KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR), salah satu emiten terkemuka di sektor menara telekomunikasi, baru saja mengumumkan rencana strategis untuk melakukan pembelian kembali atau buyback saham. Aksi korporasi ini akan mengalokasikan dana internal perseroan sebesar Rp 300 miliar, menunjukkan komitmen perusahaan dalam mengelola permodalan secara efisien. Pelaksanaan pembelian kembali saham ini akan mempertimbangkan kondisi keuangan TOWR yang solid, kebutuhan modal kerja yang terjaga, serta ketersediaan sumber pendanaan yang memadai.
Monalisa Irawan, Corporate Secretary TOWR, menjelaskan bahwa langkah buyback saham ini bukan hanya sekadar transaksi, melainkan sebuah inisiatif penting yang diharapkan mampu menjaga stabilitas harga saham TOWR di pasar modal pada masa mendatang. Lebih jauh, aksi ini juga akan memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi perusahaan untuk mencapai struktur permodalan yang optimal dan efisien.
Secara spesifik, TOWR berencana untuk membeli kembali saham dengan perkiraan jumlah nilai nominal mencapai 0,97% dari modal ditempatkan dan disetor. Angka ini setara dengan 576.000.000 lembar saham. Informasi detail mengenai rencana ini telah disampaikan Monalisa dalam keterbukaan informasi publik pada Senin (2/2/2026), menegaskan transparansi perseroan kepada para investor dan regulator.
Proses pembelian kembali saham ini akan dilaksanakan dalam jangka waktu maksimal tiga bulan. Periode ini dihitung setelah penyampaian keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), dimulai efektif sejak 2 Februari 2026 hingga 1 Mei 2026. Kendati demikian, perseroan memiliki opsi untuk menghentikan pelaksanaan lebih awal jika dirasa perlu.
TOWR meyakini bahwa implementasi rencana pembelian kembali saham ini tidak akan menimbulkan dampak material yang signifikan terhadap pendapatan, kegiatan usaha, maupun kinerja keuangan perseroan. Keyakinan ini didasarkan pada perhitungan cermat dan kondisi finansial perusahaan yang stabil. Adapun, TOWR berhak mengakhiri periode buyback saham lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan. Hal ini bisa terjadi jika biaya pembelian kembali saham atau target jumlah nilai nominal seluruh saham yang akan dibeli kembali telah tercapai, atau karena pertimbangan strategis perusahaan lainnya, tentunya dengan tetap mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.




