini menambah kepemilikan sebelumnya berupa 1 lembar saham Seri A Dwiwarna, sehingga hak suara BP BUMN secara keseluruhan melonjak menjadi 0,60%.
Di sisi lain, DAM kini masih memegang 210,23 juta lembar saham Seri B (0,56%) dan tetap mempertahankan kepemilikannya atas 21,94 miliar lembar saham Seri C dengan hak suara sebesar 58,84%. Penting untuk dicatat bahwa meskipun ada pergeseran kepemilikan, Negara Republik Indonesia tetap menjadi pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) Bank BNI, baik melalui kepemilikan langsung oleh BP BUMN maupun kepemilikan tidak langsung melalui DAM.
Manajemen Bank BNI menjelaskan bahwa pengalihan saham ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025. Undang-undang ini secara khusus mengamanatkan kepemilikan saham negara melalui Kepala BP BUMN sebesar 1% pada setiap Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk di dalamnya BBNI. “Transaksi ini dilaksanakan melalui penandatanganan Perjanjian Pengalihan Saham Milik Negara Republik Indonesia berupa Saham Seri B pada BUMN antara Kepala BP BUMN dan DAM,” demikian penjelasan manajemen Bank BNI seperti dikutip pada Rabu (7/1).
Adapun nilai transaksi pengalihan saham ini ditetapkan berdasarkan nilai buku sebesar Rp839,18 miliar. Namun, nilai tersebut masih bersifat sementara dan akan dikukuhkan secara definitif berdasarkan keputusan resmi dari Kepala BP BUMN.
CNAF Akan Diversifikasi Produk di Tengah Lesunya Pasar Otomotif
Manajemen Bank BNI juga menegaskan bahwa pengalihan saham ini sama sekali tidak akan menimbulkan dampak terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan. Pergeseran kepemilikan ini semata-mata merupakan pemenuhan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan terkait kepemilikan saham negara pada BUMN sektor perbankan.




