Sugianto Kusuma dan Tomy Winata di balik Jakarta International (JIHD)

Hikma Lia

BANYU POS JAKARTA – PT Jakarta International Hotels & Development Tbk (JIHD), emiten terkemuka di sektor properti dan perhotelan, baru-baru ini membuka data penting mengenai sosok di balik kepemilikannya. Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 Februari 2026, manajemen JIHD secara transparan mengungkapkan bahwa Sugianto Kusuma dan Tomy Winata adalah pemilik manfaat akhir (beneficial owner) dari perusahaan.

Advertisements

Klarifikasi resmi ini disampaikan langsung oleh Hendi Lukman, Direktur dan Sekretaris Perusahaan Jakarta International Hotels & Development. Beliau menegaskan bahwa “Pemilik manfaat dari perusahaan adalah Sugianto Kusuma dan Tomy Winata,” sebagai bagian dari komitmen perusahaan terhadap transparansi dan kepatuhan regulasi.

Pengumuman ini merupakan respons terhadap permintaan penjelasan dari BEI perihal identifikasi pemilik manfaat pada tingkat perorangan. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap standar tata kelola perusahaan yang baik serta transparansi kepemilikan saham.

JIHD menjelaskan bahwa identifikasi pemilik manfaat ini merujuk pada ketentuan laporan perubahan data kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang diakses melalui sistem AHU. Sesuai kriteria, pemilik manfaat adalah individu yang memiliki saham lebih dari 25% dalam anggaran dasar, menguasai hak suara lebih dari 25%, dan menerima keuntungan lebih dari 25% dari laba perusahaan.

Advertisements

Sebelumnya, dalam setiap laporan perubahan data kepada Kemenkumham, JIHD mencantumkan PT Kresna Aji Sembada sebagai pemilik manfaat dengan kepemilikan saham lebih dari 25%. Hendi menjelaskan bahwa pada saat pelaporan awal tersebut, pemegang saham dalam bentuk perorangan yang memiliki kepemilikan saham secara langsung maupun tidak langsung di atas 25% belum teridentifikasi sebagai pemilik manfaat akhir.

Namun, seiring dengan pemahaman dan penafsiran yang lebih jelas mengenai definisi pemilik manfaat berdasarkan Ketentuan I.5 Peraturan Bursa Nomor I-E, kini terkonfirmasi bahwa pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi PT Jakarta International Hotels & Development Tbk adalah Sugianto Kusuma dan Tomy Winata. Pengungkapan ini diharapkan semakin memperjelas struktur kepemilikan dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap transparansi perusahaan.

Advertisements

Also Read

Tags